Senin, 06 Mei 2013

Pengertian Waqaf

https://indoboclub.com/?ref=Rasyid
 
A.    Pengertian Waqaf
Waqaf  secara sederhana dapat diartikan sebagai penghentian bacaan al-quran karena sebab-sebab tertentu. Lawanya waqaf  ialah washal, yang berarti menyambung bacaan.
Waqaf menurut bahasa ialah al-Habs yang artinya menahan. Sedangkan  menurut istilah, waqaf adalah:
 ﻗﻄﻊ اﻟﺼﻮت ﻋﲆ اﻟﻜﻠﻤﺔ زﻣﻨﺎ ﻳﺴﲑا ﻳﺘﻨﻔﺲ ﻓﻴﻪ ﻋﺎدة ﺑﻨﻴﺔ اﺳﺘﺌﻨﺎف اﻟﻘﺮاءة
 Memutuskan suara pada suatu kalimat dalam waktu tertentu, tidak begitu lama, kemudian mengambil nafas satu kali dengan niat untuk memulai kembali bacaan al-Qur’an.[1]

B.     Macam-Macam Waqaf
Dilihat dari sebabnya, secara umum waqaf terbagi menjadi empat bagian,[2] yaitu:
  1. Waqaf Idl-thirari  ( اﻟﻮﭬﻒاﻻﻀﻂﺮارﻲ  )
  2. Waqaf Intizhari            ( اﻟوﻗﻒاﻻﻧﺘﻆﺎرﻲ )
  3. Waqaf Ikhtibari           ( اﻟوﻗﻒ  اﻻﺧﺘﺒﺎرﻲ )
  4. Waqaf Ikhtiyari            (اﻟوﻗﻒ اﻻﺧﺘﺒﺎرﻲ )

1. Waqaf Idl-thirari
Idl-thirari Secara bahasa berasal dari kata dlarara ﴿ﺿﺮﺭ﴾, yang berarti darurat. Waqaf Idl-thirari menurut istilah ialah :
 ﻣﺎ ﻳﻌر ﺾ ﺑﺳﺒﺐ ﺿﻴﻖ اﻟﻨﻔﺲ وﳓوہ ﮐﻌﺠز وﻧﺴﻴﺎن
Berhenti mendadak karena terpaksa, seperti kehabisan, batuk dan lupa.[3]

Seorang qari yang dalam keadaan darurat, seperti kehabisan nafas, batuk, atau lupa, boleh menghentikan bacaan al-Qurannya dimana saja. Namun, ketika ia hendak memulai lagi bacaannya, ada dua pilihan baginya:
a. Ia wajib memulai kembali bacaannya dari kalimat sebelumnya yang cocok dan baik jika penghentian bacaan yang dilakukanya tidak sempurna.[4] Contoh, seseorang karena alasan darurat berhenti pada lafadz  ﻋﻧﺪ  dalam ayat:
ﺟﺰﺍﺆﮬﻢﻋﻨﺫﺭﺑﮬﻢ .... (اﻟﺒﻴـﻨﺔ: ٨)
Maka wajib baginya memulai kembali bacaanya dari lafadz:
ﺟﺰﺍﺆﮬﻢ....

b. Ia boleh melanjutkan bacaan pada kalimat berikutnya tanpa harus mengulang kembali bacaanya jika ia berhenti pada tempat yang dibenarkan. Contoh, menghentikan bacaan pada akhir ayat berikut ini:

ﺍﻟﻢ ﺗﺭﮐﻴﻑ ﻓﻌﻝ ﺭﺒﻙ ﺑﺎ ﺻﺣﺏ ﺍﻠﻓﯿﻝ  ﴿ﺍﻠﻓﯿﻝ ׃١﴾
           
  1. Waqaf Intizhari
Intizhari secara bahasa artinya menunggu. Waqaf Intizhari menurut istilah adalah:
ﻫو ان ﻳﻘﻒ ﻋﻞ ﮐﻠﻤﺔ ﻟﻴﻌﻄﻒ ﻋﻠﻴﻬﺎ ﻏﲑﻫﺎ ﺣﲔ ﺟﻤﻌﻪ ﻻﺧﺘﻼف اﻟﺮواﻳﺎت
Berhenti (menunggu) pada suatu kalimat guna dihubungkan dengan kalimat lain pada bacaan yang tengah dibaca, ketika ia menghimpun beberapa qiraat dan ada beberapa perbedaan riwayat.[5]

Jadi, Waqaf Intizhari terjadi tatkala kita menghentikan bacaan pada lafazh/kalimat yang diperselisihkan oleh para ulama qiraat tentang boleh-tidaknya berhenti pada lafazh/kalimat tersebut. Sebagian ahli qiraat menyatakan boleh berhenti, tetapi sebagian yang lain melarangnya. Untuk mempertemukan dua pendapat ini digunakanlah Waqaf Intizhari, yaitu dengan cara berhenti dulu pada lafazh/kalimat tersebut,kemudian mengulang kembali bacaan dari lafazh/kalimat sebelumnya. Selanjutnya, bacaan dapat dihentikan pada lafazh lain yang disepakati bersama.
Contoh, seseorang menghentikan bacaannya pada lafazh:
واﳊﺟﺎﺮة....
Dari ayat yang berbunyi:
ﻓﺎﺗﻘوا ﻟﻨﺎﺮ اﻟﱵ وﻗودﻫﺎ اﻟﻨﺎس واﻟﺣﺠﺎرة اﻋ ت ﻟﻠﻜﻔﺮﻳﻦا.....
( اﻟﺒﻘﺮة: ٢٤ )
Sebagian ulama qiraat menyatakan boleh berhenti atau boleh terus pada lafazh tersebut, sehingga mereka menandainya dengan tanda waqaf Ja-iz (). Namun, sebagian berpendirian lebih baik diteruskan/disambung lebih baik, sehingga mereka menandainya dengan tanda waqaf al-Washlu Aula
 
( ﺻﻞ ).

 Untuk mempertemukan dua pendapat tersebut, bacaan dihentikan pada lafazh ﻮاﳊﺧﺎرة  ,baru kemudian mengulanginya dari lafazh  اﻟﱵ atau dari lafazh sebelumnya yang cocok dan baik.[6]

  1. Waqaf  Ikhtibari
Ikhtibari secara bahasa artinya memberi keterangan, berasal dari kata khabara ﴿ﺧﺒﺭ﴾ . Waqaf Ikhtibari menurut istilah ialah :

 ﻫﻮ ان ﻳـﻘﻒ ﻋﲆ ﻛﻠﻤﺔ ﻟﺒـﻴﺎن اﳌﻘﻂﻮع  واﳌوﺻﻮل  اٶ ﺑﺴٶ ال ﻣﻤﺘﺤﻦ
 اﻮ ﺗﻌﻠﻴﻢ اﻟﻘﺎري  ﮐﻴﻒ ﻳﻘﻒ
Berhenti pada suatu kalimat untuk menjelaskan al-maqtu (kalimat yang terpotong) dan al-maushul (kalimat yang bersambung), atau karena pertanyaan seorang penguji kepada seorang qari yang sedang belajar bagaimana cara me-waqaf-kannya.



Misalnya pada ayat yang berbunyi:
واﺗﻞﻋﻠﻴﻬﻢﻧﺒﺎابﲏادم بﺎﳊق       (اﳌﺎﺋﺪة: ٢٧)
Waqaf pada lafazh اﺑﻨﲏ dalam ayat di atas tidak diperbolehkan, kecuali untuk kepentingan pengajaran atau percobaan. Kalau terpaksa harus di-waqaf-kan juga, maka kalimat tersebut seharusnya dibaca:
                                                                  (dibaca: ibnain | ibnaiiiiiin)            اﺑﻧﲔ
Yakni dengan tambahan nun ( ن ) pada ujung lafazh.[7] Namun, apabila lafazh
tersebut dibaca bersambung dengan lafazh berikutnya atau berikutnya kita tidak berhenti pada lafazh tersebut, huruf nun hilang dan kita membaca sebagaimana  tertulis di mushaf.[8]
Waqaf Ikhtibari pada satu sisi bermanfaat untuk menerangkan (khabbara) bahwa bisa jadi pada suatu lafazh tersebut dibaca washal. Dan dengan waqaf Ikhtibari, kita dapat mengetahui keberadaan huruf tersebut.

  1. Waqaf Ikhtiyari
Ikhtiyari berasal dari kata khayara ( ﺧﲑ ), yang berarti memilih. Waqaf Ihktiyari menurut istilah adalah:
ﻫو ان ﯾﻘﺼﺪ ﻟﺬاﺗﻪ ﻣن ﻏﲑ ﻋروض ﺳﺒﺐ ﻣن اﻻﺳﺒﺎب
Waqaf yang disengaja (atau dipilih) bukan karena suatu sebab, seperti sebab-sebab di atas.[9]

Jadi, Waqaf Ikhtiyari adalah waqaf yang dipilih dengan sengaja oleh seorang qari untuk menghentikan bacaan al-Qurannya pada suatu lafazh/kalimat. Pilihannya untuk waqaf pada lafazh/kalimat tersebut bukan karena alasan idl-thirari (darurat), intizhari (menunggu), atau ikhtibari (memberi ketenangan). Keputusannya untuk waqaf semata-mata merupakan hatinya sendiri.

Waqaf Ikhtiyari terbagi menjadi empat bagian, yaitu:
a)      Waqaf Tamm ( اﻟوقف اﻟﺖﺎ ﻢ  )
Secara bahasa, tamm artinya sempurna. Waqaf Tamm menurut istilah ialah:

اﻟو قف ﻋﱃ ﻛﻠﻤﺔ ﻟﻢ يتﻌﻠق ﻣﺎ ﺑﻌﺪ ﻫﺎ ﺑﻫﺎ وﻻ ﳡﺎ ﻗﺒﻠﻬﺎ ﻻ ﻟﻔظﺎ وﻻ ﻣﻌﲎ
Berhenti pada kalimat (yang sempurna) yang tidak ada lagi kaitannya dengan kalimat/ayat sesudahnya maupun sebelumnya, baik secara lafazh maupun makna. [10]

Waqaf Tamm biasanya terjadi pada akhir ayat atau kisah. Dengan demikian, lanjutan ayatnya pun menjelaskan suatu keterangan atau kisah yang baru, yang tidak lagi berkaitan secara lafazh maupun makna. Merupakan hal yang baik sekali jika seorang qari memilih menghentikan bacaannya pada Waqaf  Tamm ini.
Sebagai contoh, seorang qari berhenti pada ayat berikut ini:
اﻮﻟٮك ﻋﲆﻫﺪ ﻰﻣڼ رﳢﻢ ﻮاﻮلٮك ھﻢ اﳌﻔﻠﺣﻮن
Mereka itulah yang tetap mendapat petunjuk dari Tuhan mereka, dan merekalah orang-orang yang beruntung. (Q.S 2 al-Baqarah: 5)

 Ayat ini merupakan akhir dari suatu penjelasan tentang golongan orang-orang bertakwa. Ayat selanjutnya, tidak lagi berkaitan, baik secara lafazh maupun makna, yaitu ayat yang berbunyi:

ان اﻟﺬ  ﲔﮐﻔرﻮاﺳﻮاءﻋﻠٮﻬﻢء اند رتﻬﻢاﻢﻟﻢتند رﻫﻢﻻيٶﻣنون
Sesungguhnya orang-orang kafir, sama saja bagi mereka, kamu beri peringatan atau tidak kamu beri peringatan, mereka tidak akan beriman. (Q.S. 2 al-Baqarah: 6)

Tanda waqaf yang dapat dijadikan pedoman guna menunjukkan bahwa waqaf pada tempat tersebut tergolong sebagai Waqaf Tamm ialah tanda waqaf Lazim ( ), tanda waqaf Muthlaq ( ), atau tanda waqaf al-Waqfu Aula ( ﻗلى ). 



b)      Waqaf Kafi
Secara bahasa, kafi artinya cukup. Waqaf Kafi menurut istilah ialah:
        
اﻟﻮ ﻗﻒ ﻋﻞ ﻛﻠﻤﺔ ﱂﻳﺘﻌﻠﻖ ﻣﺎ ﺑﻌﺪﻫﺎ ﺑﻫﺎ ﻮﻻ ﳡﺎ ﻗﺒﻠﻬﺎ ﻟﻔﻆﺎ ﺑﻞ ﻣﻌﲎ ﻓﻘﻄ
Berhenti pada kalimat yang kalimat sesudah dan sebelumnya tidak berkaitan dari segi lafazh tetapi hanya berkaitan dari segi makna.[11]

Sebagai contoh, seorang qari memilih menghentikan bacaannya pada akhir ayat berikut ini:
ﻮاﻟﺪﻳﻦ ﻳٶﻣﻨﻮﻦ ﳡﺎ اﻧﺰل اﻟﻴﻚ ﻮﻣﺎ اﻧﺰ لﻣﻦ ﻗﺒﻠﻚ ﻮﺑﺎﻻﺧﺮة ﻫﻢ ﻳﻮﻗﻨﻮﻦ
Dan mereka yang beriman kepada kitab (al-Quran) yang telah diturunkan kepadamu dan kitab-kitab yang telah dirurunkan sebelummu serta mereka yakin adanya (kehidupan) akhirat. (Q.S. 2 al-Baqarah: 4)
Dari segi lafazh atau aturan ketatabahasaan (al-irab), berhenti pada akhir ayat di atas sudah cukup memadai. Namun dari segi makna atau keterangan yang ditampilakan, ayat tersebut masih bertalian dengan ayat selanjutnya yang berbunyi:
 اوﻟــــﺌﻚ ﻋﲆ ﻫﺪى ﻣﻦ رﺑﻫﻢ ﻮ اﻮﻟــــﺌﻚ ﻫﻢ اﻟﻔﻠﺤﻮ ن 
Mereka itulah yang tetap mendapat petunjuk dari Tuhan mereka, dan merekalah orang-orang yang beruntung. (Q.S. al-Baqarah: 5)

Adapun tanda waqaf yang dapat dijadikan pedoman untuk menunjukkan bahwa waqaf pada tempat tersebut tergolong sebagai Waqaf Kafi ialah tanda waqaf Ja-iz ( ج ).
c)      Waqaf Hasan
Hasan secara bahasa artinya baik. Waqaf Hasan menurut istilah ialah:
 اﻟﻮﻗﻒ ﻋﲆ ﻛﻠﻤﺔ ﺗﻌﻠﻖ ﻣﺎ ﺑﻌﺪﻫﺎ ﺑﻫﺎ ﻮﳡﺎ ﻗﺒﻠﻬﺎ ﻟﻔﻆﺎ ﻮﻣﻌﲎ ﺑﺴﺮﻃ ﳣﺎم اﻟﻜﻼم ﻋﻨﺪ      ﺗﻠﻚ اﻟﻜﻠﻤﺔ          
Berhenti pada kalimat yang secara lafazh (atau al-i’rab) dan makna masih berkaitan  dengan kalimat sebelum dan sesudahnya, tetapi dengan syarat susunan kalimatnya telah sempurna.[12]
Dengan kata lain, Waqaf Hasan ialah waqaf pada lafazh yang dipandang baik tetapi tidak baik bila memulai lafazh sesudahnya. Alasannya karena waqaf sesudahnya itu masih berhubungan secara lafazh dan makna dengan lafazh yang di-waqaf-kan tadi.
Waqaf Hasan dapat terjadi di pertengahan ayat atau di akhir ayat. Contoh Waqaf Hasan pada pertengahan ayat ialah berhenti pada lafazh:
اﳊﻤﺪﻟﻠﻪ......
Segala puji bagi Allah...
Dilihat dari susunan kalimatnya, waqaf di atas sudah sempurna,tetapi dari segi lafazh dan makna masih berhubungan erat dengan lafazh selanjutnya, yakni:
ﺮب اﻟﻌﻠﻤﲔ    (اﻟﻔﺎﲢﺔ:٢)....
....Tuhan semesta alam.
Yang berkedudukan sebagai sifat dari lafazh sebelumnya.
Adapun contoh Waqaf Hasan untuk akhir ayat ialah menghentikan bacaan pada akhir ayat berikut ini:
ان اﻻﻧﺴﺎنﻟﻔﻲﺧﺴﺮ (اﻟﻌﺼﺮ: ٢)
Sesungguhnya manusia itu benar-benar berada dalam kerugian.
Dari segi susunan kalimat, waqaf di atas sudah baik, tetapi dari segi lafazh dan makna masih berhubungan dengan ayat selanjutnya:
اﻻ اﻟﺪﻳﻦ اﻣﻨﻮا ﻋﻤﻠﻮا اﻟﺼﻠﺤﺖ ...... (اﻟﻌﺼﺮ: ٢)
Kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh....

Yang berkedudukan sebagai mustatsna (pengecualian) dari ayat sebelumnya.
Dengan demikian jelaslah bahwa dalam Waqaf Hasan, dua lafazh atau ayat yang terpisah karena pemberhentian bacaan, masih memiliki hubungan erat dari segi lafazh dan makna.
Secara hukum, seorang qari sebenarnya tidak dilarang melakukan pemberhentian bacaan berdasarkan klasifikasi Waqaf Hasan, apalagi untuk bacaan di akhir ayat. Yang perlu diperhatiakn ialah tatkala ia melakukan di pertengahan ayat. Untuk kasus ini, sunah baginya mengulang bacaan lafazh sebelumnya yang layak dan baik.[13]
Sebagai contoh untuk Waqaf Hasan dipertengahan ayat, seperti disebutkan dalam contoh di atas, seorang qari dapat memulai kembali bacaannya (ibtida’) dari awal ayat: al-hamdulillahi... dan seterusnya.
Tanda waqaf yang dapat dijadikan pedoman guna menunjukkan bahwa waqaf pada tempat tersebut tergolong sebagai Waqaf Hasan ialah tanda waqaf al-Washlu Aula ( ﺻﲆ ).

d)      Waqaf Qabih
Secara bahasa, qabih artinya buruk. Waqaf Qabih menurut istilah adalah:
اﻟوﻗﻒ ﻋﲆ ﻟﻔﻈ ﻏﲑ ﻣﻔﻴﺪ ﻟﻌﺪم ﲤام اﻟﮑﻼم وﻗﺪ ﺗﻌﻠﻖ ﻣﺎ ﺑﻌﺪہ ﲟﺎ ﻗﺒﻠﻪ ﻟﻔﻈﺎ وﻣﻌﲎ
Berhenti pada kalimat yang memberikan makna tidak baik, karena susunan kalimatnya tidak sempurna serta masih bertalian dengan kalimat sesudah dan sebelumnya, baik dalam lafazh maupun makna.[14]

            Buruknya Waqaf Qabih setidaknya dapat ditinjau dari dua segi:
    1. Segi Lafazh
Waqaf Qabih dinilai buruk dari segi lafazh karena menyebabkan munculnya kerancuan dari segi tata bahasa atau Ilmu Nahwu, terutama yang menyangkut permasalahan al-i’rab dan kedudukan kalimat. Bacaan yang dihentikan secara qabih (buruk), maknanya tidak bisa dipahami. Atau kalaupun dapat dipahami, maknanya menjadi bertentangan, karena sulit diketahui kepada apa atau siapa lafazh tersebut distandarkan.
Contohnya, waqaf pada lafazh بﺴﻢ dari lafazh بﺴﻢﷲ . Kedua lafazh ini tidak bisa dipisahkan karena lafazh yang pertama berkedudukan sebagai mudlaf, semantara lafazh berikutnya sebagai mudlaf ilaih. Dua kata ini seumpama kalimat majemuk yang tidak boleh dipisahkan satu sama lain.
Contoh lainnya ialah waqaf pada lafazh اﳊﻤد dari lafazh اﳊﻤدﷲ . lafazh pertama berkedudukan sebagai mubtada’, (pokok kalimat), sedangkan lafazh kedua berkedudukan sebagai khabar (keterangan).

    1. Segi Makna
Pemberhentian bacaan secara qabih (buruk), yakni pada kalimat yang belum sempurna, dapat menimbulkan pertanyaan tentang maksud dari suatu ayat. Bahkan tidak mustahil, akan terjadi pula pengaburan makna atau munculnya makna-makna lain yang bertentangan dengan ajaran Islam itu sendiri. Sebagai contoh, perhatikan beberapa potongan ayat berikut ini yang dihentikan secara Waqaf Qabih:
 ﻳﺎ اﻳﻬﺎ اﻟﺪﻳن اﻣﻨوا ﻻ ﺗﻘرﺑوا اﻟﺼﻠﻮة ......
Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat....
(Q.S. 2 an-Nisa: 43)
 و ﻣﺎﺧﻠﻘﻨﺎ اﻟﺴﻤﺎء و اﻻرض وﻣﺎ ﺑﻴﻨﻬﻤﺎ ......  
Dan tidaklah Kami ciptakan langit dan bumi dan segala yang ada di antara keduanya...  (Q.S. 21 al-Anbiya: 16)
ﻓوﻳﻞ ﻟﻠﻤﺼﻠﲔ .....
Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat... (Q.S. 107 al-Ma’un: 4)

            Dengan demikian jelaslah bahwa seorang qari tidak boleh menghentikan bacaan al-Qurannya dengan sengaja pada Waqaf Qabih, kecuali karena keadaan darurat, seperti kehabisan napas, bersin, batuk dan lain-lain. Hal-hal semacam ini tergolong sebagai Waqaf Idl-thirari. Dan sebagaimana dijelaskan dalam pembahasan tentang Waqaf idl-thirari sebelumnya, bacaan yang dihentikan secara darurat tersebut harus diulangi (muraja’ah) dari lafazh sebelumnya yang cocok dan baik.
            Jika ketentuan pengulangan bacaan ini diabaikan, maka dikhawatirkan terjadi pengaburan makna dari kalimat yang dihentikan tersebut.
            Sebagai contoh, seorang qari berhenti pada lafazh-lafazh tertentu di bawah ini dan memulai kembali bacaannya pada lafazh lanjutannya tanpa mengulang:
 ﻟﻘﺪ ﺳﻤﻊ ﷲ ﻗول اﻟﺪﻳن ﻗﺎﻟوا ....
Sesungguhnya Allah telah mendengar perkataan orang-orang yang mengatakan... (Q.S. 3 al-Imran: 181)

Jika tidak diulang, maka makna dari kalimat selanjutnya menjadi sangat kabur, bahkan berbahaya, yaitu:
 .... ان ﷲ ﻓﻘﲑ وﳓن اﻏﻨﻴﺎء ...... 
...Sesungguhnya Allah faqir dan kita kaya... (Q.S. Ali Imran: 181)

Demikian pula jika bacaan berhenti pada lafazh berikut ini:
 ﻟﻘﺪ ﮐﻔر اﻟﺬﻳن ﻗﺎﻟوا .....
Sesungguhnya kafirlah orang-orang yang mengatakan...
(Q.S. 5 al-Ma-idah: 73)

Jika tidak diulang, maka makna dari kalimat selanjutnya menjadi sangat kabur, bahkan berbahaya, yaitu:
.....ان ﷲ ﺛﺎﻟﺚ ﺛﻠﺜﺔ ......
...Sesungguhnya Allah salah satu dari yang tiga...
(Q.S. 5 al-Ma-idah: 73)

Tanda waqaf yang dapat dijadikan pedoman guna menunjukkan bahwa waqaf pada tempat tersebut tergolong sebagai Waqaf Qabih ialah tanda waqaf ‘Adamul Waqf ( ).

   




C. Skema Macam-macam Waqaf

 


[1] Al-Itqan hlm. 89 dan Nihayatul Qaulid Mufid hlm. 153.
[2] Kaifa Taqra-ul Quran hlm. 265
[3] Nihayatul Qaulid Mufid, hlm. 153.
[4] Misalnya, berhenti pada kalimat yang belum sempurna lafazhnya atau maknanya, atau berhenti pada tempat yang tidak dibenarkan. Lihat penjelasan tentang Waqaf Qabih.
[5] Nihiyatul Qaulid Mufid, hlm. 153.
[6] Tajwid Al-Quranul Karim. 130.
[7] Tambahan nun pada lafazh tersebut adalah untuk menjelaskan bahwa suatu isim (yakni lafazh ibnai) idlafat kepada isim sesudahnya (yakni lafazh adama). Keberadaan nun mutlak adanya sebagai ciri isim dari lafazh ibnai jika lafazh tersebut dibaca waqaf. Tetapi bila lafazh tersebut di-washal-kan, nun otomatis hilang sebagai syarat idlafat.
[8] Tajwid Al-Quranul Karim hlm. 130.
[9] Nihayatul Qaulil Mufid, hlm. 153.
[10] Hiyadatul Mustafid, hlm. 25.
[11] Hidayatul Mustafid, hlm. 26.
[12] Hidayatul Mustafid hlm. 26 dengan tambahan lafazh wa ma’na dari Ar-Raid fi Tajwidil Quran hlm.  36. lihat pula Kaifa Taqra-ul Quran hlm. 175-176.
[13] Tajwid Al-Quranul Karim hlm. 134.
[14] Hidayatul Mustafid, hlm. 26.

6 komentar:

  1. gak perlu komentar XD
    makasih \ :v /

    BalasHapus
  2. Bagaimana beribtida yang benar sedangkan tidak mengerti bahasa arab,sehingga tidak mengetahui kalimat yang benar untuk memulai bila terjadi waqaf idthirari.

    BalasHapus