Senin, 06 Mei 2013

Makna Pembangunan Nasional


MAKNA PEMBANGUNAN NASIONAL
  •    Makna Pembangunan Nasional
Pembangunan nasional adalah upaya untuk meningkatkan seluruh aspek kehidupan masyarakat, bangsa dan negara yang sekaligus merupakan proses pengembangan keseluruhan sistem penyelenggaraan negara untuk mewujudkan Tujuan Nasional. Dalam pengertian lain, pembangunan nasional dapat diartikan merupakan rangkaian upaya pembangunan yang berkesinambungan dan meliputi seluruh kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara untuk melaksanakan tugas mewujudkan Tujuan Nasional.
Pelaksanaan pembangunan mancakup aspek kehidupan bangsa, yaitu aspek politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan secara berencana, menyeluruh, terarah, terpadu, bertahap dan berkelanjutan untuk memacu peningkatan kemampuan nasional dalam rangka mewujudkan kehidupan yang sejajar dan sederajat dengan bangsa lain yang lebih maju. Oleh karena itu, sesungguhnya pembangunan nasional merupakan pencerminan kehendak untuk terus menerus meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia
secara benar, adil, dan merata, serta mengembangkan kehidupan masyarakat dan penyelenggaranegara yang maju dan demokratis berdasarkan Pancasila.
  •         Hakikat Pembangunan Nasional
Hakikat pembangunan nasional adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya. Hal ini berarti dalam pelaksanaan pembangunan nasional adalah sebagai berikut :
1)      Ada keselarasan, keserasian, keseimbangan, dan kebulatan yang utuh dalam seluruh kegiatan pembangunan. Pembangunan adalah untuk manusia dan bukan sebaliknya manusia untuk pembangunan. Dalam pembangunan dewasa ini dan jangka panjang, unsur manusia, unsur sosial budaya, dan unsur lainnya harus mendapat perhatian yang seimbang.
2)      Pembangunan adalah  merata untuk seluruh masyarakat dan di seluruh wilayah tanah air.
3)      Subyek dan obyek Pembangunan adalah manusia dan masyarakat Indonesia, sehingga pembangunan harus berkepribadian Indonesia dan menghasilkan manusia dan masyarakat maju yang tetap berkepriadian Indonesia pula.
4)      Pembangunan dilaksanakan bersama oleh masyarakat dan Pemerintah. Masyarakat adalah pelaku utama pembangunan dan pemerintah berkewajiban untuk mengarahkan, membimbing, serta menciptakan suasana yang menunjang. Kegiatan masyarakat dan kegiatan Pemerintah saling mendukung, saling mengisi, dan saling melengkapi dalam satu kesatuan langkah menuju tercapainya tujuan pembangunan nasional.
  •        Tujuan Pembangunan Nasional

Pembangunan nasional dilaksanakan untuk mewujudkan Tujuan Nasional seperti termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV, yaitu ……. melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial serta mewujudkan cita-cita bangsa sebagaimana termaktub dalam alinea II Pembukaan UUD 1945.
1.     d. Visi dan Misi Pembangunan Nasional

  •         Visi
Terwujudnya masyarakat Indonesia yang damai, demokratis, berkeadilan, berdaya saing, maju, dan sejahtera dalam wadah negara Republik Indonesia yang didukung oleh manusia Indonesia yang sehat, mandiri, beriman dan bertakwa, berakhlak mulia, cinta tanah air, berkesadaran hukum dan lingkungan, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, memiliki etos kerja yang tinggi dan disiplin.
  •       Misi
Untuk mewujudkan visi bangsa Indonesia masa depan, misi yang diterapkan adalah sebagai berikut :
1)      Pengamalan Pancasila secara konsisten dalam kehidupan bermasyarkat, berbangsa dan bernegara.
2)      Penegakan kedaulatan rakyat dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
3)      Peningkatan pengamalan ajaran agama dalam kehidupan sehari-hari untuk mewujudkan kualitas keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam kehidupan persaudaraan umat beragama yang berakhlak mulia, toleran, rukun dan damai.
4)      Penjaminan kondisi aman, damai, tertib dan ketenteraman masyarakat.
5)      Perwujudan sistem hukum nasional yang menjamin tegaknya supremasi hukum dan hak asasi manusia berlandaskan keadilan dan kebenaran
6)      Perwujudan kehidupan sosial budaya yang berkepribadian, dinamis, kreatif, dan berdaya tahan  terhadap pengaruh globalisasi.
7)      Pemberdayaan masyarakat dan seluruh kekuatan ekonomi nasional, terutama pengusaha kecil, menengah dan koperasi, dengan mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan, bersumber daya alam, dan sumber daya manusia yang produktif, mandiri maju, berdaya saing dan berwawasan lingkungan.
8)      Perwujudan otonomi daerah dalam rangka pengembangan daerah dan pemerataan pertumbuhan dalam wadah negara kesatuan Republik Indonesia.
9)      Perwujudan kesejahteraan rakyat yang ditandai oleh meningkatnya kualitas kehidupan yang layak dan bermartabat serta perhatian utama pada tercukupinya kebutuhan dasar, yaitu pangan, sandang, papan, kesehatan, pendidikan, dan lapangan kerja.
10)  Perwujudan aparatur negara yang berfungsi melayani masyarakat, profesional, berdaya guna, produktif, transparan; yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
11)  Perwujudan sistem dan iklim pendidikan nasional yang demokratis dan bermutu guna memperteguh akhlak mulia, kreatif, inovatgif, berwawasan kebangsaan, cerdas, sehat, berdisiplin, bertanggungjawab, berketerampilan, serta menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka mengembangkan kualitas manusia Indonesia.
12)  Perwujudan politik luar negeri yang berdaulat, bermanfaat, bebas dan proaktif bagi kepentingan nasional dalam menghadapi perkembangan global.
Visi (impian/harapan) dan misi (hal-hal yang akan dilakukan untuk mencapai visi) tersebut merupakan dasar dan rambu-rambu untuk mencapai tujuan bangsa dan cita-cita nasional. Berdasarkan visi dan misi itu, maka disusunlah suatu kebijakan pembangunan nasional. Berikut secara sederhana dapat diberikan bagan tentang paradigma pembangunan nasional berdasarkan konsep, prinsip dan nilai-nilai Pancasila.


 PERBEDAAN IDEOLOGI PANCASILA

  Jadi ideologi dapat kita artikan sebagai suatu gagasan dan buah pikiran yang dikembangkan secara keseluruhan yang tersusun sistematis untuk mewujudkan tujuan dan cita- cita suatu Negara.

A.    Ideologi Pancasila
            Sebagaimana yang dikemukakan oleh Alfian (BP7 Pusat,1991 : 192), Pancasila telah memenuhi syarat sebagai ideologi terbuka khususnya di Negara Republik Indonesia. Sebagai ideologi terbuka Pancasila memberikan orientasi ke depan, mengharuskan bangsanya untuk selalu menyadari situasi kehidupan yang sedang dan akan dihadapinya, terutama menghadapi globalisasi dan era keterbukaan dunia dalam segala bidang. Pancasila sebagai  ideologi terbuka memiliki dimensi – dimensi idealitas, normatif, dan realitas.


           
B.     Liberalisme
Jika dibandingkan dengan ideologi Pancasila yang secara khusus norma-normanya terdapat di dalam Undang-Undang Dasar 1945, maka dapat dikatakan bahwa hal-hal yang terdapat di dalam Liberalisme terdapat di dalam pasal-pasal UUD 1945, tetapi Pancasila menolak Liberalisme sebagai ideologi yang bersifat absolutisasi dan determinisme.
Liberalisme merupakan paham yang memberikan penekanan kebebasan individu ssehingga kesejahteraan bukan menjadi tanggung jawab negara.

C.    Komunisme
Komunisme sebagai anti Kapitalisme menggunakan sistem Sosialisme sebagai alat kekuasaan sebagai prinsip semua adalah milik rakyat dan dikuasai oleh negara untuk kemakmuran rakyat secara merata. Komunisme sangat membatasi demokrasi pada rakyatnya sehingga Komunisme juga disebut anti Liberalisme.
Dalam Komunisme perubahan sosial harus dimulai dari peran Partai Komunis. Jadi perubahan sosial dimulai dari buruh, namun pengorganisasian buruh hanya dapat berhasil jika bernaung di bawah dominasi partai.

D.    Sosialisme
Sosialisme merupakan ideologi yang lebih mengedepankan persamaan / pemerataan derajat antar masyarakatnya. Ideologi Sosialisme berpandangan bahwa manusia tidak dapat hidup sendiri – sendiri. Kerja sama atau gotong royong akan membuat kehidupan dalam bermasyarakat menjadi lebih baik.
Sosialisme mencita-citakan sebuah masyarakat yang didalamnya semua orang hidup dan dapat bekerja sama dalam kebebasan dan solidaritas dengan hak-hak, yang sama. Tujuannya ialah mengorganisir buruh dan menjamin pembagian merata hasil-hasil yang dicapai, memberikan ketenteraman dan kesempatan bagi semua orang. 

TATA URUTAN BEREDASARKAN UUD
UUD 45, TAP MPR, UUD 45/Peraturan pemerintah, PP, Kepres, peraturan pelaksana lainnya.
TATA TAP MPR
UUD 45, TAP MPRRI, UU 45, Perpu, PP, Kepres, Perda.
LEMBAGA TINGGI NEGARA
Presiden dan wapres, DPR, DPD, MPR, MK, MA, BPK.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar