Selasa, 14 Mei 2013

Kumpulan Opini Hukum


https://indoboclub.com/?ref=Rasyid

Perlunya KPK
Sepertinya banyak yang salah persepsi mengartikan hukuman tertulis yang dialamatkan ke Ketua KPK Abraham Samad. Apa yang dilakukan sebagai orang nomor satu KPK patut didukung, sebagaimana janjinya yang akan membabat habis koruptor di negeri ini. Sidang komite etik hanyalah menegaskan bahwa perlu banyak orang-orang seperti Abraham Samad yang berani melawan arus karena kebenaran, bukan orang yang tak berani mengambil resiko. Teguran tertulis tersebut “jika Abraham macam-macam dan tak berani ngemplang para koruptor diharap mundur teratur atau rakyat melengserkan”
Abraham Samad harus lebih galak lagi dengan para koruptor, jangan dengarkan orang-orang yang takut kehilangan jabatan dan hanya mencari aman. Rakyat sepenuhnya mendukung KPK, karena hanya KPK yang selama masih memberikan oksigen murni bagi kehidupan Indonesia. Penegak hukum lain telah terkontaminasi sifat korup.
Munculnya budaya kekerasan merupakan sikap frutasi masyarakat karena penegakan hukum lemah. Kasus bisa dibeli, direkayasa, siapa punya uang kasusnya bisa aman. Hukum hanya mengilas rakyat kecil yang tak punya uang.
Seharusnya kasus kekerasan dan tindak anarkis menjadi interospeksi para penegak hukum. Masyarakat memang salah bertindak anarkis, tetapi jika meminimalisir tindakan anarkis melalui penegak hukum akan lebih efektif. Disini penegak hukum memiliki peran paling strategis, bukan memukul mundur para perusuh melalui pentungan atau senjata, tetapi lakukan dengan penegakan hukum tanpa memandang bulu.
Kita apresiasi kepada Abraham Samad, karena dibawah kendalinya KPK sangat dibenci oleh para koruptor. Mungkin saat ini para koruptor sedang menyimak apa sanksi komisi etik yang dijatukan kepada Abraham.
Padahal kalau kita melihat dengan logika terbalik komisi etik ini sedang meluruskan dan mengawasi KPK agar tetap membantai koruptor. Kehadiran komisi etik adalah potret nyata bahwa KPK tak boleh salah dalam menjaring koruptor untuk dimasukan ke bui. Komisi etik juga memperkuat kinerja KPK agar terus dalam tracknya.

 PLN(perusahaan listrik naik)

Ungkapan itu yang pertama muncul dalam benak saya ketika mendengar kabar bahwa pemerintah akan (kembali) menaikkan tarif listriknya sebesar 10%. Alasan Menteri Keungan menaikkan tarif listrik tersebut adalah karena adanya penurunan subsidi sebesar Rp 45 Trilyun. Namun, apapun alasannya, kenaikan listrik selalu berdampak kepada masyarakat.
Di sektor industri perikanan misalnya, kenaikan tarif listrik akan berdampak dalam proses pengawetan yang membutuhkan produksi es batu, yang mana 80% komponen produksinya adalah listrik. Di sektor industri tekstil, kenaikan tarif listrik berdampak pada pengurangan operasional mesin produksi tekstil. Muara dari dampak kedua sektor industri tersebut adalah peningkatan harga jual yang berakibat pada penurunan daya saing dan membebani masyarakat.  Jadi, dalam hal ini pemerintah dan sektor industri sama-sama memiliki alasan yang sama-sama kuat (walapun berat sebelah di bargaining position). Pemerintah memang harus menaikan harga dan Masyarakat memang harus menjaga kelngsungan usahanya. Kalau dalam istilah aksara jawa bisa dianalogikan dengan “Pa Da Ja Ya Nya” yang artinya “sama-sama berjaya/kuat” dan kalau gejolak ini diteruskan pasti akan menjadi “Ma Ga Ba Tha Nga” yang artinya “Menjadi Mati (Bangkai) semua” alias sama-sama rugi dan tidak memperoleh manfaat dari hasil ketegangan tersebut. Oleh karenanya, sebaiknya kedua pihak, dalam hal ini Masyarakat dan Pemerintah, sama-sama bisa menahan diri.
Namun, sebenarnya hal ini tidak akan menjadi masalah dan isu besar, ketika PLN mampu memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Bayangkan, di suatu tempat di tengah kota pun, PLN bisa melakukan pemadaman bergilir lebih dari 2 kali sehari atau pemadaman bergilir dengan waktu hampir setengah hari. Hal ini, secara tidak langsung akan ‘mencekik’ sektor home industy yang mengandalkan listrik sebagai komponen utama usahanya, seperti misalnya bisnis Laundry, bisnis warnet dan bisnis jasa photocopy. Masih segar dalam ingatan saya ketika Presiden SBY dengan lantangnya menyampaikan statement, “Saya menjamin tidak akan ada pemadaman begilir pada tahun 2011!” Faktanya, memang pada 2011 tidak ada pemadaman bergilir, dan sebagai gantinya adalah “Penyalaan Listrik Bergilir!” Sebaliknya, berkaitan dengan sanksi kepada pelanggan yang terlambat atau lalai membayar, PLN selalu konsisten dan rajin dengan melakukan mekanisme penyegelannya atau bahkan pencabutan berlangganan listrik! Sekali lagi, konsumen adalah pihak yang selalu dirugikan karena tidak memiliki bargaining position yang kuat. Tindakan monopoli usaha, sejak jaman VOC (Verenigde Oost Indische Compagnie)  memang selalu merugikan konsumen.
Well, menurut saya solusinya hanyalah pada peningkatan kinerja PLN. Karena masyarakat akan merasa ikhlas dan ridlo tarif listriknya dinaikan apabila PLN telah memberikan pelayanan yang terbaik. Atau pilihan kedua adalah memberikan kesempatan pada kompetitor PLN untuk berkontribusi dalam penyelenggaraan listrik, sehingga bisa menciptakan iklim kompetisi yang sehat, sehingga memberikan keuntungan kepada masyarakat luas.
Kegiatan Terorisme di Indonesia Masih Marak Terjadi

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Mabes Polri, Irjen Pol Suhardi Alius mengatakan, polisi menduga aksi perampokan toko emas di Tambora, Jakarta Barat, digunakan untuk dana jihad alias fa'i. Sementara itu kecenderungan pola teroris dalam melakukan aksinya tidak lagi menunggu perintah dari amirnya dan berkembang satu-satu kelompoknya hal ini yang perlu diwaspadai. Selain itu kelompok teroris bukan lagi secara fisik menerima pelatihan bagaimana merakit bom, tapi dengan cara mengunduh situs-situs cara merakit bom dari Internet.

Kepala BNPT, Ansyaad Mbai mengatakan, pelaku perampokan Tambora, Jakbar, terkait dengan jaringan teroris besar di Indonesia. Mereka diduga melakukan kegiatan perampokan untuk membiayai kegiatan teroris. Semangat untuk kegiatan terorisme ini disebut karena inspirasi dari buku-buku yang ditulis para pemimpin teroris. Pimpinan teroris ini, terus menyerukan untuk berjihad dan memusuhi pemerintah, menyebarkan kebencian untuk pemerintah. Seruan jihad itu disebarkan oleh para pimpinan teroris melalui buku-buku. Para pemimpin teroris ini, meski dari penjara, tetap menulis buku untuk menyebarkan semangat terorisme.

Pengamat terorisme Al Chaidar menduga pelaku perampokan toko emas Terus Jaya, Tambora, Jakarta Barat, anggota jaringan teroris yang selama ini dicari polisi. Mereka merampok toko emas guna mendalang dana sebagai modal untuk melakukan peledakan. Mereka merupakan anggota jaringan teroris Bekasi, pimpinan Abu Umar. Merampok untuk mengumpulkan uang. Mereka merupakan anggota kelompok teroris yang berhasil lolos saat terjadi penggerebekan terhadap sejumlah anggota jaringan teroris di Depok, Citayem dan Tambora. Para pelaku ingin kembali membangun kekuatan dan berusaha melakukan balas dendam terhadap pihak kepolisian yang telah menangkap kawan-kawan mereka.

Dalam 10 tahun terakhir, Kepolisian Indonesia telah menangkap 700 tersangka tindak pidana terorisme dan sekitar 500 orang telah diadili dan jaringannya banyak sudah terungkap. Sejumlah nama telah ditembak mati ataupun ditahan, seperti Abu Bakar Baasyir yang beberapa kali keluar masuk penjara atas tuduhan terlibat dalam kegiatan terorisme sejak bom bali 2002 lalu. Terakhir Baasyir divonis 15 tahun penjara karena menggalang dana untuk pelatihan bersenjata di pengunungan Jantho Aceh Besar.
Meski demikian, kegiatan terorisme masih terus terjadi di Indonesia, Densus 88 kembali menangkap tujuh pelaku perampokan toko emas di Tambora, Jakarta yang digunakan untuk dana jihad alias fa'i.

Berbagai penangkapan itu menunjukkan kemampuan aparat untuk menggagalkan upaya aksi terorisme. Oleh karena itu, desakan sejumlah pihak untuk membubarkan Densus 88 sungguh tidak tepat. Karena dikhawatirkan jika Densus 88 dibubarkan, maka keamanan nasional akan terganggu. Keberadaan Densus 88 masih dibutuhkan. Terlebih selama ini Densus 88 telah bertugas secara optimal menyelamatkan masyarakat dari potensi terorisme. Kalau Densus 88 ada kelemahan hendaknya diperbaiki, bukan lembaganya dibubarkan.



















Hukuman Mati Layak Diterapkan Bagi Gembong Narkotika
Oleh redaksi
Senin, 18-Maret-2013, 07:27:14
Send this story to a friend
Printable Version

Kejahatan narkotika tidak hanya membunuh individu saja, namun bisa merusak dan membunuh satu generasi. Mereka membunuh generasi dan korban penyalahguna narkoba secara perlahan-lahan. Oleh karena itu, kita meminta kepada para pegiat HAM untuk melihat masalah ini secara berimbang. Apalah arti nyawa seorang gembong narkoba jika dibandingkan dengan nyawa generasi negeri ini yang mati sia-sia akibat “aksi” mereka (gembong narkotika).

Kamis (14/3/2013) malam, Kejagung telah mengeksekusi terpidana mati gembong narkotika Adami Wilson alias Adam alias Abu di Kepulauan Seribu, Jakarta Utara. Adam dijatuhi hukuman mati atas kasus narkotika di Indonesia. Adam sempat menjalani kurungan di LP Tangerang, Banten, kemudian dipindah ke Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Namun selama dalam masa tahanan itu, dia kembali terbukti mengotaki bisnis narkotika jenis sabu-sabu seberat 9 kilogram dengan nilai Rp 17,4 miliar. Pada September 2012 lalu, Adam kembali ditangkap Badan Narkotika Nasional saat menjalani perawatan di RSUD Cilacap.

Sejumlah LSM yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Menghapus Hukuman Mati (HATI) mengecam eksekusi mati ini. Menurut mereka hukuman mati itu merupakan pelanggaran hak untuk hidup yang telah dijamin di dalam konstitusi Pasal 28 A juncto Pasal 281 yang menyatakan bahwa setiap orang memiliki hak untuk hidup dan hak tersebut adalah HAM yang tidak dapat dikurangi dalam bentuk apapun.

Namun, di lain pihak menilai bahwa hukuman mati bagi gembong narkotika memang layak dilaksanakan. Pelaksanaan hukuman mati ini juga sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Menurut UU tersebut bahwa pidana mati hanya diberlakukan bagi gembong (pengedar) narkoba untuk golongan I dan II, sementara untuk golongan III tidak diatur pidana mati.

Hukuman mati memang masih terus menuai pro-kontra di negara kita hingga saat ini. Namun, jika kita lihat bahwasannya kejahatan narkotika itu merupakan extraordinary crime (kejahatan kemanusiaan yang luar biasa), maka hukuman mati adalah bentuk shock therapy yang efektif bagi mereka serta untuk mencegah munculnya bahaya yang lebih besar. Selain itu, hukuman mati dilakukan untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat agar mereka tidak melakukan balas dendam kepada si pelaku.

Kejahatan narkotika tidak hanya membunuh individu saja, namun bisa merusak dan membunuh satu generasi. Mereka membunuh generasi dan korban penyalahguna narkoba secara perlahan-lahan. Oleh karena itu, kita meminta kepada para pegiat HAM untuk melihat masalah ini secara berimbang. Apalah arti nyawa seorang gembong narkoba jika dibandingkan dengan nyawa generasi negeri ini yang mati sia-sia akibat “aksi” mereka (gembong narkotika). 

 Beri Kesempatan Tim Investigasi Bekerja

Sudah sepekan lebih, insiden penyerangan dan penembakan yang dilakukan oleh sekelompok orang tidak dikenal terhadap empat orang tahanan di LP Cebongan Sleman, Yogyakarta, belum juga terungkap. Cepatnya dan rapinya penyerangan ini, memunculkan dugaan dilakukan oleh kelompok bersenjata yang sangat terlatih dan professional.

Bahkan, di publik muncul spekulasi bahwa pelaku penyerangan ini adalah anggota TNI, berdasarkan fakta bahwa ke empat tahanan yang tewas tersebut merupakan tersangka dalam kasus penyerangan yang menyebabkan meninggalnya anggota TNI Sersan Satu Santoso, 19 Maret lalu.

Peristiwa ini merupakan yang pertama dalam sejarah Indonesia. Dimana ada sekelompok orang bisa masuk dan bahkan menguasai area Lapas dan kemudian melakukan tindak kejahatan di dalamnya tanpa perlawanan berarti para sipir. Memang, salah satu kelemahan yang terjadi di malam penyerangan adalah karena sipir penjara membukakan pintu utama sehingga kelompok bersenjata itu akhirnya bebas masuk dan mencari sasarannya.

Guna membantu Polri untuk mengusut pelaku penyerangan di LP Cebongan akhir pekan lalu, TNI AD telah membentuk tim khusus. Pembentukan tim ini bukan berarti keterlibatan oknum TNI sangat kuat. Namun, pembentukan tim tersebut sebagai tanggung jawab TNI terkait dugaan publik adanya keterlibatan oknum TNI. Baik Polri maupun TNI sepakat untuk menyelidiki masalah serius ini secara lebih mendalam.

Tim investigasi perlu diberi kesempatan untuk bekerja. Tujuannya, agar tim bisa lebih fokus bekerja dalam melakukan penyelidikan dan kasus ini tidak melebar kemana-mana. Jika memang nantinya hasil investigasi menemukan adanya keterlibatan anggota TNI, maka pimpinan TNI harus bertindak tegas dan memprosesnya di Pengadilan Militer sesuai Undang-Undang Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Kita berharap peristiwa penyerangan ke LP Cebongan ini adalah insiden yang terakhir. Selain itu, publik diharapkan untuk tidak tergesa-gesa menuding oknum TNI sebagai pelakunya, tapi memberikan kesempatan kepada tim untuk bekerja melakukan penyelidikan. Publik juga dihimbau untuk tidak meladeni ocehan dari beberapa pihak terkait penembakan tersebut, khususnya soal penembakan yang tersebar di media sosial.




Premanisme adalah Bentuk Teror Nyata

Siapa yang paling ditakuti ketika anda berjalan seorang diri?, polisikah? Tentarakah, orang berdasikah ? atau preman? Jika pilihan hanya itu sudah hampir bisa dipastikan, semua sepakat akan menjawab preman. Pasca reformasi premanisme tumbuh bak cendawan dimusim. Bahkan ada kecenderungan gejala preman-preman model reformasi berafilasi dengan ormas. Tidak hanya itu banyak kabar yang beredar penegak hukum juga rajin memilihara preman. Padahal aksi premanisme adalah terror yang sangat nyata.
Maraknya aksi premanisme melakukan kekerasan, pemerasan bahkan pembunuhan pun jarang terungkap, boro-boro tertangkap. Preman beraksi ibarat angin lalu, penegak hukum hanya datang ketika kejadian telah usai. Seperti layaknya cerita-cerita film, polisi datang ketika aksi penjahat telah berakhir. Dalam scenario film, masyarakat masih bisa lega menyaksikan, akhirnya para penjahat bisa ditangkap. Polisi cerdik bisa menangkap penjahat menjadi idola penonton, bahkan polisi tak segan-segan membantu segala upaya korban untuk tidak trauma.
Gambaran cerita dalam film memang terlalu sempurna, penonton bisa terbawa imajinasi dan mengidolakan polisi yang cepat dan cerdas memberantas kejahatan.
Bagaimana dalam kehidupan nyata yang ada saat ini? Berbeda 180 derajat, preman bisa beraksi kapan saja dimana saja, tanpa tersentuh. Pemerasan, pembunuhan, pemerkosaan, pembiusan menjadi terror masyarakat secara luas.
Tak ada rasa nyaman bagi kita ketika berjalan seorang diri. Jika tak waspada setiap saat, maka jangan berharap barang-barang berharga bawaan anda masih ditangan, karena setiap detik anda diawasi oleh para penjahat.
Pemberitaan perampokan, penggarongan, pencurian, pembunuhan menjadi santapan tiap hari. Mendengar pemberitaan tersebut masyarakatpun sudah diteror secara psikologis. Orang menjadi bingung bepergian seorang diri, karena merasa tidak aman. Apa ini yang namanya kekebasan? Bebas merampok, bebas membunuh, bebas memperkosa, bebas ngomong seenaknya, blab la bla asal ngecap dengan anilsa yang dangkal yang penting tenar.
lalu kapan terbebas dari terror premanisme? Selama preman masih berafiliasi dengan para penegak hukum, sampai kapanpun kita tak akan terbebas dari hal tersebut. Preman tidak memikirkan politik selama mereka masih merasa aman melakukan aksinya, maka akan terus beraksi. Apalagi jika preman telah mendapat beking, mereka akan lebih percaya diri, bisa melakukan kejahatan dimana saja dan kapan saja.
Tak mudah memang membuktikan apakah kelompok preman dibekingi atau tidak. Namun melihat gejala maraknya aksi premanisme merupakan pertanda bahwa patut diduga penegak hukum hanya setengah-setengah dalam meminimalisir aksi kejahatan. Dengan kata lain sebenarnya mampu penegak hukum menumpas para preman, tetapi sedikit enggan, mungkin ada motivasi yang tersembunyi dibalik ketidak seriusan dalam menjaga rasa aman dan nyaman dimasyarakat.

Usut Tuntas Kasus Cebongan

Penyerangan LP Cebongan Sleman Yogyakarta yang menewaskan empat orang masih belum menemukan titik terang. TNI pun merespon positif membentuk tim investigasi internal menyikapi dugaan adanya keterlibatan oknum anggota TNI yang terlibat dalam kasus tersebut.
Semua sepakat kasus penyerangan LP Cebongan harus diusut tuntas, siapapun pelaku harus diberi sanksi hukum yang setimpal, terlepas dari latarbelakang apa pemicunya. Menghilangkan nyawa orang lain adalah merupakan tindak pelanggaran hukum yang tidak bisa dimafaatkan, sehingga para pelaku harus diseret kepengadilan untuk dimintai pertanggungjawaban.
Masyarakat butuh keseriusan semua pihak dalam mengungkap kasus Cebongan. Aksi anarkis, kekerasan dan main hakim sendiri akhir-akhir ini mengkikis harapan masyarakat, kemana lagi rakyat akan berlindung, jika hukum rimba telah terjadi dinegeri. Pembakaran Polsek, pembakaran kantor walikota, dan sejumlah aksi anarkis lain yang menghancurkan fasilitas-fasilitas publik menimbulkan teror yang luar biasa bagi masyarakat.
Banyaknya tim yang telah bekerja diharapkan dapat memberikan jawaban lugas dan transparan dalam menyingkap tabir kekerasan di LP Cebongan.

 Demo Buruh Boleh, Tetapi Tidak Anarkhis

Rencananya, sekitar 1 juta buruh akan terlibat di 20 propinsi di Indonesia. Sedangkan, 200 ribu massa Jabodetabek, karawang dan Purwakata akan turun di Jakarta berkumpul di Bundaran HI dilanjutkan long march ke Istana Negara sebagai titik sentral aksi. Selanjutnya, sebagian massa bergerak menuju ke DPR RI dan enam Kementerian seperti Menko Kesra, Menko Perekonomian, Meneg BUMN, Menteri Keuangan, Menkes dan Menakertrans. Tetapi, ada sekitar 80 ribu buruh akan tetap berada di Istana Negara.

Presiden KSPSI, Andi Gani, menegaskan pihaknya memberikan instruksi kepada seluruh anggota untuk tidak memblokade jalan tol dan tidak melakukan tindakan anarkis. Buruh menghargai peran kepolisian yang mengakomodir. Menghimbau kepada seluruh masyarakat agar jangan panik dengan isu-isu kericuhan pada Hari Buruh. Memang beredar isu-isu melalui BBM, namun kami sebagai organisasi terbesar memastikan tidak ada hal-hal itu. Kami pastikan unjuk rasa akan berjalan tertib dan damai.

Hingga Orde Baru sampai sekarang, penguasa hanya dijadi alat dan boneka yang gampang dipermainkan asing, tidak beda dengan robot yang mudah dikendalikan. Para buruh tidak memiliki jalan lain selain melakukan mogok nasional dan berjuang turun ke jalan bersama-sama untuk menyuarakan tuntutannya. Hari buruh merupakan sebuah momen perjuangan yang bersejarah dalam perlawanan kekuasaan modal. Namun, hingga kini, nasib para buruh masih belum mendapatkan hak kesejahteraannya akibat sistem kontrak yang masih diterapkan perusahaan. Mengajak seluruh kaum buruh untuk kembali menyatukan dan merapatkan barisan untuk bersama-sama menuntut penguasa agar menghapus sistem kerja kontrak.

Tidak Ada Pemerintahan Jatuh Karena Hapus Subsidi BBM

Masalah subsidi BBM ini adalah bola panas yang bergulir dari kabinet satu ke kabinet berikutnya, dan terus membesar. Siapapun yang menjabat di pemerintahan, itu adalah masalah yang berat. Tidak ada satu pun pemerintahan yang berani menghapus subsidi bahan bakar minyak (BBM) dan kemudian mengalami kerusuhan politik atau penggantian pemerintahan. Sebaliknya, jika pemerintahan sekarang tidak berani menghapus kebijakan subsidi BBM, yang akan diwariskan kepada pemerintah mendatang adalah beban yang semakin berat.

Masalah subsidi ini harus ada kesepakatan nasional. Janganlah pemerintah sekarang ditakut-takuti supaya tidak menghentikan subsidi. Semua berebut saling menakuti sehingga penghapusan subsidi ini) seolah menjadi kebijakan yang menghantui kita semua. Tidak ada satupun negara importir minyak lain yang masih mempertahankan subsidi. Tidak ada pemerintahan yang berani menghapus subsidi lalu mengalami kerusuhan politik atau penggantian pemerintahan..

Sebaliknya, berdasarkan studi yang dilakukan oleh Organisasi Negara Pengekspor Minyak (OPEC) beberapa tahun lalu, negara-negara yang berani menghapus subsidi BBM sudah merasakan dampak positifnya, seperti turunnya pemborosan dan konsumsi BBM. Contohnya China, India, Thailand, dan Singapura. Harga minyak di Thailand, Singapura, dan negara-negara berkembang lain yang bukan produsen minyak jauh lebih tinggi daripada harga di kita.

Tugas kabinet berikutnya akan lebih berat. Bola panas kalau dibiarkan, tahun depan lebih besar lagi. Penghasilan tidak bertambah, tapi yang bertambah adalah hutang. Kalau tidak dilakukan penghapusan subsidi BBM) sekarang, hanya akan memindahkan beban akumulasi ke depan, ke pemerintahan nanti yang mau jadi tumbal. Subsidi ini tidak menghasilkan keuntungan bagi rakyat. Jadi bohong kalau dikatakan demi rakyat. Oleh sebab itu, kebijakan penghentian subsidi ini paling tidak akan mengurangi beban di kemudian hari, meskipun tentunya tidak akan bisa membebaskan negara ini dari masalah.

 Jelang Pemilu 2014, DPR Lebih Pentingkan Partai

Kinerja anggota DPR RI hingga akhir tahun 2013 makin berantakan dan lebih mengedepankan kepentingan partainya dari pada urusan rakyat. Hal ini disebabkan para wakil rakyat sedang menyusun strategi politik untuk menarik simpati warga di daerah pemilihan (Dapil) masing-masing jelang Pemilu 2014. Saat ini, anggota dewan lebih mengedepankan urusan partainya untuk pemenangan Pemilu 2014 dan mengesampingkan urusan rakyat yang harusnya dinomorsatukan.

Bahkan tak jarang para anggota dewan tak kembali nampak dan berada di gedung DPR seusai massa reses berakhir. Yang lebih parah, para anggota DPR ini terkesan dibiarkan begitu saja oleh partai politik pengusung masing-masing dengan fenomena seperti itu. Disamping itu, partai politik juga tidak menindak tegas para anggota dewan-nya yang tidak bekerja secara maksimal dan profesional.

Tidak efektif dan beratakannya kinerja anggota DPR, bisa dilihat dengan banyaknya anggota dewan yang bolos saat sidang, atau tertidur saat sidang berlangsung. Selain itu, adanya beberapa rancangan undang-undang (RUU) yang saat ini tengah dibahas oleh parlemen tidak rampung. Walaupun selesai, saat disahkan akan banyak masalah dan digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dan akhirnya UU akan digugat lagi.

Untuk itu, diharapkan agar sanksi yang diberikan oleh Badan Kehormatan (BK) DPR dipertegas, khususnya terkait absensi. Tidak perlu menunggu enam kali berturut-turut baru dipecat. Bila dua kali berturut-turut tidak hadir, sebaiknya dipecat saja.







Hindari Korupsi di Tubuh Parpol

Hasil survei di atas memperjelas publik (rakyat Indonesia) kini sudah semakin cerdas dan melihat anggota DPR lebih mengutamakan partainya dibanding tugasnya sebagai wakil rakyat. Ditambah dengan ambisi pribadi anggota DPR yang tidak sungkan lagi menunjukkan keserakahannya. Maraknya korupsi yang terjadi di DPR disebabkan kurang kontrol bagi DPR, termasuk dari partai politik kepada politisinya yang menjadi wakil rakyat. Memang benar, DPR tidak memegang uang, tetapi kekuasaan anggarannya besar.

Rakyat tentu berharap agar DPR mampu membuat gebrakan yang berani setelah disebut survei sebagai lembaga terkorup dan mereformasi partai politik, dengan cara menghindari dana siluman. Hal seperti ini harus disempurnakan dan dibuatkan regulasi yang menjamin bahwa dana parpol bukan dari dana siluman. Partai politik harus menjadi pelopor, agar dijamin anggota yang masuk DPR berintegritas tinggi, tidak menjadi tempat berkumpul dan berlindung para koruptor. Mekanisme anggaran yang selalu tertutup bisa menjadi peluang, sehingga harus diperbaiki supaya perlahan-lahan praktik korupsi bisa diperbaiki. Jika Indonesia ingin bersih dari korupsi, maka harus membersihkan lembaga DPR-nya. Jika sudah bersih, otomatis DPR bisa menuntut penegak hukum untuk bisa bebas dari korupsi.

 

Selasa, 07 Mei 2013

Pengertian Munasabah

https://indoboclub.com/?ref=Rasyid

A.    Pengertian munasabah

Kata munasabah secara etimologi, menurut As-suyuthi berarti al-musyakalah (keserupaan) dan al-muqarabah (kedekatan). Az-Zarkaysi memberi contoh sebagai berikut: fulan yunasib fulan, berarti dari kata itu lahir pula kata an-nasib yang berarti kerabat yang mempunyai hubungan, seperti dua orang bersaudara dan putra paman. Istilah munasabah digunakan dalam illat yang berarti al-wasf al-muqarib li al-hukm (gambaran yang berhubungan dengan hukum). Istilah munasabah juga di ungkapkan pula dengan kata rabth (pertalian).[1]
Menurut al-Suyuthi kata munâsabah menurut bahasa adalah mendekati (muqârabah). Adapun apabila dihubungkan kepada munasabah pada ayat-ayat atau surat dalam al-Qur’an, maka munasabah dapat bermakna mengaitkan antara ayat-ayat, yang terkaid dengan sebab lafazh  umum dan khusus, aqli, hissi (kasat mata) dan khayali  atau hubungan antar ayat yang terkait dengan sebab akibat, ‘illat dan ma’lul, kemiripan ayat, pertentangan (ta’arudh) dan sebagainya. Lebih lanjut dia mengatakan, bahwa kegunaan ilmu ini adalah menjadikan bagian-bagian kalam saling berkait sehingga penyusunannya menjadi seperti bangunan yang kokoh yang bagian-bagiannya tersusun harmonis.[2]
Manna’ al-Qattan dalam kitabnya Mabahits fi Ulum al-Qur’an menyebutkan pengertian munasabah dalam ulumul qur’an adalah mengubungkan satu rangkaian kalam dengan kalam lainnya dalam satu ayat atau satu ayat dengan ayat lainnya ataupun antara satu surat dengan surat lainnya. Selanjut beliau merincikan beberapa munasabah al-Qur’an antara lain :
1.    munasabah antara ayat-ayat al-Qur’an
2.    Munasabah antara surat-surat dalam al-Qur’an
3.    Munasabah pembuka dan penutup surat.[3]


1.      Menurut Az-Zarkaysi:[4]
سخيف هو الشيء الذي لا يمكن فهمه. عندما واجه السبب، لا بد من قبول هذا السبب.
Artinya:
“munasabah adalah suatu hal yang dapat dipahami. Tatkala dihadapkan kepada akal, pasti akal itu akan menerimanya.”

2.      Menurut Manna’ Al-Qaththan:[5]
سخيف هو الرابط بين بعض العبارات في فقرة، أو بين الفقرات في بضع فقرات، أو بين الحروف
Artinya:
“munasabah adalah sisi keterkaitan antara beberapa ungkapan di dalam satu ayat, atau antarayat pada beberapa ayat, atau antarsurat (di dalam surat)”

3.      Menurut Ibn Al’Arabi:[6]
سخيف هو المرفق إلى آيات من القرآن الكريم حتى كما لو أنه هو تعبير عن أن لديها وحدة المعنى وتحرير النظام. سخيف هو العلم الذي هو كبير.
Artinya:
 munasabah adalah keterkaitan ayat-ayat Al-Qur’an sehingga seolah-olah merupakan satu ungkapan yang mempunyai kesatuan makna keteraturan redaksi. Munasabah merupakan ilmu yang sangat agung.

4.      Menurut Al-Biqa’i: )[7]
munasabah adalah ilmu yang mencoba mengetahui alasan-alasan di balik susunan atau urutan-urutan bagian Al-Qur’an, baik ayat dengan ayat, atau surat dengan surat.


Jadi, dalam konteks ulumul qur’an, munasabah berarti menjelakan korelai makna antar ayat atau antar surat, baik korelasi itu bersifat umum  atau khusus; rasional (‘aqli), persepsi (hassiy), atau imajinatif (khayali); atau korelasi berupa sebab-akibat,’illat dan ma’lul, perbandingan dan perlawanan.[8]

B.     Cara Mengetahui Munasabah
Untuk mengetahui munasabah dalam Al-Qur’an diperlukan ketelitian dan pemikiran yang mendalam. Menurut As-Suyuthi ada beberapa langkah untuk menemukan munasabah yaitu:
1.      Memprhatikan tujuan pembahasan suatu surat yang menjadi objek pencarian
2.      Memperhatikan uraian ayat-ayat yang sesuai dengan tujuan yang dibahas dalam surat
3.      Menentukan tingkatan uraian-uraian itu, apakah ada hubungannya atau tdak
4.      Dalam mengambil kesimpulannya, hendaknya memperhatikan ungkapan-ungkaan bahasannya dengan benar dan tidak berlebihan.[9]


[1] Badr Ad-Din Muhammad bi ‘Abdullah Az-Zarkasyi, Al-Burhan fi ‘Ulum Al-Quran,jilid I, hlm.35.
[2] Jalaludin As-suyuthi, Al-Itqan fi ‘Ulum Al-Quran, Dar Al-Fikr, Beirud, jilid I, hlm 108
[3] Manna’ Al-Qaththan, Mabahits fi ‘Ulum Al-Quran, Mansyurat Al-‘Ashr Al-hadis, ttp.,1973, hlm.97.
[4] Badr Ad-Din Muhammad bi ‘Abdullah Az-Zarkasyi, Al-Burhan fi ‘Ulum Al-Quran,jilid I, hlm.35
[5] Ibid.
[6] Ibid.
[7] Burhanuddin Al-Biqai’i, Nazhm Ad-Durar fi Tanasub Al-ayat wa As-Suwar,jilid I, Majlis Da’irah Al-Ma’arif An-nu’maniyah bi Haiderab, India, 1969,hlm.6.
[8] Muhammad bin ‘Alwi Al-Maliki Al-Husni,Mutiara ilmu-Ilmu Al-Quran, terj. Rosihon Anwar, pustaka Setia, Bandung,1999,hlm.305.
[9] As-Suyuthi,Al-Itqan........, hlm.110.

Istihsan dan Marsalah Murshalih


A.   ISTIHSAN


            Istihsan merupakan salah satu daripada sumber hukum perundangan Islam tetapi hanya tergolong dalam sumber hukum yang tidak disepakati.Oleh yang demikian, ulama berselisih pendapat tentang kehujahan Istihsan, ini kerana terdapat ulama yang menerima dan juga menolak Istihsan.Antara ulama yang menerima kehujahan Istihsan ialah ulama Hanafiah, Imam Malik dan sebahagian ulama Hanbali. Manakala pula, antara ulama yang menolak kehujahan Istihsan ialah Imam Shafie dam ulama shafi’I serta sebahagian ulama Hambali.

            Ulama yang menerima Istihsan berpendapat bahawa Istihsan adalah salah satu cara untuk mencari penyelesaian terbaik bagi kepentingan awam. Manakala pula, menurut sebahagian ulama yang menolak kehujahan Istihsan, jika Istihsan dibenarkan ini boleh membuka jalan ke arah penggunaan akal fikiran tanpa sekatan yang mana ia terdedah kepada kesilapan dalam menetapkan hukum. Hal ini kerana hukum akan dibuat berdasarkan nafsu dan fikiran, sedangkan yang berhak membuat hukum adalah Allah s.w.t.
            Istihsan dari segi bahasa ialah menganggap sesuatu itu baik atau sesuatu yang disukai oleh seseorang serta cenderung ke arahnya sekalipun dipandang buruk (tidak disukai) oleh orang lain. Istihsan dari segi istilah pula dapat di bahagi kepada beberapa pandangan, yaitu:
            Menurut Mazhab Hanafi terdapat dua pengertian iaitu :
1)Qiyas yang tersembunyi illahnya kerana halusnya atau jauhnya dari ingatan hati lagi berlaku didalam keadaan menentang Qiyas yang jelas illahnya kerana bersegeranya kepada ingatan hati pada peringkat permulaan.
2) Dikecualikan masalah sempurna daripada konsep menyeluruh atau kaedahumum kerana ada dalil khusus yang mengkehendaki pengecualian itu samaada dalil khusus itu terdiri daripada nas atau keadaan yang memaksa (darurat)atau uruf atau kepentingan (maslahat) atau lainnya.

            Menurut Mazhab Maliki Istihsan ialah :Mengutamakan tinggal sesuatu dalil dan membolehkan menyalahinya kerana ada dalil lain menentang sebahagian daripada kehendaknya.
            Menurut Mazhab Hanafi :Berpaling didalam menghukum sesuatu masalah daripada masalah-masalah yang sebanding dengannya kerana ada dalil yang khusus terdiri dari Al-Quran atau Sunnah
            Menurut Mazhab Shafie :Sesuatu perkara yang difikirkan baik oleh mujtahid.

            Para ulama mentakrifkan Istihsan sebagai beralih dari Qiyas jaliy kepada Qiyas khafiy atau mengecualikan masalah juz’iyyah dari asal yang kulliy atau kaedah yang umum berdasarkan kepada dalil yang menyebabkan peralihan ini.Antara ciri-ciri Istihsan ialah beralih dari menggunakan Qiyas jaliy kepada menggunakan Qiyas khafiy berdasarkan dalil tertentu. Selain itu juga,cirri Istihsan ialah menggunakan sesuatu masalah dari asal atau kaedah yang umum berdasarkan kepada dalil tertentu.
            Secara rumusannya Istihsan adalah beralih daripada hukum yang diistinbatkan melalui Qiyas jaliy kepada hukum yang dikeluarkan melalui Qiyas khafiy atau pengecualian satu-satu masalah juz’iyyah daripada kaedah yang berbentuk kulliy kerana terdapat dalil lain yang lebih disenangi oleh seseorang mujtahid untuk berbuat demikian.
Berikut ini maerpakan sebagian contoh dari istihsan:
·                    Wanita berhaid harus membaca Al-Quran berdasarkan istihsan dan haram berdasarkan al-Qiyas. Pengharamannya berdasarkan kepada al-Qiyas, kerana ianya di qiyaskan dengan orang yang berjima’ yang mana Illah ( sebabnya) sama iaitu kedua-duanya sama dalam keadaan tidak suci dan diharamkan membaca al-Quran. Walaubagaimanapun, hukumnya adalah harus bagi seorang perempuan yang dalam keadaan haid untuk membaca Al-Quran berdasarkan istihsan. Ini kerana haid dan berjima’ tidak sama dari sudut waktu. Masa haid lama manakala masa berjima’ adalah sekejap. Oleh itu wanita yang dalam keadaan haid diharuskan membaca Al-Quran, jika tidak beerti dalam tempoh haid yang lama itu ia tidak dapat beibadat dengan membaca Al-Quran, sedangkan lelaki dapat membacanya sepanjang masa.
·        Menurut ulama’ Hanafiah dan menurut al-Qiyas terang ( jaliy ), sisa burung helang adalah najis dan haram, kerana ia diqiyaskan dengan sisa binatang buas yang lain, seperti harimau dan serigala. Berdasarkan dagingnya haram dimakan. Menurut Istihsan pula, sisa burung helang dan burung penyambar yang lain tidak najis, kerana binatang tersebut makan dan minum menggunakan paruh dan ia adalah suci apabila diqiyaskan dengan mulut manusia yang bersih. Oleh itu, walaupun dagingnya haram dimakan tetapi air liur yang keluar daripada dagingnya tidak bercampur dengan sisa makanan yang dimakannya kerana ia minum dengan menggunakan paruh bukan lidah.Walaubagaimanapun, sisa binatang buas tetap haram menurut istihsan dan al-Qiyas kerana ia minum dengan menggunakan lidah yang bercampur dengan air liur yang najis.[1]



B.   MASHALIH MURSALAH
            Berdasarkan istqra’ (penelitian emperis) dan nash-nash al-Qur’an maupun hadist diketahui bahwa hokum-hukum syariat Islam mencakup diantaranya pertimbangan maslahatan manusia.
Allah berfirman:
وَمَاأَرْسَلْنَاكَإِلارَحْمَةًلِلْعَالَمِينَ
Artinya:”Dan tiadalah kami mengutus kamu, melainkan untuk menjadi rahmat bagi semesta alam.” (QS. Al-anbiya : 107)

            Maslahat ini dapat ditangkap jelas oleh orang yang mempunyai mau berfikir intelektual, meskipun bagi sebagian orang masih dirasa samara atau mereka berbeda pendapat mengenai hakekat maslahat tersebut. Perbedaan persepsi tentang maslahat itu sebenarnya bermula dari perbedaan kemampuan intelektualitas orang-perorang sehingga tidak ditemukan hakekat maslahat yang esensial yang terdapat dalam hukum islam, atau pengaruh oleh keadaan yang bersifat temporal, atau diambil berdasarkan pandangan yang bersifat lokalistik atau personal, sebagaimana sebagian orang  yang mengaggap adanya maslahat tentang diperbolehkannya mengambil”bunga”(tambahan atas pinjaman). Akibatnya, kebolehan mengambil bunga itu dilakukan secara berlebihan dan menjadi gejala fenomenal di tengah masyarakat. Mereka beranggapan bahwa bunga tidak termasuk ke dalam pengertian umum tentang riba yang diharamkan berdasarkan nash al-Quran.
            Begitu pula sebagian orang yang terbius oleh hawa nafsunya berani menyatakan bahwa tidak ada kemaslahatan sama sekali mengenai ditetapkannya saksi hukuman jilid(dera) bagi pelaku zina laki-laki dan perempuan. Adalagi yang beranggapan bahwa kemaslahatan dalam meminum arak(khamar) itu melebihi kemadharatannya. Pandangan semacam itu adalah karena dipengaruhi oleh pemikiran sekelompok orang yang berusaha melepaskan diri dari ikatan ajaran keagamaan yang dianggap sempit, dan jadilah pemikiran mereka itu diperbudak oleh kenyataan yang relative.
            Maslahat yang mu’tabarah(dapat diterima) ialah maslahat-maslahat yang bersifat hakiki, yaitu meliputi lima jaminan dasar:
  1. Keselamatan keyakinan agama.
  2. Keselamatan jiwa.
  3. Keselamatan akal.
  4. Keselamatan keluarga dan keturunan.
  5. Keselamatan harta benda.
Kelima jaminan dasar itu merupakan tiang penyangga kehidupan manusia dapat hidup aman dan sejahtera.
            Keselamatanagama/kepercayaan (al-Muhafazhah alad dien) yaitu denganmenghindarkan timbulnya fitnah dan keselamatan dalam agama serta mengantisipasi dorongan hawa nafsu dan perbuatan yang mengarah kepada kerusakan secara penuh.
            Keselamatan jiwa(al-Muhafazhah alal-aql ala nafs) ialah jaminan atas hak hidup yang terhormat dan mulia. Termasuk dalam cakupan  pengertian umum dari jaminan ini, ialah: jaminan keselamatan nyawa, anggota badan dan terjaminnya kehormatan manusia. Mengenai yang terahir ini, meliputi kebebasan memilih profesi, kebebasan berfikir/mengeluarkan pendapat, kebebasan berbicara, kebebasan memilih tempat tinggal dan lain sebagainya.
            Keselamatan akal (al-Muhafazhah alal aql) ialah terjaminya akal fikiran dari kerusakan yang menyebabkan orang yang bersangkutan tak berguna di masyarakat, sumber kejahatan, atau bahkan menjadi sampah masyarakat.Upaya pencegahan yang bersifat preventif yang dilakukan syariat islamsesungguhnya ditunjukkan untuk meninggkatkan kemampuan akal fikiran dan menjaganya dari hal yang membahayakan.Diharamkanya meminum khamer adalah dimaksudkan untuk menjamin keselamatan akal.
            Keselamatan keluarga dan keturunan (al-Muhafazhah alan nasl) ialah jaminan kelestarian populasi umat manusia agar tetap hidup dan berkembang sehat dan kokoh, baik pekerti serta agamanya. Hal itu dapat dilakukan melalui penataan kehidupan rumah tangga dengan memberikan pendidikan dan kasih saying kepada anak-anak agar memiliki kehalusan budi pekerti dan tingkat kecerdasan yang memadai.
            Keselamatan harta benda (al-Muhafazhah alal mal), yaitu dengan meningkatkan kekayaan secara proposional melalui cara-car yang halal, bukan mendomini kehidupan prekonomian dengan cara yang curang.
            Jika memang kemaslaatan manusia adalah yang menjadi tujuan syar’i, maka sesungguhnya hal itu terkandung didalam keumuman syariat dan ukum-ukum yang ditetapkan Allah. Dalam konteks kemaslahatan duniawi yang dihubungkan dengan nash-nash syara’, para ahli fuqoha terbagi dalam tiga bagian:
Golongan pertama, berpegang tegu pada ketentuan nash. Golongan ini memahami nash hanya dari segi lahiriyah semata tekstual dan tidak berani memperkirakan adanya maslahat di balik suatu nash. Mereka yang dikenal dengan julukan Zhahiriyah ini tidak mau menerima dalil qiyas.
Golongan kedua, mencari kemaslahatan nash yang diketahui tujuannya dari ilatnya. Karenanya, mereka mengqiyaskan setiap kasus yang jelas mengandung suatu maslahat, dengan kasus lain yang jelas ada ketetapan nashnya dalam maslahat tersebut. Meskipun demikian, mereka tidak sekali-kali mengklaim sesuatu maslahat kecuali apabila didukung adanya bukti dari dalil khas. Sehingga tidak terjadi campur aduk antara sesuatu yang dianggap maslahat, karena dorongan hawa nafsu, dengan maslahat yang haqiqi.
Golongan ketiga,menetapkan setiap maslahat harus ditempatkan pada kerangka kemaslahatan yang ditetapkan ole syaiat islam, yaitu dalam rangka terjaminya keselamatan jiwa, keyakinan agama, keturunan, akal dan harta benda. Dalam hal ini, tidak harus didukung oleh sumber dalil yang khusus sehingga bisa disebut qiyas, tapi sebagai dalil yang berdiri sendiri, yang dinamakan Maslahat murshalah atau istishlah.
Kehujahan mashalih mursalah
            Golongan Maliky sebagai pembawa bendera Maslahat Mursalah, diantaranya:
1.    Prakek para sahabat yang telah menggunakan maslahat mursalah diantarnya:
Salah satunya mengumpulkan al-Qur’an ke dalam beberapa mushaf. Padahal dalam hal ini tidak pernah dilakukan dimasa Rosulullah SAW. Alasanya yang mendorong mereka melakukan pengumpulan itu tidak lain kecuali semata-mata karena maslahat. Yaitu menjaga al-Quran dari kepunahan atau kehilangan kemutawatiran karena meninggalkan sejumlah besar hafidh dari generasi sahabat . Selain itu , merupakan bukti nyata dari firman Allah yang artinya:
“Sesunguhnya kamilah yang menurunkan al-Quran, dan sesungguhnya kami benar-benar memeliharanya.”( Al-Hijr : 9 )
2.    Adanya Maslahat sesuai dengan maqasid as-Syari’( tujuan-tujuan syari’), artinya dengan mengambil maslahat berarti sama dengan merealisasikan maqasid as-Syari’. Sebaliknya mengesampingkan maqasid as-Syari’ adalah batal. Oleh karena itu, adalah wajib mengunakan dalil maslahat atas dasar bawa ia sumber hukum pokok(ashl) yang berdiri sendiri . Sumber hukum ini tidak keluar dari ushul(sumber pokok), bahkan terjadi sinkroniasi antara maslahat dan maqasid as-syari’.
3.    Seandainya maslahat tidak diambil pada setiap kasus yang jelas mengandung maslahat selama benda didalam konteks maslahat-maslahat syar’iyyah, maka orang-orang mukallaf akan mengalami kesulitan dan kesempitan. Allah SWT berfirman : “ Dan tidak sekali-kali menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.” (Al-Hajj ; 76)[2]





C.  IJTIHAD
            Ijtihad artinya adalah upaya mengerahkan keseluruh kemampuan dan potensi untuk sampai pada suatu perkara atau perbuatan .
            Ijtihad menurut ulama Ushul ialah usaha seorang yang ahli fiqh yang  menggunakan seluruh kemampuannya untuk menggali hukum yang bersifat amaliah (praktis) dari dalil-dalil yang terperinci.
            Sementara itu, sebagian ulama yang lain memberikan definisi ijtihad adalah usaha mengerahkan seluruh usaha dan segenap kemampuannya baik dalam menetapkan hukum-hukum Syara’ maupun untuk mengamalkan dan menerapkannya. Demikian menurut ulama ahli Ushull.
            Dari pengertian tantang ijtihad sebagaimana disebutkan diatas, maka ijtihad mangandung dua faktor:
Pertama, Ijtihad  yang khusus untuk menetapkan suatu hukum dan penjelasannya. Pengertian ini adalah pengertian Ijtihad yang sempurna, dan dikhususkan bagi ulama yang bermaksud untuk mengetahui ketentuan hukum-hukum furu’amaliahdangan menggunakan dalil-dalil secara terperinci. Sebagian ulama menyebutkan bahwa Ijtihad dalam pengertian dan bentuk yang khusus ini pada suatu masa kemungkinan akan terputus (kosong). Demikian menurut jumbur ulama atau sebagian besara ulama.Sementara ulama Hambali mangatakan bahwa setiap masa tidak boleh kosong dari Ijtihad dalam bentuk ini.Karena itu, pada setiap masa harus selalu ada mujtahid yang mancapai tingkatan tersebut.
Kedua.Ijtihad khusus untuk menerapkan dan mengamalkan hukum. Seluruh ulama sepakat bahwa sepanjang masa tidak akan terjadi kekosongan dari mujtahid dalam ketegori ini. Mereka inilah yang akan mencari dan menerapkan ‘illat terhadap berbagai kasus juz’iyah, dengan menerapkan prinsip-prinsip yang telah ditetapkan oleh ulama terdahulu.
            Dengan tugas penetapan tersebut, maka akan menjadi jelaslah ketentuan hukum-hukum tentang masalah yang tidak dikenal oleh ulama terdahulu yang dikategorikan sebagai mujtahid
Syarat-syarat mujtahid yang menggali hukum (mustanbith), yaitu :
·         Mengusai bahasa arab
·         Mengetahui Nasakh dan Mansukh dalam al-Quran
·         Mengerti Letak Ijma’ dan Khifaf
·         Mengetahui Qiyas
·         Mengetahui Maksud-Maksud Hukum
·         Pemahaman dan Penalaran yang Benar
·         Akidah dan Niyat yang Benar[3]


[1]Prof. Muhammad Abu Zahra. Ushul fiqh, (jakarta : PT. Pustaka firdaus), 2012, hlm 401-403
[2]Prof. Muhammad Abu Zahra. Ushul fiqh, (jakarta : PT. Pustaka firdaus), 2012, hlm 423-428
[3]Prof. Muhammad Abu Zahra. Ushul fiqh, (jakarta : PT. Pustaka firdaus), 2012, hlm 567-572