Makalah


A.    Pengertian munasabah

Kata munasabah secara etimologi, menurut As-suyuthi berarti al-musyakalah (keserupaan) dan al-muqarabah (kedekatan). Az-Zarkaysi memberi contoh sebagai berikut: fulan yunasib fulan, berarti dari kata itu lahir pula kata an-nasib yang berarti kerabat yang mempunyai hubungan, seperti dua orang bersaudara dan putra paman. Istilah munasabah digunakan dalam illat yang berarti al-wasf al-muqarib li al-hukm (gambaran yang berhubungan dengan hukum). Istilah munasabah juga di ungkapkan pula dengan kata rabth (pertalian).[1]
Menurut al-Suyuthi kata munâsabah menurut bahasa adalah mendekati (muqârabah). Adapun apabila dihubungkan kepada munasabah pada ayat-ayat atau surat dalam al-Qur’an, maka munasabah dapat bermakna mengaitkan antara ayat-ayat, yang terkaid dengan sebab lafazh  umum dan khusus, aqli, hissi (kasat mata) dan khayali  atau hubungan antar ayat yang terkait dengan sebab akibat, ‘illat dan ma’lul, kemiripan ayat, pertentangan (ta’arudh) dan sebagainya. Lebih lanjut dia mengatakan, bahwa kegunaan ilmu ini adalah menjadikan bagian-bagian kalam saling berkait sehingga penyusunannya menjadi seperti bangunan yang kokoh yang bagian-bagiannya tersusun harmonis.[2]
Manna’ al-Qattan dalam kitabnya Mabahits fi Ulum al-Qur’an menyebutkan pengertian munasabah dalam ulumul qur’an adalah mengubungkan satu rangkaian kalam dengan kalam lainnya dalam satu ayat atau satu ayat dengan ayat lainnya ataupun antara satu surat dengan surat lainnya. Selanjut beliau merincikan beberapa munasabah al-Qur’an antara lain :
1.    munasabah antara ayat-ayat al-Qur’an
2.    Munasabah antara surat-surat dalam al-Qur’an
3.    Munasabah pembuka dan penutup surat.[3]


1.      Menurut Az-Zarkaysi:[4]
سخيف هو الشيء الذي لا يمكن فهمه. عندما واجه السبب، لا بد من قبول هذا السبب.
Artinya:
“munasabah adalah suatu hal yang dapat dipahami. Tatkala dihadapkan kepada akal, pasti akal itu akan menerimanya.”

2.      Menurut Manna’ Al-Qaththan:[5]
سخيف هو الرابط بين بعض العبارات في فقرة، أو بين الفقرات في بضع فقرات، أو بين الحروف
Artinya:
“munasabah adalah sisi keterkaitan antara beberapa ungkapan di dalam satu ayat, atau antarayat pada beberapa ayat, atau antarsurat (di dalam surat)”

3.      Menurut Ibn Al’Arabi:[6]
سخيف هو المرفق إلى آيات من القرآن الكريم حتى كما لو أنه هو تعبير عن أن لديها وحدة المعنى وتحرير النظام. سخيف هو العلم الذي هو كبير.
Artinya:
 munasabah adalah keterkaitan ayat-ayat Al-Qur’an sehingga seolah-olah merupakan satu ungkapan yang mempunyai kesatuan makna keteraturan redaksi. Munasabah merupakan ilmu yang sangat agung.

4.      Menurut Al-Biqa’i: )[7]
munasabah adalah ilmu yang mencoba mengetahui alasan-alasan di balik susunan atau urutan-urutan bagian Al-Qur’an, baik ayat dengan ayat, atau surat dengan surat.


Jadi, dalam konteks ulumul qur’an, munasabah berarti menjelakan korelai makna antar ayat atau antar surat, baik korelasi itu bersifat umum  atau khusus; rasional (‘aqli), persepsi (hassiy), atau imajinatif (khayali); atau korelasi berupa sebab-akibat,’illat dan ma’lul, perbandingan dan perlawanan.[8]

B.     Cara Mengetahui Munasabah
Untuk mengetahui munasabah dalam Al-Qur’an diperlukan ketelitian dan pemikiran yang mendalam. Menurut As-Suyuthi ada beberapa langkah untuk menemukan munasabah yaitu:
1.      Memprhatikan tujuan pembahasan suatu surat yang menjadi objek pencarian
2.      Memperhatikan uraian ayat-ayat yang sesuai dengan tujuan yang dibahas dalam surat
3.      Menentukan tingkatan uraian-uraian itu, apakah ada hubungannya atau tdak
4.      Dalam mengambil kesimpulannya, hendaknya memperhatikan ungkapan-ungkaan bahasannya dengan benar dan tidak berlebihan.[9]


[1] Badr Ad-Din Muhammad bi ‘Abdullah Az-Zarkasyi, Al-Burhan fi ‘Ulum Al-Quran,jilid I, hlm.35.
[2] Jalaludin As-suyuthi, Al-Itqan fi ‘Ulum Al-Quran, Dar Al-Fikr, Beirud, jilid I, hlm 108
[3] Manna’ Al-Qaththan, Mabahits fi ‘Ulum Al-Quran, Mansyurat Al-‘Ashr Al-hadis, ttp.,1973, hlm.97.
[4] Badr Ad-Din Muhammad bi ‘Abdullah Az-Zarkasyi, Al-Burhan fi ‘Ulum Al-Quran,jilid I, hlm.35
[5] Ibid.
[6] Ibid.
[7] Burhanuddin Al-Biqai’i, Nazhm Ad-Durar fi Tanasub Al-ayat wa As-Suwar,jilid I, Majlis Da’irah Al-Ma’arif An-nu’maniyah bi Haiderab, India, 1969,hlm.6.
[8] Muhammad bin ‘Alwi Al-Maliki Al-Husni,Mutiara ilmu-Ilmu Al-Quran, terj. Rosihon Anwar, pustaka Setia, Bandung,1999,hlm.305.
[9] As-Suyuthi,Al-Itqan........, hlm.110.



A.   ISTIHSAN


            Istihsan merupakan salah satu daripada sumber hukum perundangan Islam tetapi hanya tergolong dalam sumber hukum yang tidak disepakati.Oleh yang demikian, ulama berselisih pendapat tentang kehujahan Istihsan, ini kerana terdapat ulama yang menerima dan juga menolak Istihsan.Antara ulama yang menerima kehujahan Istihsan ialah ulama Hanafiah, Imam Malik dan sebahagian ulama Hanbali. Manakala pula, antara ulama yang menolak kehujahan Istihsan ialah Imam Shafie dam ulama shafi’I serta sebahagian ulama Hambali.

            Ulama yang menerima Istihsan berpendapat bahawa Istihsan adalah salah satu cara untuk mencari penyelesaian terbaik bagi kepentingan awam. Manakala pula, menurut sebahagian ulama yang menolak kehujahan Istihsan, jika Istihsan dibenarkan ini boleh membuka jalan ke arah penggunaan akal fikiran tanpa sekatan yang mana ia terdedah kepada kesilapan dalam menetapkan hukum. Hal ini kerana hukum akan dibuat berdasarkan nafsu dan fikiran, sedangkan yang berhak membuat hukum adalah Allah s.w.t.
            Istihsan dari segi bahasa ialah menganggap sesuatu itu baik atau sesuatu yang disukai oleh seseorang serta cenderung ke arahnya sekalipun dipandang buruk (tidak disukai) oleh orang lain. Istihsan dari segi istilah pula dapat di bahagi kepada beberapa pandangan, yaitu:
            Menurut Mazhab Hanafi terdapat dua pengertian iaitu :
1)Qiyas yang tersembunyi illahnya kerana halusnya atau jauhnya dari ingatan hati lagi berlaku didalam keadaan menentang Qiyas yang jelas illahnya kerana bersegeranya kepada ingatan hati pada peringkat permulaan.
2) Dikecualikan masalah sempurna daripada konsep menyeluruh atau kaedahumum kerana ada dalil khusus yang mengkehendaki pengecualian itu samaada dalil khusus itu terdiri daripada nas atau keadaan yang memaksa (darurat)atau uruf atau kepentingan (maslahat) atau lainnya.

            Menurut Mazhab Maliki Istihsan ialah :Mengutamakan tinggal sesuatu dalil dan membolehkan menyalahinya kerana ada dalil lain menentang sebahagian daripada kehendaknya.
            Menurut Mazhab Hanafi :Berpaling didalam menghukum sesuatu masalah daripada masalah-masalah yang sebanding dengannya kerana ada dalil yang khusus terdiri dari Al-Quran atau Sunnah
            Menurut Mazhab Shafie :Sesuatu perkara yang difikirkan baik oleh mujtahid.

            Para ulama mentakrifkan Istihsan sebagai beralih dari Qiyas jaliy kepada Qiyas khafiy atau mengecualikan masalah juz’iyyah dari asal yang kulliy atau kaedah yang umum berdasarkan kepada dalil yang menyebabkan peralihan ini.Antara ciri-ciri Istihsan ialah beralih dari menggunakan Qiyas jaliy kepada menggunakan Qiyas khafiy berdasarkan dalil tertentu. Selain itu juga,cirri Istihsan ialah menggunakan sesuatu masalah dari asal atau kaedah yang umum berdasarkan kepada dalil tertentu.
            Secara rumusannya Istihsan adalah beralih daripada hukum yang diistinbatkan melalui Qiyas jaliy kepada hukum yang dikeluarkan melalui Qiyas khafiy atau pengecualian satu-satu masalah juz’iyyah daripada kaedah yang berbentuk kulliy kerana terdapat dalil lain yang lebih disenangi oleh seseorang mujtahid untuk berbuat demikian.
Berikut ini maerpakan sebagian contoh dari istihsan:
·                    Wanita berhaid harus membaca Al-Quran berdasarkan istihsan dan haram berdasarkan al-Qiyas. Pengharamannya berdasarkan kepada al-Qiyas, kerana ianya di qiyaskan dengan orang yang berjima’ yang mana Illah ( sebabnya) sama iaitu kedua-duanya sama dalam keadaan tidak suci dan diharamkan membaca al-Quran. Walaubagaimanapun, hukumnya adalah harus bagi seorang perempuan yang dalam keadaan haid untuk membaca Al-Quran berdasarkan istihsan. Ini kerana haid dan berjima’ tidak sama dari sudut waktu. Masa haid lama manakala masa berjima’ adalah sekejap. Oleh itu wanita yang dalam keadaan haid diharuskan membaca Al-Quran, jika tidak beerti dalam tempoh haid yang lama itu ia tidak dapat beibadat dengan membaca Al-Quran, sedangkan lelaki dapat membacanya sepanjang masa.
·        Menurut ulama’ Hanafiah dan menurut al-Qiyas terang ( jaliy ), sisa burung helang adalah najis dan haram, kerana ia diqiyaskan dengan sisa binatang buas yang lain, seperti harimau dan serigala. Berdasarkan dagingnya haram dimakan. Menurut Istihsan pula, sisa burung helang dan burung penyambar yang lain tidak najis, kerana binatang tersebut makan dan minum menggunakan paruh dan ia adalah suci apabila diqiyaskan dengan mulut manusia yang bersih. Oleh itu, walaupun dagingnya haram dimakan tetapi air liur yang keluar daripada dagingnya tidak bercampur dengan sisa makanan yang dimakannya kerana ia minum dengan menggunakan paruh bukan lidah.Walaubagaimanapun, sisa binatang buas tetap haram menurut istihsan dan al-Qiyas kerana ia minum dengan menggunakan lidah yang bercampur dengan air liur yang najis.[1]



B.   MASHALIH MURSALAH
            Berdasarkan istqra’ (penelitian emperis) dan nash-nash al-Qur’an maupun hadist diketahui bahwa hokum-hukum syariat Islam mencakup diantaranya pertimbangan maslahatan manusia.
Allah berfirman:
وَمَاأَرْسَلْنَاكَإِلارَحْمَةًلِلْعَالَمِينَ
Artinya:”Dan tiadalah kami mengutus kamu, melainkan untuk menjadi rahmat bagi semesta alam.” (QS. Al-anbiya : 107)

            Maslahat ini dapat ditangkap jelas oleh orang yang mempunyai mau berfikir intelektual, meskipun bagi sebagian orang masih dirasa samara atau mereka berbeda pendapat mengenai hakekat maslahat tersebut. Perbedaan persepsi tentang maslahat itu sebenarnya bermula dari perbedaan kemampuan intelektualitas orang-perorang sehingga tidak ditemukan hakekat maslahat yang esensial yang terdapat dalam hukum islam, atau pengaruh oleh keadaan yang bersifat temporal, atau diambil berdasarkan pandangan yang bersifat lokalistik atau personal, sebagaimana sebagian orang  yang mengaggap adanya maslahat tentang diperbolehkannya mengambil”bunga”(tambahan atas pinjaman). Akibatnya, kebolehan mengambil bunga itu dilakukan secara berlebihan dan menjadi gejala fenomenal di tengah masyarakat. Mereka beranggapan bahwa bunga tidak termasuk ke dalam pengertian umum tentang riba yang diharamkan berdasarkan nash al-Quran.
            Begitu pula sebagian orang yang terbius oleh hawa nafsunya berani menyatakan bahwa tidak ada kemaslahatan sama sekali mengenai ditetapkannya saksi hukuman jilid(dera) bagi pelaku zina laki-laki dan perempuan. Adalagi yang beranggapan bahwa kemaslahatan dalam meminum arak(khamar) itu melebihi kemadharatannya. Pandangan semacam itu adalah karena dipengaruhi oleh pemikiran sekelompok orang yang berusaha melepaskan diri dari ikatan ajaran keagamaan yang dianggap sempit, dan jadilah pemikiran mereka itu diperbudak oleh kenyataan yang relative.
            Maslahat yang mu’tabarah(dapat diterima) ialah maslahat-maslahat yang bersifat hakiki, yaitu meliputi lima jaminan dasar:
  1. Keselamatan keyakinan agama.
  2. Keselamatan jiwa.
  3. Keselamatan akal.
  4. Keselamatan keluarga dan keturunan.
  5. Keselamatan harta benda.
Kelima jaminan dasar itu merupakan tiang penyangga kehidupan manusia dapat hidup aman dan sejahtera.
            Keselamatanagama/kepercayaan (al-Muhafazhah alad dien) yaitu denganmenghindarkan timbulnya fitnah dan keselamatan dalam agama serta mengantisipasi dorongan hawa nafsu dan perbuatan yang mengarah kepada kerusakan secara penuh.
            Keselamatan jiwa(al-Muhafazhah alal-aql ala nafs) ialah jaminan atas hak hidup yang terhormat dan mulia. Termasuk dalam cakupan  pengertian umum dari jaminan ini, ialah: jaminan keselamatan nyawa, anggota badan dan terjaminnya kehormatan manusia. Mengenai yang terahir ini, meliputi kebebasan memilih profesi, kebebasan berfikir/mengeluarkan pendapat, kebebasan berbicara, kebebasan memilih tempat tinggal dan lain sebagainya.
            Keselamatan akal (al-Muhafazhah alal aql) ialah terjaminya akal fikiran dari kerusakan yang menyebabkan orang yang bersangkutan tak berguna di masyarakat, sumber kejahatan, atau bahkan menjadi sampah masyarakat.Upaya pencegahan yang bersifat preventif yang dilakukan syariat islamsesungguhnya ditunjukkan untuk meninggkatkan kemampuan akal fikiran dan menjaganya dari hal yang membahayakan.Diharamkanya meminum khamer adalah dimaksudkan untuk menjamin keselamatan akal.
            Keselamatan keluarga dan keturunan (al-Muhafazhah alan nasl) ialah jaminan kelestarian populasi umat manusia agar tetap hidup dan berkembang sehat dan kokoh, baik pekerti serta agamanya. Hal itu dapat dilakukan melalui penataan kehidupan rumah tangga dengan memberikan pendidikan dan kasih saying kepada anak-anak agar memiliki kehalusan budi pekerti dan tingkat kecerdasan yang memadai.
            Keselamatan harta benda (al-Muhafazhah alal mal), yaitu dengan meningkatkan kekayaan secara proposional melalui cara-car yang halal, bukan mendomini kehidupan prekonomian dengan cara yang curang.
            Jika memang kemaslaatan manusia adalah yang menjadi tujuan syar’i, maka sesungguhnya hal itu terkandung didalam keumuman syariat dan ukum-ukum yang ditetapkan Allah. Dalam konteks kemaslahatan duniawi yang dihubungkan dengan nash-nash syara’, para ahli fuqoha terbagi dalam tiga bagian:
Golongan pertama, berpegang tegu pada ketentuan nash. Golongan ini memahami nash hanya dari segi lahiriyah semata tekstual dan tidak berani memperkirakan adanya maslahat di balik suatu nash. Mereka yang dikenal dengan julukan Zhahiriyah ini tidak mau menerima dalil qiyas.
Golongan kedua, mencari kemaslahatan nash yang diketahui tujuannya dari ilatnya. Karenanya, mereka mengqiyaskan setiap kasus yang jelas mengandung suatu maslahat, dengan kasus lain yang jelas ada ketetapan nashnya dalam maslahat tersebut. Meskipun demikian, mereka tidak sekali-kali mengklaim sesuatu maslahat kecuali apabila didukung adanya bukti dari dalil khas. Sehingga tidak terjadi campur aduk antara sesuatu yang dianggap maslahat, karena dorongan hawa nafsu, dengan maslahat yang haqiqi.
Golongan ketiga,menetapkan setiap maslahat harus ditempatkan pada kerangka kemaslahatan yang ditetapkan ole syaiat islam, yaitu dalam rangka terjaminya keselamatan jiwa, keyakinan agama, keturunan, akal dan harta benda. Dalam hal ini, tidak harus didukung oleh sumber dalil yang khusus sehingga bisa disebut qiyas, tapi sebagai dalil yang berdiri sendiri, yang dinamakan Maslahat murshalah atau istishlah.
Kehujahan mashalih mursalah
            Golongan Maliky sebagai pembawa bendera Maslahat Mursalah, diantaranya:
1.    Prakek para sahabat yang telah menggunakan maslahat mursalah diantarnya:
Salah satunya mengumpulkan al-Qur’an ke dalam beberapa mushaf. Padahal dalam hal ini tidak pernah dilakukan dimasa Rosulullah SAW. Alasanya yang mendorong mereka melakukan pengumpulan itu tidak lain kecuali semata-mata karena maslahat. Yaitu menjaga al-Quran dari kepunahan atau kehilangan kemutawatiran karena meninggalkan sejumlah besar hafidh dari generasi sahabat . Selain itu , merupakan bukti nyata dari firman Allah yang artinya:
“Sesunguhnya kamilah yang menurunkan al-Quran, dan sesungguhnya kami benar-benar memeliharanya.”( Al-Hijr : 9 )
2.    Adanya Maslahat sesuai dengan maqasid as-Syari’( tujuan-tujuan syari’), artinya dengan mengambil maslahat berarti sama dengan merealisasikan maqasid as-Syari’. Sebaliknya mengesampingkan maqasid as-Syari’ adalah batal. Oleh karena itu, adalah wajib mengunakan dalil maslahat atas dasar bawa ia sumber hukum pokok(ashl) yang berdiri sendiri . Sumber hukum ini tidak keluar dari ushul(sumber pokok), bahkan terjadi sinkroniasi antara maslahat dan maqasid as-syari’.
3.    Seandainya maslahat tidak diambil pada setiap kasus yang jelas mengandung maslahat selama benda didalam konteks maslahat-maslahat syar’iyyah, maka orang-orang mukallaf akan mengalami kesulitan dan kesempitan. Allah SWT berfirman : “ Dan tidak sekali-kali menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.” (Al-Hajj ; 76)[2]

C.  IJTIHAD
            Ijtihad artinya adalah upaya mengerahkan keseluruh kemampuan dan potensi untuk sampai pada suatu perkara atau perbuatan .
            Ijtihad menurut ulama Ushul ialah usaha seorang yang ahli fiqh yang  menggunakan seluruh kemampuannya untuk menggali hukum yang bersifat amaliah (praktis) dari dalil-dalil yang terperinci.
            Sementara itu, sebagian ulama yang lain memberikan definisi ijtihad adalah usaha mengerahkan seluruh usaha dan segenap kemampuannya baik dalam menetapkan hukum-hukum Syara’ maupun untuk mengamalkan dan menerapkannya. Demikian menurut ulama ahli Ushull.
            Dari pengertian tantang ijtihad sebagaimana disebutkan diatas, maka ijtihad mangandung dua faktor:
Pertama, Ijtihad  yang khusus untuk menetapkan suatu hukum dan penjelasannya. Pengertian ini adalah pengertian Ijtihad yang sempurna, dan dikhususkan bagi ulama yang bermaksud untuk mengetahui ketentuan hukum-hukum furu’amaliahdangan menggunakan dalil-dalil secara terperinci. Sebagian ulama menyebutkan bahwa Ijtihad dalam pengertian dan bentuk yang khusus ini pada suatu masa kemungkinan akan terputus (kosong). Demikian menurut jumbur ulama atau sebagian besara ulama.Sementara ulama Hambali mangatakan bahwa setiap masa tidak boleh kosong dari Ijtihad dalam bentuk ini.Karena itu, pada setiap masa harus selalu ada mujtahid yang mancapai tingkatan tersebut.
Kedua.Ijtihad khusus untuk menerapkan dan mengamalkan hukum. Seluruh ulama sepakat bahwa sepanjang masa tidak akan terjadi kekosongan dari mujtahid dalam ketegori ini. Mereka inilah yang akan mencari dan menerapkan ‘illat terhadap berbagai kasus juz’iyah, dengan menerapkan prinsip-prinsip yang telah ditetapkan oleh ulama terdahulu.
            Dengan tugas penetapan tersebut, maka akan menjadi jelaslah ketentuan hukum-hukum tentang masalah yang tidak dikenal oleh ulama terdahulu yang dikategorikan sebagai mujtahid
Syarat-syarat mujtahid yang menggali hukum (mustanbith), yaitu :
·         Mengusai bahasa arab
·         Mengetahui Nasakh dan Mansukh dalam al-Quran
·         Mengerti Letak Ijma’ dan Khifaf
·         Mengetahui Qiyas
·         Mengetahui Maksud-Maksud Hukum
·         Pemahaman dan Penalaran yang Benar
·         Akidah dan Niyat yang Benar[3]


[1]Prof. Muhammad Abu Zahra. Ushul fiqh, (jakarta : PT. Pustaka firdaus), 2012, hlm 401-403
[2]Prof. Muhammad Abu Zahra. Ushul fiqh, (jakarta : PT. Pustaka firdaus), 2012, hlm 423-428
[3]Prof. Muhammad Abu Zahra. Ushul fiqh, (jakarta : PT. Pustaka firdaus), 2012, hlm 567-572


 Pengertian hadis dan ulumul hadis
a.     Pengertian hadis
Hadis mempunyai beberapa sinonim / muradif menurut para pakar ilmu hadis, yaitu sunnah, khabar, dan atsar. Masing – masing istilah ini nanti akan dibicarakan pada pembahasan berikut. Sekarang akan dibahas pengertian hadis, karena yang banyak disebut di tengah – tengah masyarakat islam adalah hadis. Sunnah juga sering disebut oleh sebagian masyarakat tetapi terkadang dimaksudkan makna berganda. Sebelum berbicara pengertian hadis secara terminologi terlebih dahulu dibicarakan dari segi etimologi. Kata “ hadis ” ( hadist ) berasal dari akat kata :


حَدَ ثَ  يَحْدُثُ  حُدُوْ ثَا  وَحَدَاَ ثةَ                                              

Hadis dari akar kata di atas memiliki beberapa maka, di antaranya :
1.      الْجِدَّة   ( al – jiddah = baru ), dalam arti sesuatu yang ada setelah tidak ada atau sesuatu yang wujud setelah tidak ada, lawan dari kata al – qadim = terdahulu, misalnya : الْعا لمُ  حَدِ يْثُ /  حَاِدثُ alam baru.Alam maksudnya segala sesuatu selain Allah, baru berarti diciptakan setelah tidak ada. Makna etimologi ini mempunyai konteks teologis, bahwa segala kalam selain kalam Allah bersifat hadits   ( baru ), sedangkan kalam Allah bersifat qadim ( terdahulu ).
2.      الطَّرِ يُّ    ( ath – thari = lunak, lembut dan baru ). Misalnya : الرَّ جُلُ  الْحَدَ ثPemuda laki – laki. Ibnu faris mengatakan bahwa hadis dari kata ini karena berita atau kalam itu datang secara silih berganti[1] bagaikan perkembangan usia yang silih berganti dari masa ke masa.
3.      اْلخَبَرُ  وَالْكَلَامُ( al – khabar = berita, pembicaraan dan perkataan ), oleh karena itu ungkapan pemberitaan hadis yang diungkapkan oleh para perawi yang menyampaikan periwayatan jika bersambung sanadnya selalu menggunakan ungkapan :حَدَّ ثَنَا               = memberitakan kepada kami, atau sesamanya seperti mengkhabarkan kepada kami, dan menceritakan kepada kami. Hadis di sini diartika sama dengan al – khabar dan an- naba’.
Maka etimologis ketiga di atas lebih tepat dalam kontek istilah ulumul hadis nanti, karena yang dimaksud hadis di sini adalah berita yang datang dari Nabi SAW, sedang makna pertama dalam konteks teologi bukan kontek ilmu hadis. Menurut Abu Al- Baqa’ hadis ( hadist ) adalah kata benda ( isim ) dari kata at- tahdist yang diartikan al- ikhbar = pemberitaan, kemudian menjadi termin nama suatu perkataan, perbuatan, dan persetujuan yang disandarkan kepada Nabi Muhammad SAW. Pemberitaan, yamg merupakan makna dari kata hadis sudah dikenal orang Arab sejak Jahiliyah yaitu untuk menunjuk “ Hari – hari yang populer ” dengan nama al- ahadits.[2] MenurutAl- fara al- hadits jamak ( plural ) dari kata uhdutsah kemudian dijadikan plural bagi kata hadis.
Dari segi terminologi, banyak para ahli hadis ( muhadditsin )  memberikan definisi yang berbeda redaksi tetapi maknanya sama.
            Hadist mempunyai 3 komponen yakni :
a.       Hadis perkataan yang disebut dengan hadis qawli
b.      Hadis perbuatan, disebut hadis fi’li misalnya shalatnya beliau, haji, perang dan lain – lain.
c.       Hadis persetujuan, disebut hadis taqriri, yaitu suatu perbuatan atau perkataan di anatara para sahabat yang disetujui Nabi.





b.    Pengertian ulumul hadis
Ilmu Hadis atau yang sering diistilahkan dalam bahasa Arab dengan Ulumul Hadis yang mengandung dua kata, yaitu ‘ulum’ dan ‘al-Hadis’. Kata ulum dalam bahasa Arab adalah bentuk jamak dari ‘ilm, jadi berarti ilmu-ilmu, sedangkan al-Hadis dari segi bahasa mengandung beberapa arti, diantaranya baru, sesuatu yang dibicarakan, sesuatu yang sedikit dan banyak. Sedangkan menurut istilah Ulama Hadits adalah “apa yang disandarkan kepada Nabi SAW baik berupa ucapan, perbuatan, penetapan, sifat, atau sirah beliau, baik sebelum kenabian atau sesudahnya”. Sedangkan menurut ahli ushul fiqh, hadis adalah: “perkataan, perbuatan, dan penetapan yang disandarkan kepada Rasulullah SAW setelah kenabian.” Adapun sebelum kenabian tidak dianggap sebagai hadis, karena yang dimaksud dengan hadis adalah mengerjakan apa yang menjadi konsekuensinya. Dan ini tidak dapat dilakukan kecuali dengan apa yang terjadi setelah kenabian. Adapun gabungan kata ulum dan al-Hadis ini melahirkan istilah yang selanjutnya dijadikan sebagai suatu disiplin ilmu, yaitu Ulumul Hadis yang memiliki pengertian “ilmu-ilmu yang membahas atau berkaitan dengan Hadits Nabi SAW”.
Pada mulanya, ilmu hadis memang merupakan beberapa ilmu yang masing-masing berdiri sendiri, yang berbicara tentang Hadis Nabi SAW dan para perawinya, sepertiIlmu al-Hadis al-Sahih, Ilmu al-Mursal, Ilmu al-Asma’ wa al-Kuna, dan lain-lain. Penulisan ilmu-ilmu hadis secara parsial dilakukan, khususnya, oleh para ulama abad ke-3 H. Umpamanya, Yahya ibn Ma’in (234H/848M) menulis Tarikh al-Rijal, Muhammad ibn Sa’ad (230H/844) menulis Al—Tabaqat, Ahmad ibn Hanbal
(241H/855M) menulis Al-‘Ilal dan Al-Nasikh wal Mansukh, serta banyak lagi yang lainnya. [3]
Ilmu-ilmu yang terpisah dan bersifat parsial tersebut disebut dengan Ulumul Hadis, karena masing-masing membicarakan tentang Hadis dan para perawinya. Akan tetapi, pada masa berikutnya, ilmu-ilmu yang terpisah itu mulai digabungkan dan dijadikan satu, serta selanjutnya dipandang sebagai satu disiplin ilmu yang berdiri sendiri. Terhadap ilmu yang sudah digabungkan dan menjadi satu kesatuan tersebut tetap dipergunakan nama Ulumul Hadis, sebagaimana halnya sebelum disatukan. Jadi penggunaan lafaz jamak Ulumul Hadis setelah keadaannya menjadi satu adalah mengandung makna mufrad atau tunggal, yaitu Ilmu Hadis, karena telah terjadi perubahan makna lafaz tersebut dari maknanya yang pertama (beberapa ilmu yang terpisah) menjadi nama dari suatu disiplin ilmu yang khusus yang nama lainnya adalahMusthalahul Hadis.

2.2            Perbedaan Hadis Nabawi, Qudsi dan Al-Quran

Hadis dilihat dari sandarannya ada dua; pertama, disandarkan pada Nabi sendiri disebut Hadis Nabawi, kedua, disandarkan kepada Tuhan yang disebut Hadis Qudsi. Hadis qudsi perlu dimunculkan karena ternyata banyak masyarakat yang belum mengerti statusnya. Pada umumnya mereka terjebak nama qudsi itu sendiri yang diartikan suci kemudian mereka menduga bahwa semua hadis qudsi shahih. Hadis qudsi disebut juga Hadis Ilahi dan Hadis Rabbani. Dinamakan qudsi (suci), ilahi (Tuhan) dan rabbani (ketuhanan) karena ia bersumber dari Allah yang maha suci dan dinamakan hadis karena Nabi yang memberitakannya yang didasarkan dari wahyu Allah SWT. Kata qudsi, sekalipun diartikan suci hanya merupakan sifat bagi hadis, sandaran hadis kepada Tuhan tidak menunjukkan kualitas hadis. Oleh karena itu, tidak semua hadis qudsi shahih tetapi ada yang shahih, hasan dan dha’if tergantung persyaratan periwayatan yang dipenuhinya, baik dari segi sanad atau matan.  Definisi hadis qudsi ialah :


كُلُّ  قَوْلِ آَ ضَا فَهُ الرَّ سُوْ لُ صَلَّ اللَهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَ اللهِ عَزَّ وَخَلَّ                                                           


Segala perkataan yang disandarkan Rasul kepada Allah SWT.
Definisi ni menjelaskan, bahwa Nabi hanya menceritakan berita yang disandarkan kepada Allah, bentuk berita yang disampaikan hanya berupa perkataan tidak ada perbuatan dan persetujuan sebagaimana hadis Nabi biasa. Bentuk-bentuk periwayatan hadis qusdi pada umumnya menggunakan kata-kata yang disandarkan kepada Allah, misalnya sebagai berikut :
قاَ لَ  النَّبِيَّ  صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ قَال اللّهُ عَزَّ وخَضلَّ

Nabi bersabda: Allah ‘azza wajalla berfirman. . .
يَقُوْلُ النبيَّ صَلَّى ا للَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِيْمَا يَرْوِيْهِ عَنْ رَبِّهِ / فِيْمَا رَو اَهُ عَنْهُ

Rasulullah bersabda pada apa yang beliau riwayatkan dari Allah

رَسُوْلُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَحْكِي عَنْ رَبِّهِ عَزَّ وَجَلَّ يَقُوْلُ


Rasulullah menceritakan dari tuhannya, Dia berfirman: . . .

Contoh hadis qudsi, misalnya hadis die=riwayatkan dari Abu Dzaar:
حَدِ يثّ مُعَادِ بْنِ خَبَلٍ فَقَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ  صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَحْكِي عَنْ رَبَّهِ عَزَّ وَجّلَّ يَقُولُ حَقَّتْ مَحَبَّتِي لِلْمُتَحَابِّينَ فِّيَّ وَحَقَّتْ مَحَبَّتِي لِلْمُتَبَا ذِلِيْنَ فِيَّ وَحَقَّتْ مَحَبَّتِي لِلْمُتَزَاوِرِينَ فِيَّ                                           


Hadis Mu’adz  bin jabal ia berkata: Aku mendengar Rosulillah SAW  bersabda, bahwa Allah berfirman: kecintaan-Ku ( Mahabbah-Ku ) berhak bagi mereka yang saling mencintai karena Aku, Kecintaan-Ku ( Mahabbah-Ku ) berhak mereka yang merendahkan hati ( Tawadhu’ ) karena aku , Kecintaan-Ku (Mahabbah-Ku ) berhak bagi mereka yang saling berziarah. (HR.Ahmad)
Jumlah hadis Qudsi tidak terlalu besar hanya sekitar 400 buah hadis secara terulang-ulang sanad atau sekitar 100 buah hadis lebih (ghayr mukarrar), ia tersebar dalam 7 kitab induk hadis. Mayoritas kandungan hadis qudsi tentang akhlak, aqidah, dan syariah. Diantara kitab qudsi, Al-Ahadits Al-Qudsiyah, yang diterbitkan oleh Jumhur Mesir Al-arabiyah, Wuzarah Al-Awqaf Al-majlis Al-A’la li Syu’un Al-Islamiyah Lajnah as-Sunnah, Cairo 1988 dan lain-lain.

1.      Perbedaan hadis Qudsi dan Hadis Nabawi
Perbedaan antara hadis qudsi dan nabawi terletak pada sumber berita dan proses pemberitaanya. Hadis qudsi maknanya dari Allah yang disampaikan melalui suatu wahyu sedangkan redaksinya dari nabi yang disandarkan kepada Allah. Sedangkan hadis nabawi pemberitaan makna dan redaksinya berdasarkan ijtihad nabi sendiri. Dalam hadis qudsi rasul menjelaskan kandungan atau yang tersirat pada wahyu sebagimana yang diterima dari Allah dengan ungkapan beliau sendiri, tetapi ungkapan itu disandarkan pada nabi sendiri karena tentunya ungkapan kata itu disandarkan kepada yang mengatakannya sekalipun maknanya diterima dari orang lain. Oleh karena itu selalu disandarkan kepada Allah. Pemberitaan yang seperti ini disebut tawfiqi. Pada hadis nabawi kajian rasul melalui ijtihad yang dipahami dari Al-Quran karena beliau bertugas sebagai penjelas terhadap Al-Quran.
Kajian ini didiamkan wahyu jika benar dan dibetulakan dengan wahyu jika salah.[4] Kajian seperti inilah yang disebut dengan tawqifi.
2.      Perbedaan Hadis dan Al-Quran
Sebagian ulama mengatakan kata Alquran tidak ada akar katanya, ia merupakan nama bagi kalam Allah (‘alam murtajal). Tetapi juga ada yang berpendapat Alquran dari akar kata:  قَرَأَ يَقْرَآُ قِرَءَ ةَ وَقُرْا نَاً
Yang berarti bacaan atau yang dibaca dengan makna isim maful al-maqru. Dalam istilah para ulama banyak memberikan definisi dengan berbagai redaksi, tetapi definisi yang paling lengkap menurut penulis sebagaimana dikatakan Dr. Shubhi shalih dalam bukunya Mabahits fi Ulum Al-Quran sebagai berikut:
الكَلَام الْمُعْجِزُ الْمُنَزَّلُ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَكْتُوْبُ فِى الْمَصَاحِفِ االْمَنْقُوْلُ عَنْهُ
بِالتَّوَاتُرِ الْمُتَعَبَّدُ بِتِلَاوَتِهِ                                                                                 


Kalam Allah yang mengandung mukjizat, diturunkan kepada Nabi tertulis pada mushhaf, diriwayatkan secara mutawir dan yang dinilai ibadah dengan membacanya.
Dari definisi di atas secara sederhana dapat dijelaskan bahwa:
a.       Alquran adalah firman Allah, bukan sabda Nabi, bukan perkataan manusia dan bukan pula perkataan Malaikat.
b.      Alquran mengandung mukjizat seluruh kandungannya sekalipun sekecil huruf dan titiknyapun yang dapat mengalahkan lawan-lawannya.
c.       Alquran diturunkan kepada Nabi Muhammad saw (tentunya melalui Malaikat Jibril) secara mutawatir (diriwayatkan banyak orang yang mustahil sepakat bohong)
d.      Membaca Alquran dinilai ibadah (membaca satu huruf dari Alquran dibalas 10 kebaikan sebagaimana keterangan dalam hadis nabi)
Dengan demikian Alquran dapat dibedakan dengan hadis dengan beberapa perbedaan sebagai berikut :
a.       Alquran mukjizat Rasul sedangkan Hadis bukan mukjizat sekalipun hadis qudsi
b.      Alquran terpelihara dari berbagai kekurangan dan pendistorsian tangan orang-orang jahil (lihat QS. Al-Hijr (15):9) sedangkan hadis tidak terpelihara seperti Alquran. Namun, hubungan keduanya secara integral tidak dapat dipisahkan antara satu dengan yang lain. Maka terpeliharanya Alquran berarti pula terpeliharanya hadis. Realita sejarah membuktikan adanya pemeliharaan hadis seperti usaha-usaha para perawi hadis dari masa kemasa dengan menghapal, mencatat, meriwayatkan dan mengkodifikasinya ke dalam berbagai buku-buku hadis.[5]
c.       Alquran seluruhnya diriwayatkan secara mutawir, sedangkan hadis tidak banyak diriwayatkan secara mutawir. Mayoritas hadis diriwayatkan secara ahad (individu, artinya tidak sebanyak periwayat mutawatir)
d.      Kebenaran ayat-ayat Alquran bersifat qath’i al-wurud (pasti atau mutlak kebenarannya) dan kafir mengkarinya. Sedangkan kebenaran hadis kebanyakan bersifat zhanni al-wurud (relatif kebenarannya) kecuali yang mutawatir
e.       Al-qur’an redaksi (lafal) dan maknanya dari Allah dan hadis qudsi maknanya dari allah redaksinya dari Nabi sendiri sesuai dengan maknanya. sedangkan hadis nabawi berdasarkan wahyu Allah atau ijtihad yang sesuai dengan wahyu. Oleh karena itu, haram meriwayatkan Alquran sesuai dengan makna tanpa lafal, dan boleh periwayatan secara makna dalam hadis dengan persyaratan yang ketat.
f.       Proses penyampaian Alquran melalui wahyu yang tegas (jali) sedang hadis qudsi melalui wahyu atau ilham, dan atau dalam mimpi tidur
g.      Kewahyuan Alquran disebut dengan wahyu matluw (wahyu yang dibacakan) sedang kewahyuan sunnah disebut wahyu ghayr matluw (wahyu yang tidak dibacakan) tetapi terlintas dalam hati secara jelas dan yakin kemudian diungkapkan Nabi dengan redaksinya sendiri
h.      Membaca Alquran dinilai sebagai ibadah setiap satu huruf pahalanya 10 kebaikan, sedangkan membaca hadis sekalipun qudsi tidak dinilai ibadah kecuali disertai dengan niat yang baru
i.        Diantara surah Alquran wajib dibaca dalam shalat seperti membaca Surah Al-Fatihah yang dibaca pada setiap rakaat. Sedangkan dalam hadis tidak harus ada yang dibaca dalam shalat sekalipun qudsi, bahkan tidak shalat seseorang yang menggantikan surah Alquran dengan hadis qudsi
j.        Haram menyentuh atau membawa mushhas Akquran menurut sebagian pendapat bagi yang berhadas baik hadas kecil maupun hadas besar (tidak bersuci)
k.      Haram menjualbelikah mushhaf Alquran menurut Imam Ahmad dan makruh menurut Imam Asy-Syafi’i.

2.3    Kehujahan hadis
Ada beberapa dalil yang menunjukkan atas kehujjahan sunnah dijadikansebagai sumber hukum islam, yaitu sebagai berikut :
1)      Dalil Al- qur’an
Banyak sekali ayat – ayat Al – qur’an yang perintah patuh kepada Rasul dan mengikuti sunnahnya. Perintah patuh kepada Rasul berarti perintah mengikuti sunnah sebagai hujah, antara lain :
a.       Konsenkuensi iman kepada Allah adalah taat kepada – Nya, sebagaimana firman Allah dalam surah Ali Imran (3) : 179

فَئَا مِنُوأ بِاُللَهِ وَرُسُلِهِ>  وَإِن تُؤْ مِنُوآ وَتَتَّقُوآ فَلَكُمْ أَ خْرٌ عَظِيمٌ                                         
Karena itu berfirman kepada Allah dan rasul – rasul-Nya ; dan jika kamu beriman dan bertakwa, maka bagimu pahala yang besar.
Beriman kepada Rasul berarti taat kepada apa yang disamapaikan kepda umatnya baik Al – qur’an maupun hadis yang dibawanya.

b.      Perintah beriman kepada Rasul dibarengkan dengan beriman kepada Allah SWT, sebagaimana dalam surah An – Nisa’ (4) : 136

Wahai orang – arang yang beriman, tetaplah beriman kepada Allah dan Rasul – Nya dan kepada kitab yang Allah turunkan kepada Rasul – Nya, serta kitab yang Allah turunkan sebelumya.
c.       Kewajiban taat kepada Rasul karena menyambut perintah Allah, sebagaimana dalam surah An- Nisa’ ( 4 ) : 64
Dan kami tidak mengutus seorang rasul, melaikan untuk ditaati dengan seizin Allah.

d.      Perintah ta’at kepada Rasul bersama perintah taat kepada Allah, sebagaimana dalam surah Ali Imran (3) : 32
Katakanlah : Taatilah Allah dan Rasul- Nya ; jika kamu berpaling, maka sesungguhnya Allah tidak menyukai orang - orang kafir.

e.       Perintah taat kepada Rasul secara khusus, sebagaimana dalam Surah Al – Hasyr (59) : 7
Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah.

2)      Dalil hadis
Hadis yang dijadikan dalil kehujahan sunnah juga banyak sekali, di antaranya sebagaimana sabda Nabi SAW :
تَرَكْتُ فِيْكُمْ أَمْرَيْنِ لَنْ تَضِلُّوْا مَا تَمْسَّكُتُمْ بِحمَا كِتَابَ اللَّهِ وَسُنَّتِي                                                  


Aku tingalkan pada kalian dua perkara, kalian tidak akan sesat selama berpegang teguh kepada keduanya yaitu kitab Allah dan sunnahku. ( HR. Al – Hakim dan Malik )
Hadis diatas menjelaskan bahwa seseorang tidak akan sesat selamanya apabila hidupnya berpegang teguh ayau berpedoman pada Al- qur’an dan sunnah. Orang yang tidak berpegang teguh pada keduanya atau tidak mengikuti sunnah berarti sesat. Nabi tidak pernah memerintahkan kecuali dengan diperintahkan Allah dan siapa yang taat kepada Nabi berarti ia taat kepada Zat yang memerintahkan kepadanya untuk melaksanakan perintah itu.
            Kehujjahan sunnah sbagai konsenkuensi ke- ma’shum-an ( terpelihara)  Nabi SAW dari sifat bohong dari segala apa yang beliau sampaikan baik berupa perkataan, perbuatan dan ketetapannya. Kebenaran Al – qur’an sebagai mukjizat disamapaikan oleh sunnah. Demikian juga kebenaran pemahaman Al- qur’an juga dijelaskan oleh sunnah dalam praktik hidup beliau. Oleh karena itu, jika sunnah tidak dapat dijadikan hujah, Al – qur’an yang sebagai efek produknya akan dipertanyakan kehujahannya.

3)      Ijma’ para Ulama
Para ulama telah sepakat ( konsenkuensi ) bahwa sunnah sebagai salah satu hujah dala hukum islam setelah Al – qur’an. Asy- Syafi’i ( w. 204 H ) mengatakan : “ Aku tidak mendengar seseorang yang dinilai manusia atau oleh diri sendiri sebagai orang alim yang menyalahi kewajiban Allah SWT untuk mengikuti Rasul SAW dan berserah diri atas keputusannya. Allah tidak menjadikan orang setelahnya kecuali agar mengikutinya. Tidak ada perkataan dalam segala kondisi kecuali berdasarkan Kitab Allah atau Sunnah Rasul-Nya. Dasar lain selain dua dasar tersebut harus mengikutinya. Sesungguhnya Allah telah memfardhukan kita, orang – orang sebelum dan sesudah kita dalam menerima khabar dari rasul SAW. Tidak ada seorang pun yang berbeda bahwa yang fardhu dan yang wajib adalah menerima khabar dari Rasulullah SAW.”[6]
Demikian juga ulama lain, seperti As- Suyuthi ( w.911 H ) berpendapat bahwa orang yang mengingkari kehujahan hadis nabi baik perkataan dan perbuatannya yang memenuhi syarat – syarat yang jelas dalam ilmu Ushul adalah kafir, keluar dari Islam dan digiring bersama orang yahudi dan Nashrani atau bersama orang yang dikehendaki Allah dari pada kelompok orang – orang kafir.[7] Asy – Syaukani ( w. 1250 ) juga memperteghas bahwa para ulama sepakat atas kehujjahan sunnah secara mandiri sebagai sumber hukum Islam sperti Alquran dalam menghalalkan yang halal dan mengharamkan yang haram. Kehujahan daan kemandiriannya sebagai sumber hukum Islam merupakan keharusan ( dharuri ) dalam beragama. Orang yang menyalahinya tidak ada bagian dalam beragama Islam.[8] Para ualam dahulu dan sekarang sepakat bahwa sunnah menjadi dasar kedua setelah Alquran dan dalam ber – istinbath hukum yang tidak didapati dalam Alquran.[9]
Dari berbagai pendapat di atas kiranya dapat disimpulkan bahwa sebagai berikut :
a.       Para ulama sepakat bahwa sunnah sebagai hujah, semua umat Islam menerima dan mengikutinya, kecuali sekelompok minoritas orang.
b.      Kehujahan sunnah adakalnya sebagai mubayyin ( penjelas ) terhadap Alquran atau berdiri sendiri sebagai hujah untuk menambah hukum – hukum yang belum diterangkan oleh Alquran.
c.       Kehujahan sunnah berdasarkan dalil – dalil yang qath’i ( pasti ), baik dari ayat – ayat Alquran atau hadis Nabi dan atau rasio yang sehat maka bagi yang menolaknya dihukumi murtad.
d.      Sunnah yang dijadikan hujah tentunya sunnah yang telah memenuhi persyaratan shahih, baik mutawatir atau  ahad.





[1] . Ibnu Faris, Al- Mays fi Al- lughah, hlm. 253
[2] . Shubhi Ash- Shalih, ‘Ulum Al- Hadits wa...hlm. 4.
[4] . Manna Al- Qaththan, Mabahits fi...hlm. 27.
[5] . Ada tiga dasar terpeliharanya hadis : pertama, dasar Qur’ani ( tekstual ) sebagaimana dalam QS. Al- Qiyamah ( 75 ) : 19 bahwa yang dimaksud kata bayandalam ayat ini adalah sunnah yang shahih. Kedua, dasar qiyasi dan istinbathi ( analogi dan induksi ), sebagaimana firman Allah Surah Al- Hijr ( 15 ) : 9 yang menegaskan pemeliharaan Alquran yang dijelaskan ( AL- mubayyan) oleh sunnah, berarti pemeliharaan terhadapnya sebagai penjelas ( al- mubayyin ). Ketiga, dasar waqi’i ( faktual ), realita perhatian umat Islam dulu sampai sekarang yang meriwayatkan, menghimpun, menfilter, menghapal, mempraktikkan, dan mengkodifikasikan segala yang disandarkan kepada Nabi SAW baik berupa perkataan, perbuatan, dan pengakuan beliau.
[6] . Asy – Syafi’i, Al – Umm....., hlm.250.
[7] . Jalaludin As- Suyuthi, Miftah Al- Jannah fi..., hlm. 140.
[8] . Asy- Syaukani (w. 1250 H), Irsyad Al- Fuhul....., hlm. 160- 161 dan As- Suyuthi, Miftah Al – Jannah..., hlm.140.
[9] . Asy- Siba’i, As-Sunnah wa Makanatuha...,hlm. 343, dan Abi Al- Abbas Ahmad bin Taimiyah, Ilm Al- Hdist..., hlm. 8, dan Muhammad Luqman As- Salafi (As- Salafi), As- Sunnah Hujjiyatuha..., hlm. 19.


(KEBUTUHAN BIOLOGIS)

A. KEBUTUHAN MANUSIA TERHADAP AGAMA
a. Pengertian
Dalam masyarakat Indonesia selain dari kata agama dikenal pula kata din ( Dien ) dari bahasa Arab dan dari kata religi dari bahasa Eropa satu pendapat menyatakan bahwa agama itu tersusun dari dua kata, tidak dang am = pergi, jadi tidak pergi, tetap ditempat, diwarisi turun-temurun. Agama memang mempunyai sifat yang demikian, adalagi pendapat yang menyatakan bahwa agama berarti teks atau kitab suci. Dan agama-agam memang mempunyai kitab-kitab suci, selanjutnya dikatakan lagi bahwa gam berarti tuntutan. Memang agama mengandung ajaran-ajaran yang menjadi tuntunan hidup bagi penganutnya.
Din dalam bahasa semik berarti undang-undang atau hukum, dalam bahasa Arab kata ini mengandung arti menguasai, menundukkan, patuh, hutang, balasan, kebiasaan. Agama lebih lanjut lagi membawa kewajiban-kewajiban yang kalau tidak dijalankan oleh seseorang menjadi hutang baginya. Paham kewajiban dan kepatuhan membawa pula kepada paham batasan baik dari Tuhan yang tidak menjalankan kewajiban dan tidak patuh akan mendapat balasan yang tidak baik.
Adapun kata religi berasa dari bahasa latin menurut satu pendapat demikian Harun Nasution mengatakan, bahwa asal kata religi adalah relegre yang mengandung arti mengumpulkan dan membaca. Pengertian demikian itu juga sejarah dengan isi agama yang mengandung kumpulan cara-cara mengabdi kepada Tuhan yang berkumpul dalam kitab suci yang harus dibaca. Tetapi menurut pendapat lain, kata itu berasal dari kata religere yang berarti mengikat ajaran-ajaran agama memang mengikat manusia dengan Tuhan.
Dari beberapa defenisi tersebut, akhirnya Harun Nasution mengumpulkan bahwa inti sari yang terkandung dalam istilah-istilah diatas ialah ikatan agama memang mengandung arti ikatan yang harus dipegang dan dipatuhi manusia manusia. Ikatan ini mempunyai pengaruh besar sekali terhadap kehidupannya sehari-hari. Ikatan itu berasal dari suatu kekuatan yang lebih tinggi dari manusia, ikatan ghaib yang tidak dapat ditangkap oleh panca indra.
Adapun pengertian agaa segi istilah dikemukakan sebagai berikut Elizabet K. Nottinghan dalam bukunya agama dan masyarakat berpendapat bahwa agama adalah gesjala yang begitu sering terdapat dimana-mana sehingga sedikit membantu usaha-usaha kita untuk menjual abstraksi ilmiah. Lebih lanjut Noktingham mengatakan bahwa agama berkaitan dengan usaha-usaha manusia untuk mengukur dalamnya makna ari keberadaannya sendiri dan keberadaan alam semesta. Agama kerah menimbulkan khayalan yang paling luas dan juga digunakan untuk membenarkan kekejaman orang yang luar biasa terhadap orang lain. Agama dapat membangkitkan kebahagiaan batin yang paling sempurna dan juga merasakan takut dan ngeri. Sementara itu Durkheim mengatakan bahwa agama adalah patulan dari solidaritas sosial.
Sementara itu Elizabet K. Nottingham yang pendapatnya tersebut tampak menunjukkan pada realitas bahwa dia melihat pada dasarnya agama itu bertujuan untuk mengangkat harkat dan martabat manusia dengan cara memberikan suasana batin yang nyaman dan menyejukkan, tapi juga agama terkadang disalah gunakan oleh penganutnya untuk tujuan-tujuan yang merugikan orang lain. Misalnya, dengan cara memutar balikkan interpretasi agama secara keliru dan berujung pada tercapainya tujuan yang bersangkutan.
Selanjutnya karena demikian banyaknya defenisi sekarang agama yang demikian para ahli. Harun Nasution mengatakan dapat diberi defenisi sebagai berikut :
1. Pengakuan terhadap adanya hubungan manusia dengan kekuatan ghaib yang harus dipatruhi.
2. Pengakuan terhadap adanya kekuatan ghaib yang menguasai manusia.
3. Mengikatkan diri pada suatu bentuk hidup yang mengandung pengakuan pada suatu sumber yang berada diluar diri manusia yang mempengaruhi perbuatan-perbuatan manusia.
4. Kepercayaan pada suatu kekuatan ghaib yang menimbulkan cara hidup tertentu.
5. Suatu system tingkah laku (code of conduct) yang berasal di kekuatan ghaib.
6. Pengakuan terhadap adanya kewajiban-kewajiban yang diyakini bersumber pada suatu kekuatan ghaib.
7. Pemujaan terhadap kekuatan ghaib yang timbul dan perasaan lemah dan perasaan takut terhadap kekuatan misterius yang terdapat dalam alam sekitar manusia.
8. Ajaran yang dianutnya Tuhan kepada manusia melalui seorang rasul.

Berdasarkan uraian tersebut kita dapat mengambil suatu kesimpulan bahwa agama adalah ajaran yang berasal dan Tuhan atau hasil renungan manusia yang terkandung dalam kitab suci yang turun temurun diwariskan oleh suatu generasi kegenerasi dengan tujuan untuk memberi tuntunan dan pedoman hidup bagi manusia agar mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat, yang didalamnya mencakup unsur emosional dan kenyataan bahwa kebahagiaan hidup tersebut bergantung pada adanya hubungan yang baik dengan kekuatan ghaib tersebut.

b. Latar Belakang Perlunya Manusia terhadap Agama
Sekurang-kurangnya ada alasan yang melatar belakangi perlunya manusia terhadap agama. Alasan tersebut secara singkat dapat dikemukakan sebagai berikut.

1. Latar Belakang Fitrah Manusia
Dalam bukunya berjudul prospektif manusia dan agama, Murthada Muthahhari mengatakan bahwa disaat berbicara tentang para Nabi Imam Ali as. Menyebutkan bahwa mereka diutus untuk mengingat manusia kepada manusia yang telah diikat oleh fitrah manusia, yang kelak mereka akan dituntut untuk memenuhinya. Perjanjian itu tidak dicatat diatas kertas melainkan dengan pena ciptaan Allah dipermukaan terbesar dan lubuk fitrah manusia, dan diatas permukaan hati nurani serta dikedalaman perasaan batiniah.
Kenyataan bahwa manusia memiliki fitrah keagamaan tersebut buat pertama kali ditegaskan kepada agama islam, yakni bahwa agama adalah kebutuhan fitri manusia, sebelumnya, manusia belum mengenal kenyataan ini. Baru dimasa akhir-akhir ini muncul beberapa orang yang menyerukan dan mempopulerkannya. Fitri keagamaan yang ada pada diri manusia inilah yang melatar belakangi perlunya manusia kepada agama, oleh karenanya ketika datang wahyu Tuhan yang menyeru manusia agar beragama, maka seruan tersebut memang amat sejalan dengan fitrahnya hal tersebut.

Dalam konteks ini kita misalnya membaca ayat yang berbunyi :
Artinya ; “Hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama Allah, tetaplah atas fitrah Allah yang telah menciptakan manusia sesuai dengan fitrah itu (QS.Al-rum : 30)

Setiap ciptaan Allah mempunyai fitrahnya sendiri-sendiri jangankan Allah sedang manusia saya membuat sesuatu itu dengan fitrahnya sendiri-sendiri .
Kesimpulannya bahwa latar belakang perlunya manusia pada agama adalah karena dalam diri manusia sudah terdapat potensi untuk beragama. Potensi yang beragama ini memerlukan pembinasaan, pengarahan, pengambangan dan seterusnya dengan cara mengenalkan agama kepadanya.

2. Kelemahan dan Kekurangan Manusia.
Faktor lainnya yang melatar belakangi manusia memerlukan agama adalah karena disamping manusia memiliki berbagai kesempurnaan juga memiliki kekurangan .
Walaupun manusia itu dianggap sebagai makhluk yang terhebat dan tertinggi dari segala makhluk yang ada di ala mini, akan tetapi mereka mempunyai kelemahan dan kekurangan karena terbatasnya kemampuan M. abdul alim Shaddiqi dalam bukunya “Quesk For True Happines” menyatakan bahwa keterbatasan manusia itu terletak pada pengetahuannya hanyalah tentang apa yang terjadi sekarang dan sedikit tentang apa yang telah izin. Adapun tentang masa depan yang sama sekali tidak tahu, oleh sebab itu kata beliau selanjutnya hukum apa sajapun yang dapat dibuat oleh manusia tentang kehidupan insani adalah berdasarkan pengalaman masa lalu. Selanjutnya dikatakan disamping itu manusia menjadi lemah karena di dalam dirinya ada hawa nafsu yang selain mengajak kepada kejahatan, sesudah itu ada lagi iblis yang selain berusaha menyesatkan manusia dari kebenaran dan kebaikan. Manusia hanya dapat melawan musuh-musuh ini ialah dengan senjata agama.
Allah menciptakan manusia dan berfirman “bahwa manusia itu telah diciptakan-nya dengan batas-batas tertenu dan dalam keadaan lemah.
Artinya :
“Sesungguhnya tiap-tiap sesuatu (terasuk manusia) telah kami ciptakan dengan ukuran (batas) tertentu (qS. Al-Qomar : 49)
Untuk mengatasi kelemahan-kelemana dirinya itu dan keluar dari kegagalan-kegagalan tersebut tidak ada jalan lain kecuali dengan wahyu akan agama .

3. Tantangan Manusia
Faktor lain yang menyebabkan manusia memerlukan agama adalah karena manusia adalah karena manusia adalah dalam kehidupan senantiasa menghadapi berbagai tantangan baik dari dalam maupun dari luar. Tantangan dari dalam dapat berupa dorongan dari hawa nafsu dan bisikan syetan sedangkan tantangan dari luar dapat berupa memalingkan manusia dari Tuhan. Mereka dengan rela mengeluarkan biaya, tenaga, dan pikiran yang dimanipestasikan dalam berbagai bentuk kebudayaan yang didalamnya mengandung misi menjauhkan manusia dari keluhan.
Orang-orang kafir itu sengaja mengeluarkan biaya yang tidak sedikit untuk mereka gunakan agar orang mengikuti keininannya, berbagai bentuk budaya, hiburan, obat-obatan terlarang dan sebagainya dibuat dengan sengaja. Untuk itu upaya untuk mengatasinya dan membentengi manusia adalah dengan mengejar mereka agar taat menjalankan agama. Godaan dan tantangan hidup demikian itu saat ini semakin meningkat sehingga upaya mengamankan masyarakat menjadi penting .
c. Kebutuhan Agama (Rohani) dan Sains (Jasmani)
            Dalam pandangan positivisme atau materialisme, jika sains dan teknologi sudah maju, masyarakat tidak membutuhkan agama lagi sebab semua kebutuhan dan keinginan mereka sudah terpenuhi oleh sains dan teknologi. Sepintas pernyataan tersebut ada benarnya, tetapi ketika direnungkan lebih dalam timbul persoalan. Apakah keinginan manusia betul-betul mampu dipenuhi oleh sains dan teknologi ?? Padahal menurut aliran ini manusia terbatas dalam alam yang sangat luas. Bagaimana dia mampu memenuhi keinginan tersebut? Kalau ada teknologi yang mampu memenuhi kebutuhan tersebut, kemungkinan besar semua orang akan menganut materialisme. Ternyata pandangan materialisme tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan karena alur pikiranya tidak logis.
            Kemajuan sains dan teknologi dalam satu abad terahir ini memang terasa sangat pesat. 100 tahun yang lalu belum terbayangkan munculnya media elektronika seperti televisi atau komputer. Teknologi trasportasi dan informasi begitu cepat berkembangnya, padahal kalau dibandingkan antara masa penemuan roda- sebagai penemuan teknologi transportasi paling awal-dengan dijalankan roda dengan mesin uap membutuhkan waktu yang cukup lama. Jadi, perkembangan pesat sejak munculnya penemuan sains dan teknologi di barat sejak abad ke-17.
            Boleh dikatakan bahwa 95% dari penduduk dunia sekarang telah menggunakan teknologi modern. Mungkin sebagian suku-suku terasing saja belum menggunakan teknologi modern. Kalau dikatakan semua suku terasing tidak menggunakan teknologi semuanya benar karena suku-suku terasing di Irian Jaya lebih sering menggunakan pesawat terbang dibanding dengan masyarakat yang berada di Pulau jawa bagian selatan.
Mau tidak mau, seseorang yang hidup dalam alam modern tidak mampu menolak teknologi dengan segala bentuk resikonya. Contohnya, kalau waman pra kemerdekaan, seseorang masih bebas berjalan dan main layangan di sekitar Blok M Jakarta. Tetapi, pada tahun 1990-an kebebasan itu tidak ada lagi karena sebagian besar kawasan itu telah
berubah fungsi, yaitu menjadi jalan raya. Jalan adalah tuntunan logis dari teknologi transportasi yang bernama mobil. Mobil lama-kelamaan bertambah banyak dan kencang. Oleh karena itu, jalan harus menyesuaikan diri terhadap tuntunan tersebut, yakni dengan memperlebar dan membagi jalan menjadi jalur lambat, dan  jalur cepat. Karena lama kelamaan mobil bertambah banyak, sementara jalan tidak bertambah, akhirnya dibuat jalan tol yang bebas hambatan.
Jadi, manusia, pengguna teknologi,disisi mendapatkan kemudahan dalam aktivitasnya,tetapi disisi lain, dia terstruktur dan terbelenggu oleh teknologi itu sendiri. Struktur itu tidak saja membuat dia tidak bebas berbuat atau berjalan,tetapi juga membentuk pola tingkah lakunya. Seperti, pengendara eksklusif, tidak bebas lagi makan di sembarang tempat karena struktur mobil menuntut dia untuk mencari restoran dengan tempat parkir yang luas. Cara berpakaianjuga akan berubah sesuai dengan mobil model apa yang ia miliki.
Sains dan teknologi adalah hasil daya akal manusia dan sekaligus kebutuhannya. Namun, kalau manusia tenggelam dalam struktur sains dan teknologi, berarti eksistensinya sebagai manusia bisa hilang. Jiwa manusia memiliki dua daya yaitu daya akal dan daya hati. Daya akal digunakan untuk mencapai ilmu pengetahuan dan menemukan hal-hal baru. Sikap akal progresif dan cinta ilmu. Daya pikir sifat yang paling penting adalah akal.
Pengalaman empiris dan daya akal kemudian menemukan bahwa air itu selalu mendidih bila dipanaskan dan kemudian menguap. Uap ditemukan lagi memiliki kekuatan yang begitu dahsyat. Oleh James Watt, uap itu digunakan untuk mengerakan roda. Teori itu digunakan dalam teknologi transportasi, maka munculah kereta api uap.
             Namun, apakah setelah kebutuhan itu terpenuhi, manusia sudah merasa puas, atau sudah tercapai semua keinginannya??
Disini manusia sebenarnya masih membutuhkan kesenangan di balik itu semua yang bersifat materi itu, yaitu kebutuhan spritual.
Kebutuhan spritual adalah kebutuhan hati yang tidak berbentuk materi. Boleh jadi seorang telah terpenuhi segala kebutuhan materinya, tetapi perasaanya belum puas dan bahagia dengan apa yang ia miliki. Sebaliknya, seseorang yang belum tercukupi segala kebutuhan materinya, tetapi dia sudah merasa puas dan bahagia.
            Pada dasarnya manusia ingin kebutuhan materinya cukup dan juga merasa puas dan bahagia dengan kecukupan itu. Agama mengajarkan pemeluknya agar selalu bersyukur atas apa yang diterimanya sebab Tuhan itu Maha Pemurah dan Bijaksana.

Maha pemurah Tuhan dapat diamati dalam struktur kebutuhan manusia. Semakin sesuatu itu dibutuhkan semakin murah harganya dan mudah diperoleh. Contohnya, udara lebih dibutuhkan manusia ketimbang air sebab seorang mampu hidup beberapa hari tanpa minum, tetapi dia akan mati dalam hitungan menit kalau tidak ada udara. Seterusnya, air lebih dibutuhkan ketimbang makanan karena seseorang mampu bertahan hidup tanpa makan sekian puluh hari dengan tetap minum air, dan demikianlah selanjutnya. Udara lebih mudah didapat dari pada air, begitu pula air lebih mudah didapat dari pada makanan.
            Manusia yang terdiri atas dua unsur, yaitu jasmani dan rohani secara otomatis kedua unsur itu memiliki kebutuhan –kebutuhan tersendiri. Kebutuhan jasmani dipenuhi oleh sains dan teknologi, sementara kebuthan rohani dipenuhi oleh agama dan moralitas. Apabila dua macam kebutuhan itu terpenuhi, menurut agama, dia akan berbahagia di dunia dan di akhirat. Bahkan agama menekan bahwa kebahagian rohani lebih penting dari pada kebahagian jasmani. Kebahagian jasmani menurut agama hanya sementara dan akan hancur, sedangkan  kebahagian rohani bersifat abadi.
            Adanya konsep keabadian jiwa dalam agama merupakan dorongan bagi pemeluknya agar selalu berfikir dan bertujuan jauh ke depan. Pandangan jauh ke depan ini memiliki aspek yang positif, antara lain kebahagian yang hakikat sulit dicapai di dunia yang serba terbatas. Oleh karena itu, kebahagian hakikat sebenarnya ada pada alam yang tidak terbatas, yaitu alam rohani atau syurga. Biasanya orang yang berpandangan jauh dan luas lebih unggul di banding orang yang berfikir sempit dan pendek. Orang yang berpandangan jauh ke depan, bagaikan seorang yang menggunakan lampu jauh ketika mengendarai mobil di malam hari. Ketika menggunakan lampu jauh, dia mendapat dua keuntungan, pertama dia melihat jalan yang jauh di depan dan, kedua secara otomatis jalan yang dekat ikut jelas juga. Jika menggunakan lampu dekat saja, sedangkan jarak

yang jauh tidak dilihatnya. Begitu juga orang berfikir akan ada kebahagian akhirat yang lebih sempurna, dia secara otomatis meraih kebahagian di dunia terlebih dahulu, baru kebahagian akhirat.
            Kebutuhan dalam meramal dan berfikir jauh ke depan sudah merupakan naluri manusia. Seiring dengan kemajuan sains dan teknologi, di negara-negara Barat bermunculan para futurolog yang terkenal, seperti Naisbitt dan Alvin Toffler. Mereka ramalkan masa depan manusia dengan berpijak pada kenyataan yang sekarang dan pengalaman umat manusia yang telah lalu.Hasil dari ramalanya itu dibukukan dan menjadi buku yang paling laris dibeli oleh masyarakat.
            Dengan demikian, kebutuhan manusia modern tidak saja sains dan teknologi, tetapi kebutuhan rohani, termasuk kebutuhan masa depan, baik di dunia maupun di akhirat. Agama islam umpamanya, memberikan petunjuk bahwa kebahagian rohani dan jasmani itu saling terkait. Seorang yang memiliki harta yang banyak dianggap baik ketika ia mengeluarkan sebagian hartanya untuk orang-orang yang tidak mampu. Doa yang selalu di anjurkan agar dibaca oleh seorang muslim adalah permintaan kebahagian di dunia dan di akhirat. Jadi, kebahagian dunia menjadi prasyarat bagi kebahagian akhirat.
Itulah pentingnya agama, sebab dalam kenyataan agama sangat relavan dijadikan sebagai alasan permusuhan antara satu kelompok  dengan kelompok yang lainnya.Tidak jarang konflik antarindividu maupun antar kelompok dikaitkan dengan agama, sekalipun setelah dianalisis lebih lanjut,perbedaan agama bukanlah faktor utama penyebab konflik tersebut. Mungkin saja terjadi karena  perbedaan dalam pemahaman, tetapi tidak dipungkiri bahwa konflik itu muncul karena adanya aspek-aspek lain yang turut memicu, seperti aspek ekonomi dan aspek politik.[1]

B. KEBUTUHAN MANUSIA TERHADAP TUHAN

 Dari semua kitab suci semua agama sudah dijelaskan mengapa manusia perlu Tuhan. Di dasari oleh berbagai macam dalil-dalil yang sudah dibuktikan selama berabad-abad oleh para penganut masing-masing agama. Itupun masih banyak yang menyangkal keberadaan Tuhan, hingga suatu saat si atheis terpojok, dan terancam maut, barulah dia menyeru dan meminta pertolongan kepada Tuhan.
SEBAGAIMANA FIRAUN MENYERU KEPADA TUHAN PADA WAKTU AKAN MATI TENGGELAM DAN MAYATNYA SEKARANG MENJADI SAKSI BISU ATAS KEJADIAN TERSEBUT. 
Khususnya di negara-negara barat, saat ini faham atheis sedang berkembang pesat. Mereka menolak keberadaan Tuhan bahkan ada beberapa yang malah mencaci maki Tuhan. Itulah Firaun-Firaun jaman sekarang yang lebih suka bertindak sesuka hatinya, tidak ada larangan apapun dan menolak kewajiban apapun.
Sesungguhnya dia menurutkan hawa nafsunya sendiri dan menjadikan kesenangan hawa nafsu sebagai tujuan hidupnya. Hawa nafsunya dibiarkan mengatur perilakunya yang menghasilkan pilihan hidup sesuka hatinya. Agamanya adalah agama yang mengajarkan sikap dan tindakan sesuka hati. Tuhannya adalah hawa nafsunya.
Perilaku manusia seperti ini dijelaskan di dalam teorinya Sigmund Freud, yaitu ID, EGO & SUPER EGO yang mendasari perilaku manusia. Secara sederhana pengertian ID mewakili kebutuhan biologis dan alam bawah sadar, EGO mewakili rasio dan alam sadar, sedangkan SUPEREGO adalah nilai-nilai yang dianut di suatu kelompok masyarakat tertentu.Pada saat belum ada agama, manusia menyeru kepada Sang Pencipta Alam Semesta dan memohon petunjuk dan bimbingan mengenai suatu “metode” yang bisa diterapkan dalam kehidupan sehari-hari guna memperbaiki kondisi masyarakat di mana dia tinggal. Setelah diturunkannya petunjuk, maka “metode dan prosedur” yang dijalankan berdasarkan petunjuk tadi akhirnya disebut sebagai agama. “Metode dan prosedur” tadi mencakup seluruh aspek kehidupan manusia sehari-harinya sehingga agama dikenal pula sebagai suatu cara untuk menjalani kehidupan (way of life).
Di dalam perkembangan selanjutnya, banyak pemuka agama yang memodifikasi dan merubah ajaran asli agama tersebut dengan berbagai macam pertimbangan, alasan dan kepentingan. Perubahan-perubahan tersebut ada yang merugikan dan menguntungkan bagi masyarakat penganutnya.
Reaksi terhadap perubahan yang dirasakan merugikan adalah dengan memperbaiki agama tersebut dan berjuang mengembalikan ajaran agama tersebut ke bentuk aslinya. Ada juga yang bereaksi dengan pindah agama lain. Dan Ada juga yang malah meninggalkan ajaran agama tersebut dan mengklaim dirinya tidak percaya Tuhan, sebagai perwujudan pernyataan sikap bahwa dia tidak mau lagi menjalankan “metode dan prosedur” sebagaimana diatur oleh suatu agama.              
Prof Masaru Emoto adalah seorang profesor dari Jepang yang berhasil mendokumentasikan kualitas air di seluruh kota di Jepang.
Dari hasil penelitiannya tersebut kita bisa memetik suatu pelajaran tentang kebutuhan manusia terhadap Tuhan, suka tidak suka, sadar atau tidak sadar, mau atau tidak mau. Artinya secara alamiah kita membutuhkan Tuhan, sebagaimana kita membutuhkan oksigen untuk bernafas.Secara biology, 80% tubuh manusia terdiri dari air, sehingga kualitas air di dalam diri kita akan menentukan kualitas kesehatan seseorang. Bila “kualitas air” di dalam badan manusia buruk tentunya orang tersebut akan menderita gejala gangguan kesehatan dan atau menderita penyakit tertentu. Tidak ada orang di dunia ini yang mau sakit. Semuanya menginginkan hidup sehat dan panjang umur.

C. KEBUTUHAN MANUSIA TERHADAP PERKAWINAN
            Kata nikah atau kawin berasal dari bahasa Arab yaitu “النكاح” dan “الزواج”, yang secara bahasa berarti “الوطئ ” (setubuh, senggama)  dan “الضم” (berkumpul). Secara hakiki nikah bermakna bersetubuh, sedangkan secara majazi bermakna akad. Ulama Hanafiyah mendefinisikan nikah adalah suatu akad yang memberikan faedah dimilikinya kenikmatan dengan sengaja, yakni menghalalkan seorang laki-laki memperoleh kesenangan (istimta‘) dari wanita. Maksud kata memiliki di sini bukan makna yang hakiki.  Definisi ini menghindari kerancuan dari akad jual beli (wanita), yang bermakna sebuah akad perjanjian yang dilakukan untuk memiliki budak wanita.Sebaliknya, ulama’ Syafi‘iyah berpendapat bahwa nikah adalah suatu akad yang mengandung ketentuan hukum kebolehan hubungan seksual dengan lafadz nikah atau tajwiz atau semakna dengan keduanya. Kata nikah di sini berarti akad dalam arti hakiki.
Abu Zahrah mendefinisikan nikah yaitu akad yang menjadikan halalnya hubungan seksual antara kedua orang yang berakad sehingga menimbulkan hak dan kewajiban yang datang nyadari syara’. Dalam Ensiklopedi Hukum Islam, nikah merupakan salah satu upaya untuk menyalurkan naluri seksual suami istri dalam sebuah rumah tangga sekaligus sarana untuk menghasilkan keturunan yang dapat menjamin kelangsungan eksistensi manusia di atas bumi. Keberadaan nikah itu sejalan dengan lahirnya manusia pertama di atas bumi dan merupakan fitrah manusia yang diberikan Allah SWT kepada hamba-Nya. Dari beberapa definisi di atas dapat disimpulkan bahwa pengertian perkawinan adalah perjanjian yang bersifat syar‘i yang berdampak pada halalnya seorang lelaki dan perempuan memperoleh kenikmatan dengan pasangannya berupa berhubungan badan dan cara-cara lainnya dalam bentuk yang disyari’atkan, dengan ikrar tertentu secara disengaja.

A.Tujuan Perkawinan
Perkawinan merupakan salah satu syari’at yang dibawa Nabi Muhammad yang berkenaan dengan penataan hal ihwal manusia dalam kehidupan duniawi dan ukhrowi. Secara singkat,tujuan dari perkawinan adalah sebagai berikut:
a)Memenuhi petunjuk agama dalam rangka mendirikan keluarga yang harmonis, sejahtera dan bahagia. Harmonis dalam menggunakan hak dan kewajiban masing-masing pihak. Sejahtera artinya terciptanya ketenangan lahir dan batin sehingga timbul kebahagiaan.
b)Memenuhi tuntutan naluri kemanusiaan, yakni kebutuhan biologis.
c)Memperoleh keturunan yang sah. Islam mengenal prinsip menjaga keturunan (hifzu al-nasl), oleh karena itu Islam melegalkan hubungan biologis melalui perkawinan.
d)Memelihara manusia dari berbagai bentuk kejahatan dan kerusakan.
Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 2 disebutkan bahwa tujuan membentuk sebuah keluarga diwujudkan dengan adanya sakinah yang artinya tenang atau tentram, mawaddah yaitu keluarga yang di dalamnya terdapat rasa cinta yang berkaitan dengan hal-hal yang bersifat jasmani, dan yang ketiga adalah rahmah, yakni adanya perwujudan kasih sayang yang dalam hal ini berkaitan dengan sifat rohani.
B.Peranan pemenuhan kebutuhan Biologis dalam perkawinan 
Kebutuhan biologis merupakan salah satu naluri kemanusiaan (garizah insaniyyah) yang secara fitrah diberikan Allah kepada setiap hamba-Nya baik pria maupun wanita. Dan untuk memenuhi tuntutan naluri ini, Allah telah memberikan batasan dan aturan yang legal, yaitu melalui perkawinan. Seseorang yang melaksanakan perkawinan yang sah, pada dasarnya merupakan suatu bentuk motivasi hubungan biologis yang bertanggung jawab. Hubungan biologis antara suami istri merupakan salah satu pengejawantahan dari ikrar pernikahan yang mereka ucapkan. Bahkan lebih jauh lagi, dengan adanya hubungan biologis sesungguhnya dua belah pihak antara suami istri tersebut telah mengokohkan bangunan rumah tangga dan menguatkan jalinan cinta kasih yang telah mereka bina bersama.Walaupun bukan termasuk tujuan utama, tetapi pemenuhan kebutuhan biologis memegang peranan yang sangat penting dalam sebuah perkawinan. Karena dengan terpenuhinya kebutuhan ini maka tujuan lain dari perkawinan dapat terpenuhi juga, seperti terjadinya proses regenerasi, terciptanya suasana penuh cinta dan kasih sayang di antara suami istri, serta mendapatkan kenikmatan yang tiada tara, ibaratnya nikmat yang membawa ke surga.Pemenuhan hubungan biologis sebenarnya bukan sekedar menyalurkan hawa nafsu duniawi dalam mencari kesenangan antara suami istri semata, akan tetapi dapat menjadi sarana untuk mendapatkan ridha dan pahala dari Allah, pemeliharaan diri dari perbuatan yang diharamkan (melakukan zina) dan mewujudkan tujuan Allah menciptakan manusia yakni regenerasi kehidupan umat manusia yang mampu memakmurkan bumi-Nya. Pemenuhan kebutuhan biologis dapat dijadikan tolok ukur dalam penentuan bahagia tidaknya pasangan suami istri dalam sebuah keluarga. Apabila kebutuhan biologis ini disalurkan dengan penuh rasa cinta dan memberikan kepuasan kepada suami maupun istri, maka sangat besar daya gunanya dalam memberikan perasaan bahagia bagi kedua belah pihak.
Dampak kepuasan dari pemenuhan kebutuhan biologis ini akan menjadi modal berharga bagi suami istri untuk membina dan mempertahankan perjalanan biduk rumah tangga yang penuh romantika. Dengan demikian tidak berlebihan apabila dikatakan bahwa pemenuhan kebutuhan biologis antara suami istri merupakan faktor utama demi
Terciptanya keluarga yang sakinah, mawaddah dan rahmah. Bukti nyata dari terpenuhinya kebutuhan biologis ini adalah adanya kepuasan seksual dari kedua belah pihak baik suami maupun istri. Apabila kebutuhan biologis ini tidak terpenuhi maka akan menimbulkan dampak negatif yang kompleks dalam perkawinan, misalnya adanya kekecewaan dari salah satu pihak, adanya trauma psikologis yang menyebabkan berkurangnya gairah seksual, berkurangnya frekuensi melakukan hubungan biologis, sehingga dengan berbagai alasan tersebut terdapat kemungkinan akan terjadi kemalasan dan kebosanan yang berasal dari salah satu atau kedua pihak.
Suasana seperti ini tentunya akan mengikis rasa cinta dan kasih sayang antara suami istri yang dapat mempengaruhi atmosfer rumah tangga menjadi dingin dan hampa. Sehingga tujuan dari perkawinan yakni sakinah, mawaddah dan rahmah tidak dapat terwujud. Apabila hal ini terjadi, maka pondasi rumah tangga akan semakin retak. Dan lebih jauh lagi situasi dan kondisi seperti ini sangat memungkinkan tatanan rumah tangga akan berakhir dengan perceraian. Mengingat tujuan perkawinan sangat mulia, yaitu untuk membina rumah tangga yang bahagia, kekal dan abadi berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, dengan demikian sangatlah tepat apabila Islam menyebutkan bahwa salah satu di antara hak dan kewajiban suami istri adalah memberikan sekaligus mendapatkan kepuasan dan kenikmatan seksual ketika berhubungan badan. Karena apabila hak dan kewajiban masing-masing pihak dari suami maupun istri tertunaikan maka akan terwujud keluarga yang bahagia. [2]




1. Islam Dan Hemogen Sosial, Editor : Drs. Khaeroni, M.si., dkk.( Jakarta: PT. Mediacita Grafis, 2001), hal. 35-36
2.Hukum Islam, Prinsip Syari’ah dalam Hukum Indonesia : Abd. Shomad, Jakarta: Kencana Preneda, 2010. hal. 45-48


PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP ILMU MANTIQ


A.    Pengertian Ilmu Mantiq
Sebelum kita memehami lebih dalam tentang ilmu mantiq hendaknya kita kupas satu persatu secara tuntas definisi ilmu dan definisi mantiq.
Ilmu merupakan satu kata yang memiliki banyak arti. Ilmu dapat diartikan sebagai sesuatu yang diketahui dan yang dipercayai secara pasti dan sesuai dengan kenyataan yang muncul dari satu alasan argumentasi dalil. Selain itu ilmu juga berarti gambaran yang ada pada akal tentang sesuatu. Seperti kambing, kuda dan lain-lain. Jika kambing disebut maka muncullah gambaran pada akal dengan sendirinya. Ilmu seperti ini disebut ilmu tashawwur. Diantara fungsi ilmu ialah untuk menelusuri segala sesuatu itu sesuai dengan kenyataannya atau tidak.
Sedangkan mantiq secara etimologis atau bahasa berasal dari dua bahasa, yaitu bahasa arab nataqa yang berarti berkata atau berucap dan bahasa latin logos yang berartiperkataan atau sabda.
Pengertian mantiq menurut istilah ialah:
ü  Alat atau dasar yang gunanya untuk menjaga dari kesalahan berpikir.
ü  Sebuah ilmu yang membahas tentang alat dan formula berfikir sehingga seseorang yang menggunakannya akan selamat dari berfikir yang salah.
Ilmu mantiq sering disebut bapak segala ilmu ataudikatakan ilmu daari segala yang benar karena ilmu mantiq ialah sebagai alat untuk menuju ilmu yang benar, atau karena ilmu yang benar perlu pengarahan mantiq.

B.     Pembagian Ilmu
Telah kita bahas di awal banhwa yang dimaksud tasawur ialah gambaran yang ada pada akal manusia secara langsung dengan sendirinya tanpa membebani dengan sifat atau hokum lain. Tashwur ada dua macam:
Tashwur yang tampak penisbahan hokum ang berdiri sendiri atau tunggal/mufrad. Tasawwur ini disebut ashawur asli (sadz).
Tashawur ashli meliputi tiga bentuk:
a.       Bentuk makna mufrad. Seperti manusia, kayu, batu, besi, dan lain-lain.
b.      Bentuk murakkab, idhafah, seperti kebun binatang, sepatu gajah dan lain-lain.
c.       Bentuk sifat-sifat murakkab, seperti manusia yang berfikir, hewan yang berakal dan lain-lain.

Tashwur yang mempunyai nisbah hukum yang demikian, disebut tashdiq. Contohnya seperti manusia itu penulis, baunga itu bagus. Yan dimaksud hokum disini ialah tersandarnya sesuatu pada yang lain. bisa berbentuk ijab atau mujabah atau berbentuk salibah.

C.    Sejarah Singkat Ilmu Mantiq
Logika (mantiq) sebagai ilmu di Yunani pada abad ke 5 SM oleh para ahli filsafat kuno. Dalam sejarah, telah tercataat bahwa pencetus logika ialah Socrates yang kemudian dilanjutkan oleh Plato dan sdisusun dengan rapisebagai dasar falsafat oleh Aristoteles. Oleh sebab itu beliau dinyatakan sebagai guru pertama dari ilmu pengetahuan.
Pada masa selanjutnya, terdapat perubahan-perubahan seperti yang dilakukan oleh Al-Farabi, salah satu filsuf mislim yang sering dinyatakan sebagai maha guru keua dalam ilmu pengetahuan. Pada masa Al-Farabi ilmu mantik dipelajari lebih rinci dan dipraktekkan, termasuk dalam pentasdiqan qadhiyah.
Tokoh-tokoh lagika/ilmu mantiq kaum muslim yang tercatat oleh para pakar-pakar diantaranya: Abdullah Ibn Al-Muqaffa, Ya’kub Ibnu Ishak Al-Kindi, Ibnu Sina, Abu Hamid Al-Ghazali, Ibnu Rusyd Al-Qurtubi, Abu Ali Al-Haitsam, Abu Abdillah Al-Khawarizmi, Al-Tibrisi, Ibnu Bajah, Al-Asmawi, As-Samarqandi, dan lain sebagainya.
Ilmu mantiq banyak membantu dalam perkembangan ilmu pengetahuan selanjutnya. Seperti yang dilakukan Immanuel kant, Descartes, dan yang lainnya.

D.    Manfaat Ilmu Mantiq
Setelah kita membahas panjang lebar mengenai pengertian dan sejrah ilmu mantiq, harusnya kita juga mengetahui manfaat mempelaari Ilmu Mantiq. Kegunaan yang sangat Nampak pada ilmu mantiq ini ialah untuk dapat berfikir dengan benar hingga sampainya seseorang pada kesimpulan yang benar tanpa mempertimbangkan kondisi dan situasi yang kemungkinan dapat mempengaruhi seseorang.
Jika demikian, kesimpulannya ialah setiap orang harus mempelajari ilmu mantiq agar dalam mengambil kesimpulan seseorang tak lagi salah. Ilmu mantiq yang menuntun mereka untuk sampai pada kesimpulan yang benar. Karena bisa saja seseorang melakukan kesimpulan yang benar tanpa melalui ilmu mantiq. Itu mungkin saja kebetulan, karena yang dapat menghasilkan kesimpulan atau hasil akhir yang benar adalah ilmu mantiq. Oleh sebab itulah ilu mantiq disebut sebagai jembatan dari segala ilmu.

PERANAN MANTIQ DALAM ISLAM
Mantiiq atau logika, seperti yang dipelajari dalam ilmu-ilmu Islam, itu benar-benar berfungsi tentang dua hal:
  1. Cara membuat definisi yang tepat dari sebuah konsep. 
  2. Cara untuk membangun sebuah bukti hujah atau argumentasi, dan utk mendeteksi kelemahan dalam argumen yang rusak.

Tidak Ada yg misterius dalam ilmu ini. Dengan demikian, Tidak dapat disangkal bahwa logika dibutuhkan dalam semua ilmu, terutama ilmu Kalaam. Dalam ilmu Kalaam bisa membuat dan mengetahui bukti terkuat , sehingga pemahaman yang baik tentang prinsip-prinsip logis diperlukan untuk menilai kekuatan bukti/hujah. Secara umum, pendidikan modern yang solid benar-benar mengajarkan tentang kegunaan logika, dan pendidikan terutama yg mengandalkan hafalan, diperlukan logika untuk mengajar siswa bagaimana cara berpikir.

Pada saat ini kebanyakan orang berpendidikan akan menyadari akan pentingnya bgmn membuat definisi yang solid, dan bagaimana mendeteksi kelemahan dalam argumen, terutama jika seseorang berhadapan dgn ahli retorika logika hususnya kaum filsafat kafir. Jika Anda tahu bagaimana cara sebuah pencarian yang baik di Google, Anda akan tahu bagaimana anda menggunakan logika utk hal kecil seperti itu. Dan untuk memahami ( cara penilaian istimbat Islam dari Al-Qur'an dan ĥadiitħ), maka salah satu kebutuhannya adalah mengkaji Uşuulu-l-Fiqh dan juga mebedakan rantai sanad bgmn sanad kuat dan doif,knpa harus sanad bersambung dan kuat??? itu utk menjaga otentikasi riwayat, nah darimana kita tau hal itu perlu??? dari logika, itu adalah bagian dari ilmu kalam yang di kenal dengan istilah Logika Islam, sehingga sangat penting untuk membaca setidaknya satu kitab dalam ilmu ini "Logika Islam" Maksudku kitab tentang logika yang telah dimurnikan dari teologi Yunani dan yang berhubungan dengannya.
B.     Ilmu Pengetahuan Zaman Yunani Kuno
Yunani kuno sangat identik dengan filsafat. Ketika kata Yunani disebutkan, maka yang terbesit di pikiran para peminat kajian keilmuan bisa dipastikan adalah filsafat. Padahal filsafat dalam pengertian yang sederhana sudah ada jauh sebelum para filosof klasik Yunani menekuni dan mengembangkannya. Filsafat di tangan mereka menjadi sesuatu yang sangat berharga bagi perkembangan ilmu pengetahuan pada generasi-generasi setelahnya.
Ia ibarat pembuka pintu-pintu aneka ragam disiplin ilmu yang pengaruhnya terasa hingga sekarang. Sehingga wajar saja bila generasi-generasi setelahnya merasa berhutang budi padanya, termasuk juga umat Islam pada abad pertengahan masehi bahkan hingga sekarang. Tanpa mengkaji dan mengembangkan warisan filsafat Yunani rasanya sulit bagi umat Islam kala itu merengkuh zaman keemasannya. Begitu juga orang Barat tanpa mengkaji pengembangan filsafat Yunani yang dikembangkan oleh umat Islam rasanya sulit bagi mereka membangun kembali peradaban mereka yang pernah mengalami masa-masa kegelapan menjadi sangat maju dan mengungguli peradaban-peradaban besar lainnya seperti sekarang ini.
Filosof alam pertama yang mengkaji tentang asal-usul alam adalah Thales (624-546 SM), setelah itu Anaximandros (610-540 SM), Heraklitos (540-480 SM), Parmenides (515-440 SM), dan Phytagoras (580-500). Thales, yang dijuluki bapak filsafat, berpendapat bahwa asal alam adalah air. Menurut Anaximandros substansi pertama itu bersifat kekal, tidak terbatas, dan meliputi segalanya yang dinamakan apeiron, bukan air atau tanah. Heraklitos melihat alam semesta selalu dalam keadaan berubah. Baginya yang mendasar dalam alam semesta adalah bukan bahannya, melainkan aktor dan penyebabnya yaitu api. Bertolak belakang dengan Heraklitos, Parmenides berpendapat bahwa realitas merupakan keseluruhan yang bersatu, tidak bergerak dan tidak berubah. Phytagoras berpendapat bahwa bilangan adalah unsur utama alam dan sekaligus menjadi ukuran. Unsur-unsur bilangan itu adalah genap dan ganjil, terbatas dan tidak terbatas.
Jasa Phytagoras sangat besar dalam pengembangan ilmu, terutama ilmu pasti dan ilmu alam. Ilmu yang dikembangkan kemudian hari sampai hari ini sangat bergantung pada pendekatan matematika. Jadi setiap filosof mempunyai pandangan berbeda mengenai seluk beluk alam semesta. Perbedaan pandangan bukan selalu berarti negatif, tetapi justeru merupakan kekayaan khazanah keilmuan. Terbukti sebagian pandangan mereka mengilhami generasi setelahnya.
Setelah mereka kemudian muncul beberapa filosof Sofis sebagai reaksi terhadap ketidakpuasan mereka terhadap jawaban dari para filosof alam dan mengalihkan penelitian mereka dari alam ke manusia. Bagi mereka, manusia adalah ukuran kebenaran sebagaimana diungkapkan oleh Protagoras (481-411 SM), tokoh utama mereka. Pandangan ini merupakan cikal bakal humanisme. Menurutnya, kebenaran bersifat subyektif dan relatif. Akibatnya, tidak akan ada ukuran yang absolut dalam etika, metafisika, maupun agama. Bahkan dia tidak menganggap teori matematika mempunyai kebenaran absolut. Selain Protagoras ada Gorgias (483-375 SM). Menurutnya, penginderaan tidak dapat dipercaya. Ia adalah sumber ilusi. Akal juga tidak mampu meyakinkan kita tentang alam semesta karena akal kita telah diperdaya oleh dilema subyektifitas. Pengaruh positif gerakan kaum sofis cukup terasa karena mereka membangkitkan semangat berfilsafat. Mereka tidak memberikan jawaban final tentang etika, agama, dan metafisika.
Pandangan para filosof Sofis tersebut disanggah oleh para filosof setelahnya seperti Socrates (470-399 SM), Plato (429-347 SM), dan Aristoteles (384-322 SM). Menurut mereka, ada kebenaran obyektif yang bergantung kepada manusia. Socrates membuktikan adanya kebenaran obyektif itu dengan menggunakan metode yang bersifat praktis dan dijalankan melalui percakapan-percakapan. Menurutnya, kebenaran universal dapat ditemukan. Bagi Plato, esensi mempunyai realitas yang ada di alam idea. Kebenaran umum ada bukan dibuat-buat bahkan sudah ada di alam idea.
Filsafat Yunani klasik mengalami puncaknya di tangan Aristoteles. Dia adalah filosof yang pertama kali membagi filsafat pada hal yang teoritis (logika, metafisika, dan fisika) dan praktis (etika, ekonomi, dan politik). Pembagian ilmu inilah yang menjadi pedoman bagi klasifikasi ilmu di kemudian hari. Dia dianggap sebagai bapak ilmu karena mampu meletakkan dasar-dasar dan metode ilmiah secara sistematis. Karena demikian meresapnya serta lamanya pengaruh ajaran-ajaran Plato dan Aristoteles, A.N. Whitehead memberikan catatan bahwa segenap filsafat sesudah masa hidup keduanya sesungguhnya merupakan usulan-usulan belaka terhadap ajaran-ajaran mereka. Pendapat Whitehead tidak seluruhnya benar karena umat Islam, misalnya, selain mengembangkan filsafat mereka, mereka juga melakukan inovasi di beberapa persoalan filsafat Yunani sehingga memiliki karakteristik islami.
  1. C.    Abad Pertengahan
Akal pada abad Pertengahan ini benar-benar kalah. Hal ini kelihatan dengan jelas pada filsafat Plotinus, Agustinus, Anselmus. Pada Aquinas penghargaan terhadap akal muncul kembali dan karena itu filsafatnya banyak mendapat kritik. Dan abad Pertengahan ini merupakan pembalasan terhadap dominasi akal yang hampir seratus persen pada zaman Yunani sebelumnya, terutama pada zaman Sofis.
Pemasungan akal dengan jelas terlihat pada pemikiran Plotinus. Ia mengatakan bahwa Tuhan (ia mewakili metafisika) bukan untuk dipahami, melainkan untuk dirasakan. Oleh karena itu, tujuan filsafat (dan tujuan hidup secara umum) adalah beratu dengan Tuhan. Jadi, dalam hidup ini, rasa itulah satu-satunya yang dituntut oleh kitab suci, pedoman hidup semua manusia. Filsafat rasional dan sains tidak begitu penting; mempelajarinya merupakan usaha yang sia-sia, karena Simplicius, salah seorang pengikut Plotinus, telah menutup sama sekali ruang gerak rasional, iman telah menang mutlak. Karena iman harus mutlak, orang-orang yang masih hidup juga menghidupkan filsafat (akal) harus dimusuhi.
Agustinus mengganti akal dengan iman; potensi manusia yang diakui pada zaman Yunani diganti dengan kuasa Allah. Ia mengatakan bahwa kita tidak perlu dipimpin oleh pendapat bahwa kebenaran itu relative. Kebenaran itu mutlak yaitu ajaran agama.
Ciri khas dari pada filsafat Abad Pertengahan terletak pada suatu rumusan yang terkenal yang dikemukakan oleh Saint Anselmus, yaitu credo ut intelligam. Rumusan itu berarti iman lebih dahulu, setelah itu mengerti. Imanlah lebih dahulu. Misalnya, bahwa dosa warisan itu ada, setelah itu susunlah argument untuk memahaminya, mungkin juga untuk meneguhkan keimanan itu.
Sifat ini berlawanan dengan sifat filsafat raional. Dalam filsafat rasional, pengertian itulah yang didahulukan; setelah dimengerti, baru mungkin diterima dan kalau mau; diimani. Mengikuti jalan pikiran inilah maka saya berkesimpulan bahwa jantung filsafat Abad Pertengahan Kristen terletak pada ungkapan itu. Berdasarkan penalaran itu pula maka menurut hemat saya, tokoh utama peletak kekuatan filsafat Abad Pertengahan adalah St. Anselmus.
Abad Pertengahan melahirkan juga filosof yang terkemuka yaitu Thomas Aquinas. Dia adalah salah satu diantara orang-orang yang berusaha membuat filsafat Aristoteles sesuai dengan agama Kristen[1]. Kita anggap ia menciptakan perpaduan hebat antara iman dan ilmu pengetahuan. Tekanan terhadap pemikiran rasional pada waktu ia hidup telah banyak berkurang. Oleh karena itu ia berhasil mengumumkan filsafar rasionalnya. Yang terkenal adalah beberapa pembuktian tentang adanya Tuhan yang masih dipelajari sampai sekarang.
Zaman ini ditandai dengan tampilnya pada teolog di lapangan ilmu pengetahuan. Para ilmuannya hampir semua adalah para teolog, sehingga aktivitas ilmiah terkait dengan aktivitas keagamaan. Semboyan yang berlaku bagi ilmu pada masa itu adalah ancilla theologia atau abdi agama.
Peradaban dunia Islam, terutama pada zaman Bani Umayyah telah menemukan suatu cara pengamatan astronomi pada abad VII Masehi, dan pada abad VIII Masehi telah mendirikan sekolah kedokteran dan astronomi. Pada zaman keemasan kebdayaan Islam telah medirikan penerjemahan berbagai karya Yunani, serta menjadi pembuka jalan penggunaan pecahan decimal dan berbagai konsep hitung lainnya.
Sekitar abad 600-700 M, kemajuan ilmu pengetahuan berada di peradaban dunia Islam. Sumbangan sarjana Islam dapat diklasifikasikan ke dalam tiga bidang :
  • Menerjemahkan peninggalan bangsa Yunani dan menyebarluaskannya sehingga dapat dikenal       dunia  Barat   seperti sekarang ini.
  • Memperluas pengamatan dalam lapangan ilmu kedokteran, obat-obatan, astronomi, ilmu kimia, ilmu bumi dan ilmu tumbuh-tumbuhan.
  • Menegaskan sistem desimal dan dasar-dasar aljabar.
Perhubungan antara Timur dan Barat selama Perang Salib sangat penting untuk perkembangan kebudayaan Eropa karena pada waktu ekspansi bangsa Arab telah mengambil alih kebudayaan Byzantium, Persia dan Spanyol sehingga tingkat kebudayaan Islam jauh lebih tinggi daripada kebudayaan Eropa.
  1. D.    Ilmu pengetahuan zaman Renaissance
Renaisans merupakan era sejarah yang penuh dengan kemajuan dan perubahan yang mengandung arti bagi perkembangan ilmu. Zaman yang menyaksikan dilancarkannya tantangan gerakan reformasi terhadap keesaan dan supremasi Gereja Katolik Roma, bersamaan dengan berkembangnya Humanisme. Zaman ini juga merupakan penyempurnaan kesenian, keahlian, dan ilmu yang diwujudkan dalam diri jenius serba bisa, Leonardo da Vinci. Penemuan percetakan (kira-kira 1440 M) dan ditemukannya benua baru (1492 M) oleh Columbus memberikan dorongan lebih keras untuk meraih kemajuan ilmu. Kelahiran kembali sastra di Inggris, Perancis dan Spanyol diwakili Shakespeare, Spencer, Rabelais, dan Ronsard. Pada masa itu, senimusik juga mengalami perkembangan. Adanya penemuan para ahli perbintangan seperti Copernicus dan Galileo menjadi dasar bagi munculnya astronomi modern yang merupakan titik balik dalam pemikiran ilmudan filsafat.
Bacon adalah pemikir yang seolah-olah meloncat keluar dari zamannya dengan melihat perintis filsafat ilmu. Ungkapan Bacon yang terkenal adalah Knowledge is Power (Pengetahuan adalah kekuasaan). Ada tiga contoh yang dapat membuktikan pernyataan ini, yaitu: mesin menghasilkan kemenangan dan perang modern, kompas memungkinkan manusia mengarungi lautan, percetakan yang mempercepat penyebaran ilmu.
TERM
   Bentuk pertama; Term penengah menjadi yang menerangkan (mahmul) pada premis minor dan menjadi yang diterangkan (Maudu') pada premis mayor. Contoh :

Premis minor  : Semua besi adalah tembaga (term penengah)

Premis mayor : Semua tembaga  (term penengah) akan mencair jika dipanaskan .

Konklusi           : Semua besi akan mencair jika dipanaskan.

Agar bentuk pertama ini menghasilkan konklusi maka premis minornya harus positif dan premis mayornya universal, maka :

-          Jika kedua premisnya positif universal (mujabah kulliyyah) maka konklusinya positif universal.

-          Jika premis minor positif partikular (mujabah juziyyah) dan premis mayor positif universal maka konklusinya positif partikular.

-          Jika premis minor positif universal dan premis mayor negatif universal (salibah kulliyyah) maka konklusinya negatif universal.

-          Jika premis minor positif partikular dan premis mayor positif universal maka konklusinya negatif partikular (salibah juziyyah).

    Bentuk kedua; Term penengah menjadi yang menerangkan (mahmul) pada kedua premisnya. Contoh :

Premis minor  : Semua Manusia adalah hewan (term penengah)

Premis mayor : Tidak satupun dari batu adalah hewan (term penengah).

Konklusi           : Tidak satupun dari manusia adalah batu.

Agar bentuk kedua ini menghasilkan konklusi, maka kedua premisnya harus berbeda dalam positif dan negatif, dan premis mayornya harus universal. Maka :

-          Jika premis minor positif universal dan premis mayor negatif universal maka konklusinya negatif universal.

-          Jika premis minor negatif universal dan premis mayor positif universal maka konklusinya negatif partikular.

-          Jika premis minor positif partikular dan premis mayor negatif universal maka konklusinya negatif partikular.

-          Jika premis minor negatif partikular dan premis mayor positif universal maka konklusinya negatif partikular.

    Bentuk ketiga; Term penengah menjadi yang diterangkan (maudu') pada kedua premisnya. Contoh :

Premis minor  : Semua manusia (term penengah) adalah hewan.

Premis mayor : Semua manusia (term penengah) berpikir.

Konklusi           : Sebagian dari hewan berpikir.

Agar bentuk ketiga ini menghasilkan konklusi, maka premis minornya harus positif dan pada salah satu dari kedua premisnya harus ada yang universal.
Maka :

-          Jika kedua premisnya positif universal maka konklusinya positif partikular.

-          Jika premis minor positif universal dan premis mayor negatif universal maka konklusinya negatif partikular.

-          Jika premis minor positif partikular dan premis mayor positif universal maka konklusinya positif partikular.

-          Jika premis minor positif universal dan premis mayor positif partikular maka konklusinya positif partikular.

-          Jika Premis minor positif universal dan premis mayornya negatif partikular maka konklusinya negatif partikular.

-          Jika premis minornya positif partikular dan premis mayornya negatif universal maka konklusinya negatif partikular.

    Bentuk keempat; Term penengah menjadi yang diterangkan (maudu') pada premis minor dan menjadi yang menerangkan (mahmul) pada premis mayor. Contoh :

Premis minor  : Semua manusia (term penengah) adalah hewan.

Premis mayor : Semua yang berpikir adalah manusia (term penengah).

Konklusi           : Sebagian dari hewan berpikir.

ILMU MANTIQ (LOGIKA): PROPOSISI

1.      Dilihat dari segi hubungan antara subyek dan predikat, maka proposisi dibagi menjadi:
  1. Proposisi kategorik (qadiyyah hamliyyah) atau proposisi mutlak atau proposisi tidak bersyarat, yakni proposisi yang hanya terdiri dari subyek dan predikat serta kopula (yang sering tidak disebutkan). Contoh: Fuad tidur.
  2. Proposisi hipotetik (qadiyyah syartiyyah muttasilah), yakni proposisi yang hubungan antara subyek dan predikatnya didasarkan pada syarat. Contoh: Jika Fuad lapar, maka ia akan makan.
Ada dua cara menyusun proposisi hipotetik:
        Antecedent (muqaddam) dan konsekuen (tali) masing-masing memiliki subyek yang sama. Contoh: Jika Fuad mandi, maka badannya pasti basah.
Dalam hal ini, proposisi kedua terjadi disebabkan proposisi pertama, sehingga memiliki sifat kepastian (luzumiyyah).
        Antecedent dan konsekuen masing-masing memiliki subyek yang berbeda. Contoh : Jika Fuad kawin, maka bapaknya gembira.
Dalam hal ini, kedua proposisi bukan merupakan hubungan antara dua sifat tetapi antara dua pengertian proposisi dan bersifat kebetulan (ittifaqiyyah).
  1. Proposisi disjungtif (qadiyyah syartiyyah munfasilah), yakni proposisi dalam bentuk perimbangan pertentangan antara antecedent dan konsekuen yang biasanya dirangkaikan dengan  kata “adakalanya”, “atau” sehingga disebut juga proposisi alternatif. Contoh: angka itu genap atau ganjil, adakalanya angka itu genap atau ganjil.
Ada dua cara menyusun proposisi disjungtif:
        Antecedent dan konsekuen masing-masing memiliki subyek yang sama. Seperti: angka itu genap atau ganjil
         Antecedent dan konsekuen masing-masing memiliki subyek yang berbeda. Seperti: adakalanya lembaganya yang baik atau personnya yang jelek.
2.      Dilihat dari modalitasnya, yakni cara menanggap dalam kaitannya dengan realitas, maka proposisi dibagi menjadi:
  1. Proposisi problematik, yakni proposisi yang hubungan antara subyek dan predikat berdasarkan kemungkinan. Seperti: Mungkin Fuad tidur, mungkin juga tidak.
  2. Proposisi asertorik, yakni proposisi yang hubungan antara subyek dan predikat berdasarkan kenyataan. Seperti: (menurut kenyataannya) Fuad tidur.
  3. Proposisi apodiktif, yakni proposisi yang predikatnya harus berlaku bagi subyeknya. Seperti: Jomblo adalah seseorang yang sedang tidak memiliki pacar.
3.      Dilihat dari segi gabungan antara tinjauan kualitas dan kuantitasnya baik dalam proposisi kategorik, hipotetik, maupun disjungtif, maka ada empat bentuk standar dalam proposisi:
1.      Universal affrimatif (kulliyyah mujabah) dengan simbol “A”.
2.      Universal negatif (kulliyyah salibah) dengan simbol “E”.
3.      Partikular affirmatif (juz’iyyah mujabah) dengan simbol “I”.
4.      Partikular negatif (juz’iyyah salibah) dengan simbol “O”.
Simbol “A” dan “I” berasal dari huruf “a” dan “i” kata “affirmo” (mengakui), dan simbol “E” dan “O” berasal dari huruf “e” dan “o” kata “nego” (mengingkari).
Ø  Empat bentuk standar pada proposisi kategorik, seperti:
                A     :       Semua orang ingin punya uang. (S a P)
                E      :       Tak ada serupiah pun uang di sakuku. (S e P)
                I       :       Sebagian manusia punya uang. (S i P)
                O     :       Sebagian manusia tidak punya uang. (S o P)
Ø  Empat bentuk standar pada proposisi hipotetik, seperti:
                A     :       Jika ada yang meminta uang, maka pasti akan saya beri. (S a P)
                E      :       Tidak akan terjadi jika bangsa itu bersatu, maka akan terjadi kerawanan dalam kehidupan. (S e P)
                I       :       Kadang-kadang terjadi jika mahasiswa itu tekun belajar, maka ia akan mendapatkan mahasiswa. (S i P)
                O     :       Kadang-kadang tidak terjadi jika mahasiswa itu tekun belajar, maka ia akan mendapatkan mahasiswa. (S o P)
Ø  Empat bentuk standar pada proposisi disjungtif, seperti:
                A     :       Selalu adakalanya udara itu bersih atau kotor. (S a P)
                E      :       Tidak sekali-kali adakalanya mahasiswa dapat mandiri atau tergantung pada pihak lain. (S e P)
                I       :       Kadang-kadang terjadi adakalanya mahasiswa itu sukses atau gagal. (S i P)
                O     :       Tidak selalu orang yang sukses dalam hidupnya itu diusahakan dengan jujur atau curang. (S o P)
Yang perlu diperhatikan pada masing-masing proposisi adalah keluasan daripada subyek dan predikat: apakah ia mengandung keseluruhan golongan atau sebagian saja. Dalam hal ini ada dua macam:
  1. Distribusi (mustaghraq), yakni jika semua person dari term itu terkandung oleh pengertian proposisi.
  2. Non distribusi (ghairu mustaghraq), yakni jika hanya sebagian person dari term yang terkandung oleh pengertian proposisi.
Untuk itu dalam kaitannya dengan empat bentuk standar proposisi A, E, I, O, adalah:
  1. A – ( S  a P), Contoh: Semua mahasiswa dapat belajar mandiri. Subyek “semua mahasiswa” bersifat distribusi. Sedangkan karena yang “dapat belajar mandiri” tidak hanya mahasiswa, maka predikatnya bersifat non distribusi.
  2. E – (S e P), Contoh: Tak satupun pelajar adalah mahasiswa. Subyek “pelajar” dan predikat “mahasiswa” sama-sama bersifat distribusi.
  3. I – (S i P), Contoh: Sebagian mahasiswa adalah pedagang. Subyek “sebagian mahasiswa” bersifat non distribusi. Sedangkan karena yang menjadi “pedagang” bukan hanya mahasiswa saja, maka predikatnya bersifat non distribusi.
  4. O – (S o P), Contoh: Sebagian mahasiswa bukan pedagang. Subyek “sebagian mahasiswa” bersifat non distribusi. Dan predikatnya karena keseluruhan golongan pedagang dan mengecualikan sebagian mahasiswa, maka ia bersifat distribusi.  












THAHARAH

            Masalah bersuci dalam agama islam menduduki tempat yang sangat penting dan amat menentukan. Ia tidak saja menyangkut pada sebagian dari ajran islam,atau menunjuk pada beberapa perbuatan ibadah tertentu, seperti kewajiban berthaharah sewaktu akan menjalankan shalat atau akan menjalankan thawaf. Akan tetapi masalah bersuci dalam pengertian luas akan menyangkut pada seluruh aspek yang ada dalam ajaran islam.
            Diantara sekian Firman Allah yang menunjukkan arti pentingnya ajaran kesucian , antara lain dalam surat As-Syams 9-10:
Sesungguhnya beruntunglah orang yang mensucikan dirinya, dan sesungguhnya kerugian bagi orang yang mengotorinya.
            Istilah thaharah ini ditinjau dari arti etimologi berarti”membersihkan diri”. Sedangkan ditinjau dari terminology berarti”bersuci dengan cara-cara yang telah ditentukan oleh syara’ guna menghilangkan segala najis dan hadast”.
            Dalam pelaksanaan thaharah, ajaran islam telah mengaturnya secara pasti dan sangat terperinci, sehingga setiap orang islam dapat melaksanakannya secara tepat, jauh dari berbagai perkiraan ataupun penafsiran yang bukan-bukan. Demikian pula halnya dengan perangkat yang dipergunakan untuk thaharah, ajaran islam telah menetapkan macam-macamnyadan ditetapkan juga cara-cara pemakaiannya. Semua dimaksutkan agar jangan terjadi kekeliruan penerapanya. Sebab apabila masalah thaharah ini diterapkan secara keliru akibatnya akan membuat rusaknya amalan ibadah mahdliyah yang mereka lakukan.
            Selanjutnya dalam uraian berikut ini akan dibahas hal-hal yang bersangkut paut dengan masalah thaharah,antara lain:
-Masalah benda-benda yang dihukumi najis.
-Alat-alat yang dipergunakan untuk bersuci.
-Hal-hal yang wajib disucikan.
-Macam-macam cara bersuci.
A.BENDA-BENDA YANG DIHUKUMI NAJIS
            Yang dimaksudkan dengan najis secara bahasa ialah”segala sesuatu yang dipandang kotor atau menjijikkan”. Sedangkan menurut istilah ialah”macam-macam kotoran yang dapat menghalangi sahnya shalat,ataupun sahnya thawaf”.
            Adapun macam-macam benda yang dihukumi najis oleh syara’ antara lain:
1.Bangkai binatang darat
Semua bangkai secara umum dihukumi najis, sesuai firman Allah SWT dalam surat Al-Maidah ayat 3:

“Diharamkan atasmu sekalian memakan bangkai”
Namun dalam hal ini ada beberapa macam bangkai yang yang dikeluarkan dari hokum najis antara lain bangkai manusia, belalang, bangkai ikan.
2.Darah
Semua macam darah hukumnya ialah najis, sesuai dengan Surat Al-Maidah Ayat 3:

“Diharamkan atasmu sekalian memakan bangkai, darah, dan babi”.
Kecuali darah yang mengental dari asalnya, yang berupa hati dan limpa, atau juga darah yang tersisa pada urat yang sangat lembut.
3.Daging babi
Berdasarkan pada firman Allah dalam surat Al-An’am ayat 145:
”Katakanlah: Tidaklah aku jumpai di dalam wahyu yang disampaikan kepadaku makanan yang diharamkan kecuali bangkai, atau darah yang mengalir/memancar, atau daging babi karena itu adalah najis”.
4.Potongan daging dari anggota badan binatang najis yang masih hidup
Hukum bagian badan yang terpotong adalah mengikuti hukum binatang yang dipotong anggota badannya. Sehingga kalau yang dipotong adalah binatang najis seperti babi dan anjing, maka hukumnya potongannya akan najis pula. Hal ini berdasarkan sabda Nabi SAW, dari Abu Waqid Al-Alist Nabi bersabda:” Sesuatu yang dipotong dari seeokor binatang sedangkan ia masih hidup maka potonganya adalah bangkai juga”
5.Untah-untahan, air kencing, dan kotoran manusia
Ketika jenis benda seperti di atas adalah najis kecuali terhadap jenis untahan yang ada kadarnya hanya sedikit, maka dapat dimaafkan. Begitu pula terhadap air kencing anak laki-laki yang belum memakan sesuatu makanan kecuali air susu ibunya semata, maka cukuplah dengan memercikkan air ke atas barang atau pakaian yang terkena air kencing tersebut.
6.Wadi dan Madzi
Dua macam cairan bening yang berlendir, yang keluar yang menyertai air kencing, dan keluarnya tidak disertai perasaan apapun. Wadi keluar akibat dari kelelahan yang sangat, sedangkan madzi keluar akibat ada dorongan nafsu sahwat.
7.Khamar
Khamar adalah sejenis minuman yang mengandung alkohol yang berkadar tinggi, sehingga akan mengakibatkan mabuk bagi yang meminumnya. Berbagai jenis apapun itu hukumnya haram, baik dalam jumlah banyak maupun sedikit sampai menyebabkan ia mabuk ataupun tidak mabuk.

B.ALAT-ALAT YANG DIGUNAKAN UNTUK THAHARAH
            Ajaran islam secara pasti telah menetapkan alat yang dapat digunakan untuk thaharah. Alat-alat tersebut secara garis besar dapat dibedakan menjadi tiga macam, yaitu:
1.AIR
Dalam ajaran islam diterangkan bahwa salah satu alat yang dapat digunakan untuk thaharah adalah air. Bahkan sebelum orang dapat memakai alat yang lain seperti batu,atau debu maka baginya terlebih dahulu dituntut untuk menggunakan air sebagai alat thaharah yang paling utama. Namun dalam hal ini tidak sembarang air untuk thaharah. Oleh karena itu, berikut ini macam-macam airnya:


a). Air Mutlak
Yang dimaksud air mutlak ialah air yang suci lagi mensucikan bagi yang lainnya. Artinya bahwa air itu suci pada dirinya atau dzatnya,dan dapt mensucikan lainya, dan dapat untuk bersuci.
b).Air Mustakmal
Air mustakmal ialah air bekas terpakai, yaitu yang telah dipakai untuk berwudlu atau untuk mandi. Hukumnya air semacam ini tetap suci lagi mensucikan.
Diriwayatkan oleh Ibnu Abbas r.a:”adalah Nabi pernah mandi dengan air sisa Maimunah mandi”.
c)Air suci tetapi tidak mensucikan
Yang dimaksud ialah air yang dilihatdari dzatnya sendiri suci, semisal air kelapa. Air seperti ini suci tetapi tidak dapat digunakan untuk menghilangkan hadast.
d)Air yang bernajis
Air bernajis ialah yang tercampur dengan barang najis sehingga merubah salah satunya rasa,warna,dan baunya. Air seperti ini tidak dapat digunakan untuk thaharah.

2.DEBU
Bagi seorang yang berhalangan mempergunakan air karena suatu sebab, apakah halangan itu berupa penyakit yang tidak boleh terkena air ataukah tidak memperoleh air yang memenuhi syarat agama sedang waktunya sudah masuk waktu shalat, maka baginya diperkenakan menggantinya dengan debu.
            Pengertian tanah yang baik yaitu debu yang bersih, yang tidak bercampur dengan najis. Debu semacam ini banyak ditemukan di berbagai tempat di sekitar kita.

3.BENDA PADAT
Benda padat  yang suci dari asalnya lagi pula tidak terkena najis semisal batu, bata merah, tanah padat, kayu kering, kertas,tissue dll. Benda tersebut dapat digunakan untuk bersuci menghilangkan najis setelah buang air kecil maupun besar lantaran tidak mendapatkan air.



C.HAL-HAL YANG WAJIB DISUCIKAN
            Agar supaya ibadah seorang menjadi sah hukumnya sekaligus untuk menjaga kesucian umum dihadapan manusia, maka sudah seharusnya mana kala badan, pakaian, tempat harus bersih dan suci dari berbagai najis. Adapun hal-hal yang wajib disucikan ialah:
a. Najis
-Najis ringan(kencing Bayi)
-Najis sedang(Darah Haid)
-Najis berat(Jilatan Anjing)
b. Hadast Kecil
-Mengeluarkan sesuatu dari dubur atau kubul
-Mengeluarkan angin kentut
-Menyentuh kemaluan tanpa alas
-Tidur nyenyak posisi miring
c. Hadast Besar
-Mengeluarkan mani
-Bersebadan
-Terhentinya haid dan nifas

D.MACAM-MACAM CARA MENGHILANGKAN HADAST

a.Wudlu
Wudlu ialah bersuci dengan menggunakan air, mengenai muka, kedua tanggan sampai siku, mengusap kepala, dan kedua kakinya sampai diatas mata kaki.
Tata cara Wudlu:
  1. Membaca basmalah pada permulaan wudlu, sesuai sabda rasul, dengan riwayat yang iklas semata karena allah.
  2. Membersihkan kedua telapak tangan dengan air agar bersih dari najis sebanyak 3x. Dengan menggosok celah-celah jari sebersih mungkin.
  3. Berkumur dan menghirup air kedalam hidung serta menghemburkanya kembali, dan masing-masing dilakukan 3x.
  4. Membasuh Wajah secara merata dan membersihkan kedua ujung kelopak mata 3x.
  5. Membasuh tangan kanan sampai siku sebanyak 3x, kemudian yang kiri sampai siku sampai 3x.
  6. Mengusap rambut dengan air ke seluruh kepala, dimulai dari permulaan pangkal rambut di kening sampai tengkuk, dan dikembalikan lagi ke muka, kemudian diteruskan mengusap kedua telinga luar dan dalam dikerjakan cukup 1x saja.
  7. Membasuh kaki kanan sampai mata kaki 3x, kemudian  kaki kiri 3x. Lalu membaca dua kalimat syahadat.
b.Mandi
Tata cara mandi besar:
1.Membaca basmallah,niat karena allah.
2.Membasuh dan mencuci kotoran yang menempel pada kemaluan dengan sabun.
3.Berwudlu sebagaimana wudlunya orang shalat, sementara untuk membasuh kakinya ditangguhkan dahulu.
4.Menuangkan air keseluruh tubuh  dari ujung rambut hingga ujung kaki,dengan mendahulukan tubuh bagian kanan.
5.Membasuh kaki dan didahulukan kaki sebelah kanan.

c.Tayamum
1.Membaca Basmallah,niat semata karena allah.
2.Melekatkan kedua telapak tanggan ke tempat yang berdebu suci. Kemudian kedua telapak tanggan dihembus agar debu yang kasar tidak terikutkan.
3.Menyapu kedua telapak tanggan pada wajah hingga merata, dengan bekas sapuan itu diteruskan guna menyapu kedua tanggan.

A.    Pengertian Waqaf
Waqaf  secara sederhana dapat diartikan sebagai penghentian bacaan al-quran karena sebab-sebab tertentu. Lawanya waqaf  ialah washal, yang berarti menyambung bacaan.
Waqaf menurut bahasa ialah al-Habs yang artinya menahan. Sedangkan  menurut istilah, waqaf adalah:
 ﻗﻄﻊ اﻟﺼﻮت ﻋﲆ اﻟﻜﻠﻤﺔ زﻣﻨﺎ ﻳﺴﲑا ﻳﺘﻨﻔﺲ ﻓﻴﻪ ﻋﺎدة ﺑﻨﻴﺔ اﺳﺘﺌﻨﺎف اﻟﻘﺮاءة
 Memutuskan suara pada suatu kalimat dalam waktu tertentu, tidak begitu lama, kemudian mengambil nafas satu kali dengan niat untuk memulai kembali bacaan al-Qur’an.[1]

B.     Macam-Macam Waqaf
Dilihat dari sebabnya, secara umum waqaf terbagi menjadi empat bagian,[2] yaitu:
  1. Waqaf Idl-thirari  ( اﻟﻮﭬﻒاﻻﻀﻂﺮارﻲ  )
  2. Waqaf Intizhari            ( اﻟوﻗﻒاﻻﻧﺘﻆﺎرﻲ )
  3. Waqaf Ikhtibari           ( اﻟوﻗﻒ  اﻻﺧﺘﺒﺎرﻲ )
  4. Waqaf Ikhtiyari            (اﻟوﻗﻒ اﻻﺧﺘﺒﺎرﻲ )

1. Waqaf Idl-thirari
Idl-thirari Secara bahasa berasal dari kata dlarara ﴿ﺿﺮﺭ﴾, yang berarti darurat. Waqaf Idl-thirari menurut istilah ialah :
 ﻣﺎ ﻳﻌر ﺾ ﺑﺳﺒﺐ ﺿﻴﻖ اﻟﻨﻔﺲ وﳓوہ ﮐﻌﺠز وﻧﺴﻴﺎن
Berhenti mendadak karena terpaksa, seperti kehabisan, batuk dan lupa.[3]

Seorang qari yang dalam keadaan darurat, seperti kehabisan nafas, batuk, atau lupa, boleh menghentikan bacaan al-Qurannya dimana saja. Namun, ketika ia hendak memulai lagi bacaannya, ada dua pilihan baginya:
a. Ia wajib memulai kembali bacaannya dari kalimat sebelumnya yang cocok dan baik jika penghentian bacaan yang dilakukanya tidak sempurna.[4] Contoh, seseorang karena alasan darurat berhenti pada lafadz  ﻋﻧﺪ  dalam ayat:
ﺟﺰﺍﺆﮬﻢﻋﻨﺫﺭﺑﮬﻢ .... (اﻟﺒﻴـﻨﺔ: ٨)
Maka wajib baginya memulai kembali bacaanya dari lafadz:
ﺟﺰﺍﺆﮬﻢ....

b. Ia boleh melanjutkan bacaan pada kalimat berikutnya tanpa harus mengulang kembali bacaanya jika ia berhenti pada tempat yang dibenarkan. Contoh, menghentikan bacaan pada akhir ayat berikut ini:

ﺍﻟﻢ ﺗﺭﮐﻴﻑ ﻓﻌﻝ ﺭﺒﻙ ﺑﺎ ﺻﺣﺏ ﺍﻠﻓﯿﻝ  ﴿ﺍﻠﻓﯿﻝ ׃١﴾
           
  1. Waqaf Intizhari
Intizhari secara bahasa artinya menunggu. Waqaf Intizhari menurut istilah adalah:
ﻫو ان ﻳﻘﻒ ﻋﻞ ﮐﻠﻤﺔ ﻟﻴﻌﻄﻒ ﻋﻠﻴﻬﺎ ﻏﲑﻫﺎ ﺣﲔ ﺟﻤﻌﻪ ﻻﺧﺘﻼف اﻟﺮواﻳﺎت
Berhenti (menunggu) pada suatu kalimat guna dihubungkan dengan kalimat lain pada bacaan yang tengah dibaca, ketika ia menghimpun beberapa qiraat dan ada beberapa perbedaan riwayat.[5]

Jadi, Waqaf Intizhari terjadi tatkala kita menghentikan bacaan pada lafazh/kalimat yang diperselisihkan oleh para ulama qiraat tentang boleh-tidaknya berhenti pada lafazh/kalimat tersebut. Sebagian ahli qiraat menyatakan boleh berhenti, tetapi sebagian yang lain melarangnya. Untuk mempertemukan dua pendapat ini digunakanlah Waqaf Intizhari, yaitu dengan cara berhenti dulu pada lafazh/kalimat tersebut,kemudian mengulang kembali bacaan dari lafazh/kalimat sebelumnya. Selanjutnya, bacaan dapat dihentikan pada lafazh lain yang disepakati bersama.
Contoh, seseorang menghentikan bacaannya pada lafazh:
واﳊﺟﺎﺮة....
Dari ayat yang berbunyi:
ﻓﺎﺗﻘوا ﻟﻨﺎﺮ اﻟﱵ وﻗودﻫﺎ اﻟﻨﺎس واﻟﺣﺠﺎرة اﻋ ت ﻟﻠﻜﻔﺮﻳﻦا.....
( اﻟﺒﻘﺮة: ٢٤ )
Sebagian ulama qiraat menyatakan boleh berhenti atau boleh terus pada lafazh tersebut, sehingga mereka menandainya dengan tanda waqaf Ja-iz (). Namun, sebagian berpendirian lebih baik diteruskan/disambung lebih baik, sehingga mereka menandainya dengan tanda waqaf al-Washlu Aula
 
( ﺻﻞ ).

 Untuk mempertemukan dua pendapat tersebut, bacaan dihentikan pada lafazh ﻮاﳊﺧﺎرة  ,baru kemudian mengulanginya dari lafazh  اﻟﱵ atau dari lafazh sebelumnya yang cocok dan baik.[6]

  1. Waqaf  Ikhtibari
Ikhtibari secara bahasa artinya memberi keterangan, berasal dari kata khabara ﴿ﺧﺒﺭ﴾ . Waqaf Ikhtibari menurut istilah ialah :

 ﻫﻮ ان ﻳـﻘﻒ ﻋﲆ ﻛﻠﻤﺔ ﻟﺒـﻴﺎن اﳌﻘﻂﻮع  واﳌوﺻﻮل  اٶ ﺑﺴٶ ال ﻣﻤﺘﺤﻦ
 اﻮ ﺗﻌﻠﻴﻢ اﻟﻘﺎري  ﮐﻴﻒ ﻳﻘﻒ
Berhenti pada suatu kalimat untuk menjelaskan al-maqtu (kalimat yang terpotong) dan al-maushul (kalimat yang bersambung), atau karena pertanyaan seorang penguji kepada seorang qari yang sedang belajar bagaimana cara me-waqaf-kannya.



Misalnya pada ayat yang berbunyi:
واﺗﻞﻋﻠﻴﻬﻢﻧﺒﺎابﲏادم بﺎﳊق       (اﳌﺎﺋﺪة: ٢٧)
Waqaf pada lafazh اﺑﻨﲏ dalam ayat di atas tidak diperbolehkan, kecuali untuk kepentingan pengajaran atau percobaan. Kalau terpaksa harus di-waqaf-kan juga, maka kalimat tersebut seharusnya dibaca:
                                                                  (dibaca: ibnain | ibnaiiiiiin)            اﺑﻧﲔ
Yakni dengan tambahan nun ( ن ) pada ujung lafazh.[7] Namun, apabila lafazh
tersebut dibaca bersambung dengan lafazh berikutnya atau berikutnya kita tidak berhenti pada lafazh tersebut, huruf nun hilang dan kita membaca sebagaimana  tertulis di mushaf.[8]
Waqaf Ikhtibari pada satu sisi bermanfaat untuk menerangkan (khabbara) bahwa bisa jadi pada suatu lafazh tersebut dibaca washal. Dan dengan waqaf Ikhtibari, kita dapat mengetahui keberadaan huruf tersebut.

  1. Waqaf Ikhtiyari
Ikhtiyari berasal dari kata khayara ( ﺧﲑ ), yang berarti memilih. Waqaf Ihktiyari menurut istilah adalah:
ﻫو ان ﯾﻘﺼﺪ ﻟﺬاﺗﻪ ﻣن ﻏﲑ ﻋروض ﺳﺒﺐ ﻣن اﻻﺳﺒﺎب
Waqaf yang disengaja (atau dipilih) bukan karena suatu sebab, seperti sebab-sebab di atas.[9]

Jadi, Waqaf Ikhtiyari adalah waqaf yang dipilih dengan sengaja oleh seorang qari untuk menghentikan bacaan al-Qurannya pada suatu lafazh/kalimat. Pilihannya untuk waqaf pada lafazh/kalimat tersebut bukan karena alasan idl-thirari (darurat), intizhari (menunggu), atau ikhtibari (memberi ketenangan). Keputusannya untuk waqaf semata-mata merupakan hatinya sendiri.

Waqaf Ikhtiyari terbagi menjadi empat bagian, yaitu:
a)      Waqaf Tamm ( اﻟوقف اﻟﺖﺎ ﻢ  )
Secara bahasa, tamm artinya sempurna. Waqaf Tamm menurut istilah ialah:

اﻟو قف ﻋﱃ ﻛﻠﻤﺔ ﻟﻢ يتﻌﻠق ﻣﺎ ﺑﻌﺪ ﻫﺎ ﺑﻫﺎ وﻻ ﳡﺎ ﻗﺒﻠﻬﺎ ﻻ ﻟﻔظﺎ وﻻ ﻣﻌﲎ
Berhenti pada kalimat (yang sempurna) yang tidak ada lagi kaitannya dengan kalimat/ayat sesudahnya maupun sebelumnya, baik secara lafazh maupun makna. [10]

Waqaf Tamm biasanya terjadi pada akhir ayat atau kisah. Dengan demikian, lanjutan ayatnya pun menjelaskan suatu keterangan atau kisah yang baru, yang tidak lagi berkaitan secara lafazh maupun makna. Merupakan hal yang baik sekali jika seorang qari memilih menghentikan bacaannya pada Waqaf  Tamm ini.
Sebagai contoh, seorang qari berhenti pada ayat berikut ini:
اﻮﻟٮك ﻋﲆﻫﺪ ﻰﻣڼ رﳢﻢ ﻮاﻮلٮك ھﻢ اﳌﻔﻠﺣﻮن
Mereka itulah yang tetap mendapat petunjuk dari Tuhan mereka, dan merekalah orang-orang yang beruntung. (Q.S 2 al-Baqarah: 5)

 Ayat ini merupakan akhir dari suatu penjelasan tentang golongan orang-orang bertakwa. Ayat selanjutnya, tidak lagi berkaitan, baik secara lafazh maupun makna, yaitu ayat yang berbunyi:

ان اﻟﺬ  ﲔﮐﻔرﻮاﺳﻮاءﻋﻠٮﻬﻢء اند رتﻬﻢاﻢﻟﻢتند رﻫﻢﻻيٶﻣنون
Sesungguhnya orang-orang kafir, sama saja bagi mereka, kamu beri peringatan atau tidak kamu beri peringatan, mereka tidak akan beriman. (Q.S. 2 al-Baqarah: 6)

Tanda waqaf yang dapat dijadikan pedoman guna menunjukkan bahwa waqaf pada tempat tersebut tergolong sebagai Waqaf Tamm ialah tanda waqaf Lazim ( ), tanda waqaf Muthlaq ( ), atau tanda waqaf al-Waqfu Aula ( ﻗلى ). 



b)      Waqaf Kafi
Secara bahasa, kafi artinya cukup. Waqaf Kafi menurut istilah ialah:
        
اﻟﻮ ﻗﻒ ﻋﻞ ﻛﻠﻤﺔ ﱂﻳﺘﻌﻠﻖ ﻣﺎ ﺑﻌﺪﻫﺎ ﺑﻫﺎ ﻮﻻ ﳡﺎ ﻗﺒﻠﻬﺎ ﻟﻔﻆﺎ ﺑﻞ ﻣﻌﲎ ﻓﻘﻄ
Berhenti pada kalimat yang kalimat sesudah dan sebelumnya tidak berkaitan dari segi lafazh tetapi hanya berkaitan dari segi makna.[11]

Sebagai contoh, seorang qari memilih menghentikan bacaannya pada akhir ayat berikut ini:
ﻮاﻟﺪﻳﻦ ﻳٶﻣﻨﻮﻦ ﳡﺎ اﻧﺰل اﻟﻴﻚ ﻮﻣﺎ اﻧﺰ لﻣﻦ ﻗﺒﻠﻚ ﻮﺑﺎﻻﺧﺮة ﻫﻢ ﻳﻮﻗﻨﻮﻦ
Dan mereka yang beriman kepada kitab (al-Quran) yang telah diturunkan kepadamu dan kitab-kitab yang telah dirurunkan sebelummu serta mereka yakin adanya (kehidupan) akhirat. (Q.S. 2 al-Baqarah: 4)
Dari segi lafazh atau aturan ketatabahasaan (al-irab), berhenti pada akhir ayat di atas sudah cukup memadai. Namun dari segi makna atau keterangan yang ditampilakan, ayat tersebut masih bertalian dengan ayat selanjutnya yang berbunyi:
 اوﻟــــﺌﻚ ﻋﲆ ﻫﺪى ﻣﻦ رﺑﻫﻢ ﻮ اﻮﻟــــﺌﻚ ﻫﻢ اﻟﻔﻠﺤﻮ ن 
Mereka itulah yang tetap mendapat petunjuk dari Tuhan mereka, dan merekalah orang-orang yang beruntung. (Q.S. al-Baqarah: 5)

Adapun tanda waqaf yang dapat dijadikan pedoman untuk menunjukkan bahwa waqaf pada tempat tersebut tergolong sebagai Waqaf Kafi ialah tanda waqaf Ja-iz ( ج ).
c)      Waqaf Hasan
Hasan secara bahasa artinya baik. Waqaf Hasan menurut istilah ialah:
 اﻟﻮﻗﻒ ﻋﲆ ﻛﻠﻤﺔ ﺗﻌﻠﻖ ﻣﺎ ﺑﻌﺪﻫﺎ ﺑﻫﺎ ﻮﳡﺎ ﻗﺒﻠﻬﺎ ﻟﻔﻆﺎ ﻮﻣﻌﲎ ﺑﺴﺮﻃ ﳣﺎم اﻟﻜﻼم ﻋﻨﺪ      ﺗﻠﻚ اﻟﻜﻠﻤﺔ          
Berhenti pada kalimat yang secara lafazh (atau al-i’rab) dan makna masih berkaitan  dengan kalimat sebelum dan sesudahnya, tetapi dengan syarat susunan kalimatnya telah sempurna.[12]
Dengan kata lain, Waqaf Hasan ialah waqaf pada lafazh yang dipandang baik tetapi tidak baik bila memulai lafazh sesudahnya. Alasannya karena waqaf sesudahnya itu masih berhubungan secara lafazh dan makna dengan lafazh yang di-waqaf-kan tadi.
Waqaf Hasan dapat terjadi di pertengahan ayat atau di akhir ayat. Contoh Waqaf Hasan pada pertengahan ayat ialah berhenti pada lafazh:
اﳊﻤﺪﻟﻠﻪ......
Segala puji bagi Allah...
Dilihat dari susunan kalimatnya, waqaf di atas sudah sempurna,tetapi dari segi lafazh dan makna masih berhubungan erat dengan lafazh selanjutnya, yakni:
ﺮب اﻟﻌﻠﻤﲔ    (اﻟﻔﺎﲢﺔ:٢)....
....Tuhan semesta alam.
Yang berkedudukan sebagai sifat dari lafazh sebelumnya.
Adapun contoh Waqaf Hasan untuk akhir ayat ialah menghentikan bacaan pada akhir ayat berikut ini:
ان اﻻﻧﺴﺎنﻟﻔﻲﺧﺴﺮ (اﻟﻌﺼﺮ: ٢)
Sesungguhnya manusia itu benar-benar berada dalam kerugian.
Dari segi susunan kalimat, waqaf di atas sudah baik, tetapi dari segi lafazh dan makna masih berhubungan dengan ayat selanjutnya:
اﻻ اﻟﺪﻳﻦ اﻣﻨﻮا ﻋﻤﻠﻮا اﻟﺼﻠﺤﺖ ...... (اﻟﻌﺼﺮ: ٢)
Kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh....

Yang berkedudukan sebagai mustatsna (pengecualian) dari ayat sebelumnya.
Dengan demikian jelaslah bahwa dalam Waqaf Hasan, dua lafazh atau ayat yang terpisah karena pemberhentian bacaan, masih memiliki hubungan erat dari segi lafazh dan makna.
Secara hukum, seorang qari sebenarnya tidak dilarang melakukan pemberhentian bacaan berdasarkan klasifikasi Waqaf Hasan, apalagi untuk bacaan di akhir ayat. Yang perlu diperhatiakn ialah tatkala ia melakukan di pertengahan ayat. Untuk kasus ini, sunah baginya mengulang bacaan lafazh sebelumnya yang layak dan baik.[13]
Sebagai contoh untuk Waqaf Hasan dipertengahan ayat, seperti disebutkan dalam contoh di atas, seorang qari dapat memulai kembali bacaannya (ibtida’) dari awal ayat: al-hamdulillahi... dan seterusnya.
Tanda waqaf yang dapat dijadikan pedoman guna menunjukkan bahwa waqaf pada tempat tersebut tergolong sebagai Waqaf Hasan ialah tanda waqaf al-Washlu Aula ( ﺻﲆ ).

d)      Waqaf Qabih
Secara bahasa, qabih artinya buruk. Waqaf Qabih menurut istilah adalah:
اﻟوﻗﻒ ﻋﲆ ﻟﻔﻈ ﻏﲑ ﻣﻔﻴﺪ ﻟﻌﺪم ﲤام اﻟﮑﻼم وﻗﺪ ﺗﻌﻠﻖ ﻣﺎ ﺑﻌﺪہ ﲟﺎ ﻗﺒﻠﻪ ﻟﻔﻈﺎ وﻣﻌﲎ
Berhenti pada kalimat yang memberikan makna tidak baik, karena susunan kalimatnya tidak sempurna serta masih bertalian dengan kalimat sesudah dan sebelumnya, baik dalam lafazh maupun makna.[14]

            Buruknya Waqaf Qabih setidaknya dapat ditinjau dari dua segi:
    1. Segi Lafazh
Waqaf Qabih dinilai buruk dari segi lafazh karena menyebabkan munculnya kerancuan dari segi tata bahasa atau Ilmu Nahwu, terutama yang menyangkut permasalahan al-i’rab dan kedudukan kalimat. Bacaan yang dihentikan secara qabih (buruk), maknanya tidak bisa dipahami. Atau kalaupun dapat dipahami, maknanya menjadi bertentangan, karena sulit diketahui kepada apa atau siapa lafazh tersebut distandarkan.
Contohnya, waqaf pada lafazh بﺴﻢ dari lafazh بﺴﻢﷲ . Kedua lafazh ini tidak bisa dipisahkan karena lafazh yang pertama berkedudukan sebagai mudlaf, semantara lafazh berikutnya sebagai mudlaf ilaih. Dua kata ini seumpama kalimat majemuk yang tidak boleh dipisahkan satu sama lain.
Contoh lainnya ialah waqaf pada lafazh اﳊﻤد dari lafazh اﳊﻤدﷲ . lafazh pertama berkedudukan sebagai mubtada’, (pokok kalimat), sedangkan lafazh kedua berkedudukan sebagai khabar (keterangan).

    1. Segi Makna
Pemberhentian bacaan secara qabih (buruk), yakni pada kalimat yang belum sempurna, dapat menimbulkan pertanyaan tentang maksud dari suatu ayat. Bahkan tidak mustahil, akan terjadi pula pengaburan makna atau munculnya makna-makna lain yang bertentangan dengan ajaran Islam itu sendiri. Sebagai contoh, perhatikan beberapa potongan ayat berikut ini yang dihentikan secara Waqaf Qabih:
 ﻳﺎ اﻳﻬﺎ اﻟﺪﻳن اﻣﻨوا ﻻ ﺗﻘرﺑوا اﻟﺼﻠﻮة ......
Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat....
(Q.S. 2 an-Nisa: 43)
 و ﻣﺎﺧﻠﻘﻨﺎ اﻟﺴﻤﺎء و اﻻرض وﻣﺎ ﺑﻴﻨﻬﻤﺎ ......  
Dan tidaklah Kami ciptakan langit dan bumi dan segala yang ada di antara keduanya...  (Q.S. 21 al-Anbiya: 16)
ﻓوﻳﻞ ﻟﻠﻤﺼﻠﲔ .....
Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat... (Q.S. 107 al-Ma’un: 4)

            Dengan demikian jelaslah bahwa seorang qari tidak boleh menghentikan bacaan al-Qurannya dengan sengaja pada Waqaf Qabih, kecuali karena keadaan darurat, seperti kehabisan napas, bersin, batuk dan lain-lain. Hal-hal semacam ini tergolong sebagai Waqaf Idl-thirari. Dan sebagaimana dijelaskan dalam pembahasan tentang Waqaf idl-thirari sebelumnya, bacaan yang dihentikan secara darurat tersebut harus diulangi (muraja’ah) dari lafazh sebelumnya yang cocok dan baik.
            Jika ketentuan pengulangan bacaan ini diabaikan, maka dikhawatirkan terjadi pengaburan makna dari kalimat yang dihentikan tersebut.
            Sebagai contoh, seorang qari berhenti pada lafazh-lafazh tertentu di bawah ini dan memulai kembali bacaannya pada lafazh lanjutannya tanpa mengulang:
 ﻟﻘﺪ ﺳﻤﻊ ﷲ ﻗول اﻟﺪﻳن ﻗﺎﻟوا ....
Sesungguhnya Allah telah mendengar perkataan orang-orang yang mengatakan... (Q.S. 3 al-Imran: 181)

Jika tidak diulang, maka makna dari kalimat selanjutnya menjadi sangat kabur, bahkan berbahaya, yaitu:
 .... ان ﷲ ﻓﻘﲑ وﳓن اﻏﻨﻴﺎء ...... 
...Sesungguhnya Allah faqir dan kita kaya... (Q.S. Ali Imran: 181)

Demikian pula jika bacaan berhenti pada lafazh berikut ini:
 ﻟﻘﺪ ﮐﻔر اﻟﺬﻳن ﻗﺎﻟوا .....
Sesungguhnya kafirlah orang-orang yang mengatakan...
(Q.S. 5 al-Ma-idah: 73)

Jika tidak diulang, maka makna dari kalimat selanjutnya menjadi sangat kabur, bahkan berbahaya, yaitu:
.....ان ﷲ ﺛﺎﻟﺚ ﺛﻠﺜﺔ ......
...Sesungguhnya Allah salah satu dari yang tiga...
(Q.S. 5 al-Ma-idah: 73)

Tanda waqaf yang dapat dijadikan pedoman guna menunjukkan bahwa waqaf pada tempat tersebut tergolong sebagai Waqaf Qabih ialah tanda waqaf ‘Adamul Waqf ( ).

   




C. Skema Macam-macam Waqaf




 


[1] Al-Itqan hlm. 89 dan Nihayatul Qaulid Mufid hlm. 153.
[2] Kaifa Taqra-ul Quran hlm. 265
[3] Nihayatul Qaulid Mufid, hlm. 153.
[4] Misalnya, berhenti pada kalimat yang belum sempurna lafazhnya atau maknanya, atau berhenti pada tempat yang tidak dibenarkan. Lihat penjelasan tentang Waqaf Qabih.
[5] Nihiyatul Qaulid Mufid, hlm. 153.
[6] Tajwid Al-Quranul Karim. 130.
[7] Tambahan nun pada lafazh tersebut adalah untuk menjelaskan bahwa suatu isim (yakni lafazh ibnai) idlafat kepada isim sesudahnya (yakni lafazh adama). Keberadaan nun mutlak adanya sebagai ciri isim dari lafazh ibnai jika lafazh tersebut dibaca waqaf. Tetapi bila lafazh tersebut di-washal-kan, nun otomatis hilang sebagai syarat idlafat.
[8] Tajwid Al-Quranul Karim hlm. 130.
[9] Nihayatul Qaulil Mufid, hlm. 153.
[10] Hiyadatul Mustafid, hlm. 25.
[11] Hidayatul Mustafid, hlm. 26.
[12] Hidayatul Mustafid hlm. 26 dengan tambahan lafazh wa ma’na dari Ar-Raid fi Tajwidil Quran hlm.  36. lihat pula Kaifa Taqra-ul Quran hlm. 175-176.
[13] Tajwid Al-Quranul Karim hlm. 134.
[14] Hidayatul Mustafid, hlm. 26.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar