https://indoboclub.com/?ref=Rasyid
THAHARAH
Masalah bersuci dalam agama islam menduduki tempat yang sangat
penting dan amat menentukan. Ia tidak saja menyangkut pada sebagian dari ajran
islam,atau menunjuk pada beberapa perbuatan ibadah tertentu, seperti kewajiban
berthaharah sewaktu akan menjalankan shalat atau akan menjalankan thawaf. Akan tetapi
masalah bersuci dalam pengertian luas akan menyangkut pada seluruh aspek yang
ada dalam ajaran islam.
Diantara sekian Firman Allah yang
menunjukkan arti pentingnya ajaran kesucian , antara lain dalam surat As-Syams 9-10:
“Sesungguhnya beruntunglah orang yang
mensucikan dirinya, dan sesungguhnya kerugian bagi orang yang mengotorinya.
Istilah thaharah ini ditinjau dari arti etimologi berarti”membersihkan
diri”. Sedangkan ditinjau dari terminology berarti”bersuci dengan cara-cara yang
telah ditentukan oleh syara’ guna menghilangkan segala najis dan hadast”.
Dalam pelaksanaan thaharah, ajaran
islam telah mengaturnya secara pasti dan sangat terperinci, sehingga setiap
orang islam dapat melaksanakannya secara tepat, jauh dari berbagai perkiraan
ataupun penafsiran yang bukan-bukan. Demikian pula halnya dengan perangkat yang
dipergunakan untuk thaharah, ajaran islam telah menetapkan macam-macamnyadan
ditetapkan juga cara-cara pemakaiannya. Semua dimaksutkan agar jangan terjadi
kekeliruan penerapanya. Sebab apabila masalah thaharah ini diterapkan secara
keliru akibatnya akan membuat rusaknya amalan ibadah mahdliyah yang mereka
lakukan.
Selanjutnya dalam uraian berikut ini
akan dibahas hal-hal yang bersangkut paut dengan masalah thaharah,antara lain:
-Masalah benda-benda
yang dihukumi najis.
-Alat-alat yang
dipergunakan untuk bersuci.
-Hal-hal yang
wajib disucikan.
-Macam-macam cara
bersuci.
A.BENDA-BENDA YANG DIHUKUMI NAJIS
Yang dimaksudkan dengan najis secara
bahasa ialah”segala sesuatu yang
dipandang kotor atau menjijikkan”. Sedangkan menurut istilah ialah”macam-macam kotoran yang dapat menghalangi
sahnya shalat,ataupun sahnya thawaf”.
Adapun macam-macam benda yang dihukumi najis oleh syara’ antara
lain:
1.Bangkai binatang darat
Semua bangkai
secara umum dihukumi najis, sesuai firman Allah SWT dalam surat Al-Maidah ayat 3:
“Diharamkan
atasmu sekalian memakan bangkai”
Namun dalam hal
ini ada beberapa macam bangkai yang yang dikeluarkan dari hokum najis antara
lain bangkai manusia, belalang, bangkai ikan.
2.Darah
Semua macam darah
hukumnya ialah najis, sesuai dengan Surat Al-Maidah Ayat 3:
“Diharamkan
atasmu sekalian memakan bangkai, darah, dan babi”.
Kecuali darah yang
mengental dari asalnya, yang berupa hati dan limpa, atau juga darah yang
tersisa pada urat yang sangat lembut.
3.Daging babi
Berdasarkan pada firman Allah dalam surat Al-An’am ayat 145:
”Katakanlah: Tidaklah aku jumpai di dalam
wahyu yang disampaikan kepadaku makanan yang diharamkan kecuali bangkai, atau
darah yang mengalir/memancar, atau daging babi karena itu adalah najis”.
4.Potongan daging dari
anggota badan binatang najis yang masih hidup
Hukum bagian badan yang terpotong adalah mengikuti hukum binatang yang
dipotong anggota badannya. Sehingga kalau yang dipotong adalah binatang najis
seperti babi dan anjing, maka hukumnya potongannya akan najis pula. Hal ini
berdasarkan sabda Nabi SAW, dari Abu Waqid Al-Alist Nabi bersabda:”
Sesuatu yang dipotong dari seeokor binatang sedangkan ia masih hidup maka
potonganya adalah bangkai juga”
5.Untah-untahan, air
kencing, dan kotoran manusia
Ketika jenis benda seperti di atas adalah najis kecuali terhadap jenis
untahan yang ada kadarnya hanya sedikit, maka dapat dimaafkan. Begitu pula
terhadap air kencing anak laki-laki yang belum memakan sesuatu makanan kecuali
air susu ibunya semata, maka cukuplah dengan memercikkan air ke atas barang
atau pakaian yang terkena air kencing tersebut.
6.Wadi dan Madzi
Dua macam cairan bening yang berlendir, yang keluar yang menyertai air
kencing, dan keluarnya tidak disertai perasaan apapun. Wadi keluar akibat dari
kelelahan yang sangat, sedangkan madzi keluar akibat ada dorongan nafsu sahwat.
7.Khamar
Khamar adalah sejenis minuman yang mengandung alkohol yang berkadar tinggi,
sehingga akan mengakibatkan mabuk bagi yang meminumnya. Berbagai jenis apapun
itu hukumnya haram, baik dalam jumlah banyak maupun sedikit sampai menyebabkan
ia mabuk ataupun tidak mabuk.
B.ALAT-ALAT YANG DIGUNAKAN
UNTUK THAHARAH
Ajaran
islam secara pasti telah menetapkan alat yang dapat digunakan untuk thaharah.
Alat-alat tersebut secara garis besar dapat dibedakan menjadi tiga macam,
yaitu:
1.AIR
Dalam ajaran islam diterangkan bahwa salah satu alat yang dapat digunakan
untuk thaharah adalah air. Bahkan sebelum orang dapat memakai alat yang lain
seperti batu,atau debu maka baginya terlebih dahulu dituntut untuk menggunakan
air sebagai alat thaharah yang paling utama. Namun dalam hal ini tidak
sembarang air untuk thaharah. Oleh karena itu, berikut ini macam-macam airnya:
a). Air Mutlak
Yang dimaksud air mutlak ialah air yang suci lagi mensucikan bagi yang
lainnya. Artinya bahwa air itu suci pada dirinya atau dzatnya,dan dapt
mensucikan lainya, dan dapat untuk bersuci.
b).Air Mustakmal
Air mustakmal ialah air bekas terpakai, yaitu yang telah dipakai untuk
berwudlu atau untuk mandi. Hukumnya air semacam ini tetap suci lagi mensucikan.
Diriwayatkan oleh Ibnu Abbas r.a:”adalah
Nabi pernah mandi dengan air sisa Maimunah mandi”.
c)Air suci tetapi tidak mensucikan
Yang dimaksud ialah air yang dilihatdari dzatnya sendiri suci, semisal air
kelapa. Air seperti ini suci tetapi tidak dapat digunakan untuk menghilangkan
hadast.
d)Air yang
bernajis
Air bernajis ialah
yang tercampur dengan barang najis sehingga merubah salah satunya
rasa,warna,dan baunya. Air seperti ini tidak dapat digunakan untuk thaharah.
2.DEBU
Bagi seorang yang
berhalangan mempergunakan air karena suatu sebab, apakah halangan itu berupa
penyakit yang tidak boleh terkena air ataukah tidak memperoleh air yang
memenuhi syarat agama sedang waktunya sudah masuk waktu shalat, maka baginya
diperkenakan menggantinya dengan debu.
Pengertian tanah yang baik yaitu
debu yang bersih, yang tidak bercampur dengan najis. Debu semacam ini banyak
ditemukan di berbagai tempat di sekitar kita.
3.BENDA PADAT
Benda padat yang suci dari asalnya lagi pula tidak
terkena najis semisal batu, bata merah, tanah padat, kayu kering, kertas,tissue
dll. Benda tersebut dapat digunakan untuk bersuci menghilangkan najis setelah
buang air kecil maupun besar lantaran tidak mendapatkan air.
C.HAL-HAL YANG WAJIB DISUCIKAN
Agar supaya ibadah seorang menjadi
sah hukumnya sekaligus untuk menjaga kesucian umum dihadapan manusia, maka
sudah seharusnya mana kala badan, pakaian, tempat harus bersih dan suci dari
berbagai najis. Adapun hal-hal yang wajib disucikan ialah:
a. Najis
-Najis ringan(kencing Bayi)
-Najis sedang(Darah Haid)
-Najis berat(Jilatan Anjing)
b. Hadast Kecil
-Mengeluarkan sesuatu dari dubur atau kubul
-Mengeluarkan angin kentut
-Menyentuh kemaluan tanpa alas
-Tidur nyenyak posisi miring
c. Hadast Besar
-Mengeluarkan mani
-Bersebadan
-Terhentinya haid dan nifas
D.MACAM-MACAM CARA
MENGHILANGKAN HADAST
a.Wudlu
Wudlu ialah bersuci dengan menggunakan air, mengenai muka, kedua tanggan
sampai siku, mengusap kepala, dan kedua kakinya sampai diatas mata kaki.
Tata cara Wudlu:
- Membaca
basmalah pada permulaan wudlu, sesuai sabda rasul, dengan riwayat yang
iklas semata karena allah.
- Membersihkan
kedua telapak tangan dengan air agar bersih dari najis sebanyak 3x. Dengan
menggosok celah-celah jari sebersih mungkin.
- Berkumur
dan menghirup air kedalam hidung serta menghemburkanya kembali, dan
masing-masing dilakukan 3x.
- Membasuh
Wajah secara merata dan membersihkan kedua ujung kelopak mata 3x.
- Membasuh
tangan kanan sampai siku sebanyak 3x, kemudian yang kiri sampai siku
sampai 3x.
- Mengusap
rambut dengan air ke seluruh kepala, dimulai dari permulaan pangkal rambut
di kening sampai tengkuk, dan dikembalikan lagi ke muka, kemudian diteruskan
mengusap kedua telinga luar dan dalam dikerjakan cukup 1x saja.
- Membasuh
kaki kanan sampai mata kaki 3x, kemudian
kaki kiri 3x. Lalu membaca dua kalimat syahadat.
b.Mandi
Tata cara mandi besar:
1.Membaca basmallah,niat karena allah.
2.Membasuh dan mencuci kotoran yang menempel pada kemaluan dengan sabun.
3.Berwudlu sebagaimana wudlunya orang shalat, sementara untuk membasuh
kakinya ditangguhkan dahulu.
4.Menuangkan air keseluruh tubuh
dari ujung rambut hingga ujung kaki,dengan mendahulukan tubuh bagian
kanan.
5.Membasuh kaki dan didahulukan kaki sebelah kanan.
c.Tayamum
1.Membaca Basmallah,niat semata karena allah.
2.Melekatkan kedua telapak tanggan ke tempat yang berdebu suci. Kemudian
kedua telapak tanggan dihembus agar debu yang kasar tidak terikutkan.
3.Menyapu kedua telapak tanggan pada wajah hingga merata, dengan bekas
sapuan itu diteruskan guna menyapu kedua tanggan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar