Senin, 06 Mei 2013

Pengertian Thaharah

https://indoboclub.com/?ref=Rasyid
THAHARAH

            Masalah bersuci dalam agama islam menduduki tempat yang sangat penting dan amat menentukan. Ia tidak saja menyangkut pada sebagian dari ajran islam,atau menunjuk pada beberapa perbuatan ibadah tertentu, seperti kewajiban berthaharah sewaktu akan menjalankan shalat atau akan menjalankan thawaf. Akan tetapi masalah bersuci dalam pengertian luas akan menyangkut pada seluruh aspek yang ada dalam ajaran islam.
            Diantara sekian Firman Allah yang menunjukkan arti pentingnya ajaran kesucian , antara lain dalam surat As-Syams 9-10:
Sesungguhnya beruntunglah orang yang mensucikan dirinya, dan sesungguhnya kerugian bagi orang yang mengotorinya.
            Istilah thaharah ini ditinjau dari arti etimologi berarti”membersihkan diri”. Sedangkan ditinjau dari terminology berarti”bersuci dengan cara-cara yang telah ditentukan oleh syara’ guna menghilangkan segala najis dan hadast”.
            Dalam pelaksanaan thaharah, ajaran islam telah mengaturnya secara pasti dan sangat terperinci, sehingga setiap orang islam dapat melaksanakannya secara tepat, jauh dari berbagai perkiraan ataupun penafsiran yang bukan-bukan. Demikian pula halnya dengan perangkat yang dipergunakan untuk thaharah, ajaran islam telah menetapkan macam-macamnyadan ditetapkan juga cara-cara pemakaiannya. Semua dimaksutkan agar jangan terjadi kekeliruan penerapanya. Sebab apabila masalah thaharah ini diterapkan secara keliru akibatnya akan membuat rusaknya amalan ibadah mahdliyah yang mereka lakukan.
            Selanjutnya dalam uraian berikut ini akan dibahas hal-hal yang bersangkut paut dengan masalah thaharah,antara lain:
-Masalah benda-benda yang dihukumi najis.
-Alat-alat yang dipergunakan untuk bersuci.
-Hal-hal yang wajib disucikan.
-Macam-macam cara bersuci.
A.BENDA-BENDA YANG DIHUKUMI NAJIS
            Yang dimaksudkan dengan najis secara bahasa ialah”segala sesuatu yang dipandang kotor atau menjijikkan”. Sedangkan menurut istilah ialah”macam-macam kotoran yang dapat menghalangi sahnya shalat,ataupun sahnya thawaf”.
            Adapun macam-macam benda yang dihukumi najis oleh syara’ antara lain:
1.Bangkai binatang darat
Semua bangkai secara umum dihukumi najis, sesuai firman Allah SWT dalam surat Al-Maidah ayat 3:

“Diharamkan atasmu sekalian memakan bangkai”
Namun dalam hal ini ada beberapa macam bangkai yang yang dikeluarkan dari hokum najis antara lain bangkai manusia, belalang, bangkai ikan.
2.Darah
Semua macam darah hukumnya ialah najis, sesuai dengan Surat Al-Maidah Ayat 3:

“Diharamkan atasmu sekalian memakan bangkai, darah, dan babi”.
Kecuali darah yang mengental dari asalnya, yang berupa hati dan limpa, atau juga darah yang tersisa pada urat yang sangat lembut.
3.Daging babi
Berdasarkan pada firman Allah dalam surat Al-An’am ayat 145:
”Katakanlah: Tidaklah aku jumpai di dalam wahyu yang disampaikan kepadaku makanan yang diharamkan kecuali bangkai, atau darah yang mengalir/memancar, atau daging babi karena itu adalah najis”.
4.Potongan daging dari anggota badan binatang najis yang masih hidup
Hukum bagian badan yang terpotong adalah mengikuti hukum binatang yang dipotong anggota badannya. Sehingga kalau yang dipotong adalah binatang najis seperti babi dan anjing, maka hukumnya potongannya akan najis pula. Hal ini berdasarkan sabda Nabi SAW, dari Abu Waqid Al-Alist Nabi bersabda:” Sesuatu yang dipotong dari seeokor binatang sedangkan ia masih hidup maka potonganya adalah bangkai juga”
5.Untah-untahan, air kencing, dan kotoran manusia
Ketika jenis benda seperti di atas adalah najis kecuali terhadap jenis untahan yang ada kadarnya hanya sedikit, maka dapat dimaafkan. Begitu pula terhadap air kencing anak laki-laki yang belum memakan sesuatu makanan kecuali air susu ibunya semata, maka cukuplah dengan memercikkan air ke atas barang atau pakaian yang terkena air kencing tersebut.
6.Wadi dan Madzi
Dua macam cairan bening yang berlendir, yang keluar yang menyertai air kencing, dan keluarnya tidak disertai perasaan apapun. Wadi keluar akibat dari kelelahan yang sangat, sedangkan madzi keluar akibat ada dorongan nafsu sahwat.
7.Khamar
Khamar adalah sejenis minuman yang mengandung alkohol yang berkadar tinggi, sehingga akan mengakibatkan mabuk bagi yang meminumnya. Berbagai jenis apapun itu hukumnya haram, baik dalam jumlah banyak maupun sedikit sampai menyebabkan ia mabuk ataupun tidak mabuk.

B.ALAT-ALAT YANG DIGUNAKAN UNTUK THAHARAH
            Ajaran islam secara pasti telah menetapkan alat yang dapat digunakan untuk thaharah. Alat-alat tersebut secara garis besar dapat dibedakan menjadi tiga macam, yaitu:
1.AIR
Dalam ajaran islam diterangkan bahwa salah satu alat yang dapat digunakan untuk thaharah adalah air. Bahkan sebelum orang dapat memakai alat yang lain seperti batu,atau debu maka baginya terlebih dahulu dituntut untuk menggunakan air sebagai alat thaharah yang paling utama. Namun dalam hal ini tidak sembarang air untuk thaharah. Oleh karena itu, berikut ini macam-macam airnya:


a). Air Mutlak
Yang dimaksud air mutlak ialah air yang suci lagi mensucikan bagi yang lainnya. Artinya bahwa air itu suci pada dirinya atau dzatnya,dan dapt mensucikan lainya, dan dapat untuk bersuci.
b).Air Mustakmal
Air mustakmal ialah air bekas terpakai, yaitu yang telah dipakai untuk berwudlu atau untuk mandi. Hukumnya air semacam ini tetap suci lagi mensucikan.
Diriwayatkan oleh Ibnu Abbas r.a:”adalah Nabi pernah mandi dengan air sisa Maimunah mandi”.
c)Air suci tetapi tidak mensucikan
Yang dimaksud ialah air yang dilihatdari dzatnya sendiri suci, semisal air kelapa. Air seperti ini suci tetapi tidak dapat digunakan untuk menghilangkan hadast.
d)Air yang bernajis
Air bernajis ialah yang tercampur dengan barang najis sehingga merubah salah satunya rasa,warna,dan baunya. Air seperti ini tidak dapat digunakan untuk thaharah.

2.DEBU
Bagi seorang yang berhalangan mempergunakan air karena suatu sebab, apakah halangan itu berupa penyakit yang tidak boleh terkena air ataukah tidak memperoleh air yang memenuhi syarat agama sedang waktunya sudah masuk waktu shalat, maka baginya diperkenakan menggantinya dengan debu.
            Pengertian tanah yang baik yaitu debu yang bersih, yang tidak bercampur dengan najis. Debu semacam ini banyak ditemukan di berbagai tempat di sekitar kita.

3.BENDA PADAT
Benda padat  yang suci dari asalnya lagi pula tidak terkena najis semisal batu, bata merah, tanah padat, kayu kering, kertas,tissue dll. Benda tersebut dapat digunakan untuk bersuci menghilangkan najis setelah buang air kecil maupun besar lantaran tidak mendapatkan air.



C.HAL-HAL YANG WAJIB DISUCIKAN
            Agar supaya ibadah seorang menjadi sah hukumnya sekaligus untuk menjaga kesucian umum dihadapan manusia, maka sudah seharusnya mana kala badan, pakaian, tempat harus bersih dan suci dari berbagai najis. Adapun hal-hal yang wajib disucikan ialah:
a. Najis
-Najis ringan(kencing Bayi)
-Najis sedang(Darah Haid)
-Najis berat(Jilatan Anjing)
b. Hadast Kecil
-Mengeluarkan sesuatu dari dubur atau kubul
-Mengeluarkan angin kentut
-Menyentuh kemaluan tanpa alas
-Tidur nyenyak posisi miring
c. Hadast Besar
-Mengeluarkan mani
-Bersebadan
-Terhentinya haid dan nifas

D.MACAM-MACAM CARA MENGHILANGKAN HADAST

a.Wudlu
Wudlu ialah bersuci dengan menggunakan air, mengenai muka, kedua tanggan sampai siku, mengusap kepala, dan kedua kakinya sampai diatas mata kaki.
Tata cara Wudlu:
  1. Membaca basmalah pada permulaan wudlu, sesuai sabda rasul, dengan riwayat yang iklas semata karena allah.
  2. Membersihkan kedua telapak tangan dengan air agar bersih dari najis sebanyak 3x. Dengan menggosok celah-celah jari sebersih mungkin.
  3. Berkumur dan menghirup air kedalam hidung serta menghemburkanya kembali, dan masing-masing dilakukan 3x.
  4. Membasuh Wajah secara merata dan membersihkan kedua ujung kelopak mata 3x.
  5. Membasuh tangan kanan sampai siku sebanyak 3x, kemudian yang kiri sampai siku sampai 3x.
  6. Mengusap rambut dengan air ke seluruh kepala, dimulai dari permulaan pangkal rambut di kening sampai tengkuk, dan dikembalikan lagi ke muka, kemudian diteruskan mengusap kedua telinga luar dan dalam dikerjakan cukup 1x saja.
  7. Membasuh kaki kanan sampai mata kaki 3x, kemudian  kaki kiri 3x. Lalu membaca dua kalimat syahadat.
b.Mandi
Tata cara mandi besar:
1.Membaca basmallah,niat karena allah.
2.Membasuh dan mencuci kotoran yang menempel pada kemaluan dengan sabun.
3.Berwudlu sebagaimana wudlunya orang shalat, sementara untuk membasuh kakinya ditangguhkan dahulu.
4.Menuangkan air keseluruh tubuh  dari ujung rambut hingga ujung kaki,dengan mendahulukan tubuh bagian kanan.
5.Membasuh kaki dan didahulukan kaki sebelah kanan.

c.Tayamum
1.Membaca Basmallah,niat semata karena allah.
2.Melekatkan kedua telapak tanggan ke tempat yang berdebu suci. Kemudian kedua telapak tanggan dihembus agar debu yang kasar tidak terikutkan.
3.Menyapu kedua telapak tanggan pada wajah hingga merata, dengan bekas sapuan itu diteruskan guna menyapu kedua tanggan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar