MAKNA PEMBANGUNAN NASIONAL
- Makna
Pembangunan Nasional
Pembangunan nasional adalah upaya
untuk meningkatkan seluruh aspek kehidupan masyarakat, bangsa dan negara yang
sekaligus merupakan proses pengembangan keseluruhan sistem penyelenggaraan
negara untuk mewujudkan Tujuan Nasional. Dalam pengertian lain, pembangunan
nasional dapat diartikan merupakan rangkaian upaya pembangunan yang
berkesinambungan dan meliputi seluruh kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara
untuk melaksanakan tugas mewujudkan Tujuan Nasional.
Pelaksanaan pembangunan mancakup
aspek kehidupan bangsa, yaitu aspek politik, ekonomi, sosial budaya, dan
pertahanan keamanan secara berencana, menyeluruh, terarah, terpadu, bertahap
dan berkelanjutan untuk memacu peningkatan kemampuan nasional dalam rangka
mewujudkan kehidupan yang sejajar dan sederajat dengan bangsa lain yang lebih
maju. Oleh karena itu, sesungguhnya pembangunan nasional merupakan pencerminan
kehendak untuk terus menerus meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat
Indonesia
secara benar, adil, dan merata,
serta mengembangkan kehidupan masyarakat dan penyelenggaranegara yang maju dan
demokratis berdasarkan Pancasila.
-
Hakikat Pembangunan Nasional
Hakikat pembangunan nasional adalah
pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia
seluruhnya. Hal ini berarti dalam pelaksanaan pembangunan nasional adalah
sebagai berikut :
1) Ada
keselarasan, keserasian, keseimbangan, dan kebulatan yang utuh dalam seluruh
kegiatan pembangunan. Pembangunan adalah untuk manusia dan bukan sebaliknya
manusia untuk pembangunan. Dalam pembangunan dewasa ini dan jangka panjang,
unsur manusia, unsur sosial budaya, dan unsur lainnya harus mendapat perhatian
yang seimbang.
2)
Pembangunan adalah merata untuk seluruh masyarakat dan di seluruh wilayah
tanah air.
3)
Subyek dan obyek Pembangunan adalah manusia dan masyarakat Indonesia, sehingga
pembangunan harus berkepribadian Indonesia dan menghasilkan manusia dan
masyarakat maju yang tetap berkepriadian Indonesia pula.
4)
Pembangunan dilaksanakan bersama oleh masyarakat dan Pemerintah. Masyarakat
adalah pelaku utama pembangunan dan pemerintah berkewajiban untuk mengarahkan,
membimbing, serta menciptakan suasana yang menunjang. Kegiatan masyarakat dan
kegiatan Pemerintah saling mendukung, saling mengisi, dan saling melengkapi
dalam satu kesatuan langkah menuju tercapainya tujuan pembangunan nasional.
- Tujuan
Pembangunan Nasional
Pembangunan nasional dilaksanakan
untuk mewujudkan Tujuan Nasional seperti termaktub dalam Pembukaan UUD 1945
alinea IV, yaitu ……. melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa,
dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi, dan keadilan sosial serta mewujudkan cita-cita bangsa sebagaimana
termaktub dalam alinea II Pembukaan UUD 1945.
1. d. Visi
dan Misi Pembangunan Nasional
-
Visi
Terwujudnya masyarakat Indonesia
yang damai, demokratis, berkeadilan, berdaya saing, maju, dan sejahtera dalam
wadah negara Republik Indonesia yang didukung oleh manusia Indonesia yang
sehat, mandiri, beriman dan bertakwa, berakhlak mulia, cinta tanah air,
berkesadaran hukum dan lingkungan, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi,
memiliki etos kerja yang tinggi dan disiplin.
- Misi
Untuk mewujudkan visi bangsa
Indonesia masa depan, misi yang diterapkan adalah sebagai berikut :
1)
Pengamalan Pancasila secara konsisten dalam kehidupan bermasyarkat, berbangsa
dan bernegara.
2)
Penegakan kedaulatan rakyat dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara.
3)
Peningkatan pengamalan ajaran agama dalam kehidupan sehari-hari untuk
mewujudkan kualitas keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam
kehidupan persaudaraan umat beragama yang berakhlak mulia, toleran, rukun dan
damai.
4)
Penjaminan kondisi aman, damai, tertib dan ketenteraman masyarakat.
5)
Perwujudan sistem hukum nasional yang menjamin tegaknya supremasi hukum dan hak
asasi manusia berlandaskan keadilan dan kebenaran
6)
Perwujudan kehidupan sosial budaya yang berkepribadian, dinamis, kreatif, dan
berdaya tahan terhadap pengaruh globalisasi.
7)
Pemberdayaan masyarakat dan seluruh kekuatan ekonomi nasional, terutama
pengusaha kecil, menengah dan koperasi, dengan mengembangkan sistem ekonomi
kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan, bersumber daya
alam, dan sumber daya manusia yang produktif, mandiri maju, berdaya saing dan
berwawasan lingkungan.
8)
Perwujudan otonomi daerah dalam rangka pengembangan daerah dan pemerataan
pertumbuhan dalam wadah negara kesatuan Republik Indonesia.
9)
Perwujudan kesejahteraan rakyat yang ditandai oleh meningkatnya kualitas kehidupan
yang layak dan bermartabat serta perhatian utama pada tercukupinya kebutuhan
dasar, yaitu pangan, sandang, papan, kesehatan, pendidikan, dan lapangan kerja.
10) Perwujudan aparatur negara
yang berfungsi melayani masyarakat, profesional, berdaya guna, produktif,
transparan; yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
11) Perwujudan sistem dan
iklim pendidikan nasional yang demokratis dan bermutu guna memperteguh akhlak
mulia, kreatif, inovatgif, berwawasan kebangsaan, cerdas, sehat, berdisiplin, bertanggungjawab,
berketerampilan, serta menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka
mengembangkan kualitas manusia Indonesia.
12) Perwujudan politik luar
negeri yang berdaulat, bermanfaat, bebas dan proaktif bagi kepentingan nasional
dalam menghadapi perkembangan global.
Visi (impian/harapan) dan misi
(hal-hal yang akan dilakukan untuk mencapai visi) tersebut merupakan dasar dan
rambu-rambu untuk mencapai tujuan bangsa dan cita-cita nasional. Berdasarkan
visi dan misi itu, maka disusunlah suatu kebijakan pembangunan nasional.
Berikut secara sederhana dapat diberikan bagan tentang paradigma pembangunan
nasional berdasarkan konsep, prinsip dan nilai-nilai Pancasila.
Jadi ideologi dapat kita artikan sebagai suatu gagasan dan buah pikiran yang
dikembangkan secara keseluruhan yang tersusun sistematis untuk mewujudkan
tujuan dan cita- cita suatu Negara.
A. Ideologi Pancasila
Sebagaimana yang dikemukakan oleh Alfian (BP7 Pusat,1991 : 192), Pancasila
telah memenuhi syarat sebagai ideologi terbuka khususnya di Negara Republik
Indonesia. Sebagai ideologi terbuka Pancasila memberikan orientasi ke depan,
mengharuskan bangsanya untuk selalu menyadari situasi kehidupan yang sedang dan
akan dihadapinya, terutama menghadapi globalisasi dan era keterbukaan dunia
dalam segala bidang. Pancasila sebagai ideologi terbuka memiliki dimensi
– dimensi idealitas, normatif, dan realitas.
B. Liberalisme
Jika dibandingkan dengan ideologi
Pancasila yang secara khusus norma-normanya terdapat di dalam Undang-Undang
Dasar 1945, maka dapat dikatakan bahwa hal-hal yang terdapat di dalam
Liberalisme terdapat di dalam pasal-pasal UUD 1945, tetapi Pancasila menolak
Liberalisme sebagai ideologi yang bersifat absolutisasi dan determinisme.
Liberalisme merupakan paham yang
memberikan penekanan kebebasan individu ssehingga kesejahteraan bukan menjadi
tanggung jawab negara.
C. Komunisme
Komunisme sebagai anti Kapitalisme menggunakan sistem
Sosialisme sebagai alat kekuasaan sebagai prinsip semua adalah milik rakyat dan
dikuasai oleh negara untuk kemakmuran rakyat secara merata. Komunisme sangat
membatasi demokrasi pada rakyatnya sehingga Komunisme juga disebut anti
Liberalisme.
Dalam Komunisme perubahan sosial harus dimulai dari peran
Partai Komunis. Jadi perubahan sosial dimulai dari buruh, namun pengorganisasian buruh hanya
dapat berhasil jika bernaung di bawah dominasi partai.
D. Sosialisme
Sosialisme merupakan ideologi yang lebih mengedepankan
persamaan / pemerataan derajat antar masyarakatnya. Ideologi Sosialisme
berpandangan bahwa manusia tidak dapat hidup sendiri – sendiri. Kerja sama atau
gotong royong akan membuat kehidupan dalam bermasyarakat menjadi lebih baik.
Sosialisme mencita-citakan sebuah masyarakat yang didalamnya
semua orang hidup dan dapat bekerja sama dalam kebebasan dan solidaritas dengan
hak-hak, yang sama. Tujuannya ialah mengorganisir buruh dan menjamin pembagian
merata hasil-hasil yang dicapai, memberikan ketenteraman dan kesempatan bagi
semua orang.
TATA URUTAN BEREDASARKAN UUD
UUD 45, TAP MPR, UUD 45/Peraturan
pemerintah, PP, Kepres, peraturan pelaksana lainnya.
TATA TAP MPR
UUD 45, TAP MPRRI, UU 45, Perpu, PP,
Kepres, Perda.
LEMBAGA TINGGI NEGARA
Presiden dan wapres, DPR, DPD, MPR, MK, MA,
BPK.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar