Selasa, 07 Mei 2013

Pengertian Hadist dan Ulumul Hadist

https://indoboclub.com/?ref=Rasyid

 Pengertian hadis dan ulumul hadis
a.     Pengertian hadis
Hadis mempunyai beberapa sinonim / muradif menurut para pakar ilmu hadis, yaitu sunnah, khabar, dan atsar. Masing – masing istilah ini nanti akan dibicarakan pada pembahasan berikut. Sekarang akan dibahas pengertian hadis, karena yang banyak disebut di tengah – tengah masyarakat islam adalah hadis. Sunnah juga sering disebut oleh sebagian masyarakat tetapi terkadang dimaksudkan makna berganda. Sebelum berbicara pengertian hadis secara terminologi terlebih dahulu dibicarakan dari segi etimologi. Kata “ hadis ” ( hadist ) berasal dari akat kata :


حَدَ ثَ  يَحْدُثُ  حُدُوْ ثَا  وَحَدَاَ ثةَ                                              

Hadis dari akar kata di atas memiliki beberapa maka, di antaranya :
1.      الْجِدَّة   ( al – jiddah = baru ), dalam arti sesuatu yang ada setelah tidak ada atau sesuatu yang wujud setelah tidak ada, lawan dari kata al – qadim = terdahulu, misalnya : الْعا لمُ  حَدِ يْثُ /  حَاِدثُ alam baru.Alam maksudnya segala sesuatu selain Allah, baru berarti diciptakan setelah tidak ada. Makna etimologi ini mempunyai konteks teologis, bahwa segala kalam selain kalam Allah bersifat hadits   ( baru ), sedangkan kalam Allah bersifat qadim ( terdahulu ).
2.      الطَّرِ يُّ    ( ath – thari = lunak, lembut dan baru ). Misalnya : الرَّ جُلُ  الْحَدَ ثPemuda laki – laki. Ibnu faris mengatakan bahwa hadis dari kata ini karena berita atau kalam itu datang secara silih berganti[1] bagaikan perkembangan usia yang silih berganti dari masa ke masa.
3.      اْلخَبَرُ  وَالْكَلَامُ( al – khabar = berita, pembicaraan dan perkataan ), oleh karena itu ungkapan pemberitaan hadis yang diungkapkan oleh para perawi yang menyampaikan periwayatan jika bersambung sanadnya selalu menggunakan ungkapan :حَدَّ ثَنَا               = memberitakan kepada kami, atau sesamanya seperti mengkhabarkan kepada kami, dan menceritakan kepada kami. Hadis di sini diartika sama dengan al – khabar dan an- naba’.
Maka etimologis ketiga di atas lebih tepat dalam kontek istilah ulumul hadis nanti, karena yang dimaksud hadis di sini adalah berita yang datang dari Nabi SAW, sedang makna pertama dalam konteks teologi bukan kontek ilmu hadis. Menurut Abu Al- Baqa’ hadis ( hadist ) adalah kata benda ( isim ) dari kata at- tahdist yang diartikan al- ikhbar = pemberitaan, kemudian menjadi termin nama suatu perkataan, perbuatan, dan persetujuan yang disandarkan kepada Nabi Muhammad SAW. Pemberitaan, yamg merupakan makna dari kata hadis sudah dikenal orang Arab sejak Jahiliyah yaitu untuk menunjuk “ Hari – hari yang populer ” dengan nama al- ahadits.[2] MenurutAl- fara al- hadits jamak ( plural ) dari kata uhdutsah kemudian dijadikan plural bagi kata hadis.
Dari segi terminologi, banyak para ahli hadis ( muhadditsin )  memberikan definisi yang berbeda redaksi tetapi maknanya sama.
            Hadist mempunyai 3 komponen yakni :
a.       Hadis perkataan yang disebut dengan hadis qawli
b.      Hadis perbuatan, disebut hadis fi’li misalnya shalatnya beliau, haji, perang dan lain – lain.
c.       Hadis persetujuan, disebut hadis taqriri, yaitu suatu perbuatan atau perkataan di anatara para sahabat yang disetujui Nabi.





b.    Pengertian ulumul hadis
Ilmu Hadis atau yang sering diistilahkan dalam bahasa Arab dengan Ulumul Hadis yang mengandung dua kata, yaitu ‘ulum’ dan ‘al-Hadis’. Kata ulum dalam bahasa Arab adalah bentuk jamak dari ‘ilm, jadi berarti ilmu-ilmu, sedangkan al-Hadis dari segi bahasa mengandung beberapa arti, diantaranya baru, sesuatu yang dibicarakan, sesuatu yang sedikit dan banyak. Sedangkan menurut istilah Ulama Hadits adalah “apa yang disandarkan kepada Nabi SAW baik berupa ucapan, perbuatan, penetapan, sifat, atau sirah beliau, baik sebelum kenabian atau sesudahnya”. Sedangkan menurut ahli ushul fiqh, hadis adalah: “perkataan, perbuatan, dan penetapan yang disandarkan kepada Rasulullah SAW setelah kenabian.” Adapun sebelum kenabian tidak dianggap sebagai hadis, karena yang dimaksud dengan hadis adalah mengerjakan apa yang menjadi konsekuensinya. Dan ini tidak dapat dilakukan kecuali dengan apa yang terjadi setelah kenabian. Adapun gabungan kata ulum dan al-Hadis ini melahirkan istilah yang selanjutnya dijadikan sebagai suatu disiplin ilmu, yaitu Ulumul Hadis yang memiliki pengertian “ilmu-ilmu yang membahas atau berkaitan dengan Hadits Nabi SAW”.
Pada mulanya, ilmu hadis memang merupakan beberapa ilmu yang masing-masing berdiri sendiri, yang berbicara tentang Hadis Nabi SAW dan para perawinya, sepertiIlmu al-Hadis al-Sahih, Ilmu al-Mursal, Ilmu al-Asma’ wa al-Kuna, dan lain-lain. Penulisan ilmu-ilmu hadis secara parsial dilakukan, khususnya, oleh para ulama abad ke-3 H. Umpamanya, Yahya ibn Ma’in (234H/848M) menulis Tarikh al-Rijal, Muhammad ibn Sa’ad (230H/844) menulis Al—Tabaqat, Ahmad ibn Hanbal
(241H/855M) menulis Al-‘Ilal dan Al-Nasikh wal Mansukh, serta banyak lagi yang lainnya. [3]
Ilmu-ilmu yang terpisah dan bersifat parsial tersebut disebut dengan Ulumul Hadis, karena masing-masing membicarakan tentang Hadis dan para perawinya. Akan tetapi, pada masa berikutnya, ilmu-ilmu yang terpisah itu mulai digabungkan dan dijadikan satu, serta selanjutnya dipandang sebagai satu disiplin ilmu yang berdiri sendiri. Terhadap ilmu yang sudah digabungkan dan menjadi satu kesatuan tersebut tetap dipergunakan nama Ulumul Hadis, sebagaimana halnya sebelum disatukan. Jadi penggunaan lafaz jamak Ulumul Hadis setelah keadaannya menjadi satu adalah mengandung makna mufrad atau tunggal, yaitu Ilmu Hadis, karena telah terjadi perubahan makna lafaz tersebut dari maknanya yang pertama (beberapa ilmu yang terpisah) menjadi nama dari suatu disiplin ilmu yang khusus yang nama lainnya adalahMusthalahul Hadis.

2.2            Perbedaan Hadis Nabawi, Qudsi dan Al-Quran

Hadis dilihat dari sandarannya ada dua; pertama, disandarkan pada Nabi sendiri disebut Hadis Nabawi, kedua, disandarkan kepada Tuhan yang disebut Hadis Qudsi. Hadis qudsi perlu dimunculkan karena ternyata banyak masyarakat yang belum mengerti statusnya. Pada umumnya mereka terjebak nama qudsi itu sendiri yang diartikan suci kemudian mereka menduga bahwa semua hadis qudsi shahih. Hadis qudsi disebut juga Hadis Ilahi dan Hadis Rabbani. Dinamakan qudsi (suci), ilahi (Tuhan) dan rabbani (ketuhanan) karena ia bersumber dari Allah yang maha suci dan dinamakan hadis karena Nabi yang memberitakannya yang didasarkan dari wahyu Allah SWT. Kata qudsi, sekalipun diartikan suci hanya merupakan sifat bagi hadis, sandaran hadis kepada Tuhan tidak menunjukkan kualitas hadis. Oleh karena itu, tidak semua hadis qudsi shahih tetapi ada yang shahih, hasan dan dha’if tergantung persyaratan periwayatan yang dipenuhinya, baik dari segi sanad atau matan.  Definisi hadis qudsi ialah :


كُلُّ  قَوْلِ آَ ضَا فَهُ الرَّ سُوْ لُ صَلَّ اللَهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَ اللهِ عَزَّ وَخَلَّ                                                           


Segala perkataan yang disandarkan Rasul kepada Allah SWT.
Definisi ni menjelaskan, bahwa Nabi hanya menceritakan berita yang disandarkan kepada Allah, bentuk berita yang disampaikan hanya berupa perkataan tidak ada perbuatan dan persetujuan sebagaimana hadis Nabi biasa. Bentuk-bentuk periwayatan hadis qusdi pada umumnya menggunakan kata-kata yang disandarkan kepada Allah, misalnya sebagai berikut :
قاَ لَ  النَّبِيَّ  صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ قَال اللّهُ عَزَّ وخَضلَّ

Nabi bersabda: Allah ‘azza wajalla berfirman. . .
يَقُوْلُ النبيَّ صَلَّى ا للَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِيْمَا يَرْوِيْهِ عَنْ رَبِّهِ / فِيْمَا رَو اَهُ عَنْهُ

Rasulullah bersabda pada apa yang beliau riwayatkan dari Allah

رَسُوْلُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَحْكِي عَنْ رَبِّهِ عَزَّ وَجَلَّ يَقُوْلُ


Rasulullah menceritakan dari tuhannya, Dia berfirman: . . .

Contoh hadis qudsi, misalnya hadis die=riwayatkan dari Abu Dzaar:
حَدِ يثّ مُعَادِ بْنِ خَبَلٍ فَقَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ  صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَحْكِي عَنْ رَبَّهِ عَزَّ وَجّلَّ يَقُولُ حَقَّتْ مَحَبَّتِي لِلْمُتَحَابِّينَ فِّيَّ وَحَقَّتْ مَحَبَّتِي لِلْمُتَبَا ذِلِيْنَ فِيَّ وَحَقَّتْ مَحَبَّتِي لِلْمُتَزَاوِرِينَ فِيَّ                                           


Hadis Mu’adz  bin jabal ia berkata: Aku mendengar Rosulillah SAW  bersabda, bahwa Allah berfirman: kecintaan-Ku ( Mahabbah-Ku ) berhak bagi mereka yang saling mencintai karena Aku, Kecintaan-Ku ( Mahabbah-Ku ) berhak mereka yang merendahkan hati ( Tawadhu’ ) karena aku , Kecintaan-Ku (Mahabbah-Ku ) berhak bagi mereka yang saling berziarah. (HR.Ahmad)
Jumlah hadis Qudsi tidak terlalu besar hanya sekitar 400 buah hadis secara terulang-ulang sanad atau sekitar 100 buah hadis lebih (ghayr mukarrar), ia tersebar dalam 7 kitab induk hadis. Mayoritas kandungan hadis qudsi tentang akhlak, aqidah, dan syariah. Diantara kitab qudsi, Al-Ahadits Al-Qudsiyah, yang diterbitkan oleh Jumhur Mesir Al-arabiyah, Wuzarah Al-Awqaf Al-majlis Al-A’la li Syu’un Al-Islamiyah Lajnah as-Sunnah, Cairo 1988 dan lain-lain.

1.      Perbedaan hadis Qudsi dan Hadis Nabawi
Perbedaan antara hadis qudsi dan nabawi terletak pada sumber berita dan proses pemberitaanya. Hadis qudsi maknanya dari Allah yang disampaikan melalui suatu wahyu sedangkan redaksinya dari nabi yang disandarkan kepada Allah. Sedangkan hadis nabawi pemberitaan makna dan redaksinya berdasarkan ijtihad nabi sendiri. Dalam hadis qudsi rasul menjelaskan kandungan atau yang tersirat pada wahyu sebagimana yang diterima dari Allah dengan ungkapan beliau sendiri, tetapi ungkapan itu disandarkan pada nabi sendiri karena tentunya ungkapan kata itu disandarkan kepada yang mengatakannya sekalipun maknanya diterima dari orang lain. Oleh karena itu selalu disandarkan kepada Allah. Pemberitaan yang seperti ini disebut tawfiqi. Pada hadis nabawi kajian rasul melalui ijtihad yang dipahami dari Al-Quran karena beliau bertugas sebagai penjelas terhadap Al-Quran.
Kajian ini didiamkan wahyu jika benar dan dibetulakan dengan wahyu jika salah.[4] Kajian seperti inilah yang disebut dengan tawqifi.
2.      Perbedaan Hadis dan Al-Quran
Sebagian ulama mengatakan kata Alquran tidak ada akar katanya, ia merupakan nama bagi kalam Allah (‘alam murtajal). Tetapi juga ada yang berpendapat Alquran dari akar kata:  قَرَأَ يَقْرَآُ قِرَءَ ةَ وَقُرْا نَاً
Yang berarti bacaan atau yang dibaca dengan makna isim maful al-maqru. Dalam istilah para ulama banyak memberikan definisi dengan berbagai redaksi, tetapi definisi yang paling lengkap menurut penulis sebagaimana dikatakan Dr. Shubhi shalih dalam bukunya Mabahits fi Ulum Al-Quran sebagai berikut:
الكَلَام الْمُعْجِزُ الْمُنَزَّلُ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَكْتُوْبُ فِى الْمَصَاحِفِ االْمَنْقُوْلُ عَنْهُ
بِالتَّوَاتُرِ الْمُتَعَبَّدُ بِتِلَاوَتِهِ                                                                                 


Kalam Allah yang mengandung mukjizat, diturunkan kepada Nabi tertulis pada mushhaf, diriwayatkan secara mutawir dan yang dinilai ibadah dengan membacanya.
Dari definisi di atas secara sederhana dapat dijelaskan bahwa:
a.       Alquran adalah firman Allah, bukan sabda Nabi, bukan perkataan manusia dan bukan pula perkataan Malaikat.
b.      Alquran mengandung mukjizat seluruh kandungannya sekalipun sekecil huruf dan titiknyapun yang dapat mengalahkan lawan-lawannya.
c.       Alquran diturunkan kepada Nabi Muhammad saw (tentunya melalui Malaikat Jibril) secara mutawatir (diriwayatkan banyak orang yang mustahil sepakat bohong)
d.      Membaca Alquran dinilai ibadah (membaca satu huruf dari Alquran dibalas 10 kebaikan sebagaimana keterangan dalam hadis nabi)
Dengan demikian Alquran dapat dibedakan dengan hadis dengan beberapa perbedaan sebagai berikut :
a.       Alquran mukjizat Rasul sedangkan Hadis bukan mukjizat sekalipun hadis qudsi
b.      Alquran terpelihara dari berbagai kekurangan dan pendistorsian tangan orang-orang jahil (lihat QS. Al-Hijr (15):9) sedangkan hadis tidak terpelihara seperti Alquran. Namun, hubungan keduanya secara integral tidak dapat dipisahkan antara satu dengan yang lain. Maka terpeliharanya Alquran berarti pula terpeliharanya hadis. Realita sejarah membuktikan adanya pemeliharaan hadis seperti usaha-usaha para perawi hadis dari masa kemasa dengan menghapal, mencatat, meriwayatkan dan mengkodifikasinya ke dalam berbagai buku-buku hadis.[5]
c.       Alquran seluruhnya diriwayatkan secara mutawir, sedangkan hadis tidak banyak diriwayatkan secara mutawir. Mayoritas hadis diriwayatkan secara ahad (individu, artinya tidak sebanyak periwayat mutawatir)
d.      Kebenaran ayat-ayat Alquran bersifat qath’i al-wurud (pasti atau mutlak kebenarannya) dan kafir mengkarinya. Sedangkan kebenaran hadis kebanyakan bersifat zhanni al-wurud (relatif kebenarannya) kecuali yang mutawatir
e.       Al-qur’an redaksi (lafal) dan maknanya dari Allah dan hadis qudsi maknanya dari allah redaksinya dari Nabi sendiri sesuai dengan maknanya. sedangkan hadis nabawi berdasarkan wahyu Allah atau ijtihad yang sesuai dengan wahyu. Oleh karena itu, haram meriwayatkan Alquran sesuai dengan makna tanpa lafal, dan boleh periwayatan secara makna dalam hadis dengan persyaratan yang ketat.
f.       Proses penyampaian Alquran melalui wahyu yang tegas (jali) sedang hadis qudsi melalui wahyu atau ilham, dan atau dalam mimpi tidur
g.      Kewahyuan Alquran disebut dengan wahyu matluw (wahyu yang dibacakan) sedang kewahyuan sunnah disebut wahyu ghayr matluw (wahyu yang tidak dibacakan) tetapi terlintas dalam hati secara jelas dan yakin kemudian diungkapkan Nabi dengan redaksinya sendiri
h.      Membaca Alquran dinilai sebagai ibadah setiap satu huruf pahalanya 10 kebaikan, sedangkan membaca hadis sekalipun qudsi tidak dinilai ibadah kecuali disertai dengan niat yang baru
i.        Diantara surah Alquran wajib dibaca dalam shalat seperti membaca Surah Al-Fatihah yang dibaca pada setiap rakaat. Sedangkan dalam hadis tidak harus ada yang dibaca dalam shalat sekalipun qudsi, bahkan tidak shalat seseorang yang menggantikan surah Alquran dengan hadis qudsi
j.        Haram menyentuh atau membawa mushhas Akquran menurut sebagian pendapat bagi yang berhadas baik hadas kecil maupun hadas besar (tidak bersuci)
k.      Haram menjualbelikah mushhaf Alquran menurut Imam Ahmad dan makruh menurut Imam Asy-Syafi’i.

2.3    Kehujahan hadis
Ada beberapa dalil yang menunjukkan atas kehujjahan sunnah dijadikansebagai sumber hukum islam, yaitu sebagai berikut :
1)      Dalil Al- qur’an
Banyak sekali ayat – ayat Al – qur’an yang perintah patuh kepada Rasul dan mengikuti sunnahnya. Perintah patuh kepada Rasul berarti perintah mengikuti sunnah sebagai hujah, antara lain :
a.       Konsenkuensi iman kepada Allah adalah taat kepada – Nya, sebagaimana firman Allah dalam surah Ali Imran (3) : 179

فَئَا مِنُوأ بِاُللَهِ وَرُسُلِهِ>  وَإِن تُؤْ مِنُوآ وَتَتَّقُوآ فَلَكُمْ أَ خْرٌ عَظِيمٌ                                         
Karena itu berfirman kepada Allah dan rasul – rasul-Nya ; dan jika kamu beriman dan bertakwa, maka bagimu pahala yang besar.
Beriman kepada Rasul berarti taat kepada apa yang disamapaikan kepda umatnya baik Al – qur’an maupun hadis yang dibawanya.

b.      Perintah beriman kepada Rasul dibarengkan dengan beriman kepada Allah SWT, sebagaimana dalam surah An – Nisa’ (4) : 136

Wahai orang – arang yang beriman, tetaplah beriman kepada Allah dan Rasul – Nya dan kepada kitab yang Allah turunkan kepada Rasul – Nya, serta kitab yang Allah turunkan sebelumya.
c.       Kewajiban taat kepada Rasul karena menyambut perintah Allah, sebagaimana dalam surah An- Nisa’ ( 4 ) : 64
Dan kami tidak mengutus seorang rasul, melaikan untuk ditaati dengan seizin Allah.

d.      Perintah ta’at kepada Rasul bersama perintah taat kepada Allah, sebagaimana dalam surah Ali Imran (3) : 32
Katakanlah : Taatilah Allah dan Rasul- Nya ; jika kamu berpaling, maka sesungguhnya Allah tidak menyukai orang - orang kafir.

e.       Perintah taat kepada Rasul secara khusus, sebagaimana dalam Surah Al – Hasyr (59) : 7
Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah.

2)      Dalil hadis
Hadis yang dijadikan dalil kehujahan sunnah juga banyak sekali, di antaranya sebagaimana sabda Nabi SAW :
تَرَكْتُ فِيْكُمْ أَمْرَيْنِ لَنْ تَضِلُّوْا مَا تَمْسَّكُتُمْ بِحمَا كِتَابَ اللَّهِ وَسُنَّتِي                                                  


Aku tingalkan pada kalian dua perkara, kalian tidak akan sesat selama berpegang teguh kepada keduanya yaitu kitab Allah dan sunnahku. ( HR. Al – Hakim dan Malik )
Hadis diatas menjelaskan bahwa seseorang tidak akan sesat selamanya apabila hidupnya berpegang teguh ayau berpedoman pada Al- qur’an dan sunnah. Orang yang tidak berpegang teguh pada keduanya atau tidak mengikuti sunnah berarti sesat. Nabi tidak pernah memerintahkan kecuali dengan diperintahkan Allah dan siapa yang taat kepada Nabi berarti ia taat kepada Zat yang memerintahkan kepadanya untuk melaksanakan perintah itu.
            Kehujjahan sunnah sbagai konsenkuensi ke- ma’shum-an ( terpelihara)  Nabi SAW dari sifat bohong dari segala apa yang beliau sampaikan baik berupa perkataan, perbuatan dan ketetapannya. Kebenaran Al – qur’an sebagai mukjizat disamapaikan oleh sunnah. Demikian juga kebenaran pemahaman Al- qur’an juga dijelaskan oleh sunnah dalam praktik hidup beliau. Oleh karena itu, jika sunnah tidak dapat dijadikan hujah, Al – qur’an yang sebagai efek produknya akan dipertanyakan kehujahannya.

3)      Ijma’ para Ulama
Para ulama telah sepakat ( konsenkuensi ) bahwa sunnah sebagai salah satu hujah dala hukum islam setelah Al – qur’an. Asy- Syafi’i ( w. 204 H ) mengatakan : “ Aku tidak mendengar seseorang yang dinilai manusia atau oleh diri sendiri sebagai orang alim yang menyalahi kewajiban Allah SWT untuk mengikuti Rasul SAW dan berserah diri atas keputusannya. Allah tidak menjadikan orang setelahnya kecuali agar mengikutinya. Tidak ada perkataan dalam segala kondisi kecuali berdasarkan Kitab Allah atau Sunnah Rasul-Nya. Dasar lain selain dua dasar tersebut harus mengikutinya. Sesungguhnya Allah telah memfardhukan kita, orang – orang sebelum dan sesudah kita dalam menerima khabar dari rasul SAW. Tidak ada seorang pun yang berbeda bahwa yang fardhu dan yang wajib adalah menerima khabar dari Rasulullah SAW.”[6]
Demikian juga ulama lain, seperti As- Suyuthi ( w.911 H ) berpendapat bahwa orang yang mengingkari kehujahan hadis nabi baik perkataan dan perbuatannya yang memenuhi syarat – syarat yang jelas dalam ilmu Ushul adalah kafir, keluar dari Islam dan digiring bersama orang yahudi dan Nashrani atau bersama orang yang dikehendaki Allah dari pada kelompok orang – orang kafir.[7] Asy – Syaukani ( w. 1250 ) juga memperteghas bahwa para ulama sepakat atas kehujjahan sunnah secara mandiri sebagai sumber hukum Islam sperti Alquran dalam menghalalkan yang halal dan mengharamkan yang haram. Kehujahan daan kemandiriannya sebagai sumber hukum Islam merupakan keharusan ( dharuri ) dalam beragama. Orang yang menyalahinya tidak ada bagian dalam beragama Islam.[8] Para ualam dahulu dan sekarang sepakat bahwa sunnah menjadi dasar kedua setelah Alquran dan dalam ber – istinbath hukum yang tidak didapati dalam Alquran.[9]
Dari berbagai pendapat di atas kiranya dapat disimpulkan bahwa sebagai berikut :
a.       Para ulama sepakat bahwa sunnah sebagai hujah, semua umat Islam menerima dan mengikutinya, kecuali sekelompok minoritas orang.
b.      Kehujahan sunnah adakalnya sebagai mubayyin ( penjelas ) terhadap Alquran atau berdiri sendiri sebagai hujah untuk menambah hukum – hukum yang belum diterangkan oleh Alquran.
c.       Kehujahan sunnah berdasarkan dalil – dalil yang qath’i ( pasti ), baik dari ayat – ayat Alquran atau hadis Nabi dan atau rasio yang sehat maka bagi yang menolaknya dihukumi murtad.
d.      Sunnah yang dijadikan hujah tentunya sunnah yang telah memenuhi persyaratan shahih, baik mutawatir atau  ahad.





[1] . Ibnu Faris, Al- Mays fi Al- lughah, hlm. 253
[2] . Shubhi Ash- Shalih, ‘Ulum Al- Hadits wa...hlm. 4.
[4] . Manna Al- Qaththan, Mabahits fi...hlm. 27.
[5] . Ada tiga dasar terpeliharanya hadis : pertama, dasar Qur’ani ( tekstual ) sebagaimana dalam QS. Al- Qiyamah ( 75 ) : 19 bahwa yang dimaksud kata bayandalam ayat ini adalah sunnah yang shahih. Kedua, dasar qiyasi dan istinbathi ( analogi dan induksi ), sebagaimana firman Allah Surah Al- Hijr ( 15 ) : 9 yang menegaskan pemeliharaan Alquran yang dijelaskan ( AL- mubayyan) oleh sunnah, berarti pemeliharaan terhadapnya sebagai penjelas ( al- mubayyin ). Ketiga, dasar waqi’i ( faktual ), realita perhatian umat Islam dulu sampai sekarang yang meriwayatkan, menghimpun, menfilter, menghapal, mempraktikkan, dan mengkodifikasikan segala yang disandarkan kepada Nabi SAW baik berupa perkataan, perbuatan, dan pengakuan beliau.
[6] . Asy – Syafi’i, Al – Umm....., hlm.250.
[7] . Jalaludin As- Suyuthi, Miftah Al- Jannah fi..., hlm. 140.
[8] . Asy- Syaukani (w. 1250 H), Irsyad Al- Fuhul....., hlm. 160- 161 dan As- Suyuthi, Miftah Al – Jannah..., hlm.140.
[9] . Asy- Siba’i, As-Sunnah wa Makanatuha...,hlm. 343, dan Abi Al- Abbas Ahmad bin Taimiyah, Ilm Al- Hdist..., hlm. 8, dan Muhammad Luqman As- Salafi (As- Salafi), As- Sunnah Hujjiyatuha..., hlm. 19.

Kebutuhan Biologis

https://indoboclub.com/?ref=Rasyid

(KEBUTUHAN BIOLOGIS)

A. KEBUTUHAN MANUSIA TERHADAP AGAMA
a. Pengertian
Dalam masyarakat Indonesia selain dari kata agama dikenal pula kata din ( Dien ) dari bahasa Arab dan dari kata religi dari bahasa Eropa satu pendapat menyatakan bahwa agama itu tersusun dari dua kata, tidak dang am = pergi, jadi tidak pergi, tetap ditempat, diwarisi turun-temurun. Agama memang mempunyai sifat yang demikian, adalagi pendapat yang menyatakan bahwa agama berarti teks atau kitab suci. Dan agama-agam memang mempunyai kitab-kitab suci, selanjutnya dikatakan lagi bahwa gam berarti tuntutan. Memang agama mengandung ajaran-ajaran yang menjadi tuntunan hidup bagi penganutnya.
Din dalam bahasa semik berarti undang-undang atau hukum, dalam bahasa Arab kata ini mengandung arti menguasai, menundukkan, patuh, hutang, balasan, kebiasaan. Agama lebih lanjut lagi membawa kewajiban-kewajiban yang kalau tidak dijalankan oleh seseorang menjadi hutang baginya. Paham kewajiban dan kepatuhan membawa pula kepada paham batasan baik dari Tuhan yang tidak menjalankan kewajiban dan tidak patuh akan mendapat balasan yang tidak baik.
Adapun kata religi berasa dari bahasa latin menurut satu pendapat demikian Harun Nasution mengatakan, bahwa asal kata religi adalah relegre yang mengandung arti mengumpulkan dan membaca. Pengertian demikian itu juga sejarah dengan isi agama yang mengandung kumpulan cara-cara mengabdi kepada Tuhan yang berkumpul dalam kitab suci yang harus dibaca. Tetapi menurut pendapat lain, kata itu berasal dari kata religere yang berarti mengikat ajaran-ajaran agama memang mengikat manusia dengan Tuhan.
Dari beberapa defenisi tersebut, akhirnya Harun Nasution mengumpulkan bahwa inti sari yang terkandung dalam istilah-istilah diatas ialah ikatan agama memang mengandung arti ikatan yang harus dipegang dan dipatuhi manusia manusia. Ikatan ini mempunyai pengaruh besar sekali terhadap kehidupannya sehari-hari. Ikatan itu berasal dari suatu kekuatan yang lebih tinggi dari manusia, ikatan ghaib yang tidak dapat ditangkap oleh panca indra.
Adapun pengertian agaa segi istilah dikemukakan sebagai berikut Elizabet K. Nottinghan dalam bukunya agama dan masyarakat berpendapat bahwa agama adalah gesjala yang begitu sering terdapat dimana-mana sehingga sedikit membantu usaha-usaha kita untuk menjual abstraksi ilmiah. Lebih lanjut Noktingham mengatakan bahwa agama berkaitan dengan usaha-usaha manusia untuk mengukur dalamnya makna ari keberadaannya sendiri dan keberadaan alam semesta. Agama kerah menimbulkan khayalan yang paling luas dan juga digunakan untuk membenarkan kekejaman orang yang luar biasa terhadap orang lain. Agama dapat membangkitkan kebahagiaan batin yang paling sempurna dan juga merasakan takut dan ngeri. Sementara itu Durkheim mengatakan bahwa agama adalah patulan dari solidaritas sosial.
Sementara itu Elizabet K. Nottingham yang pendapatnya tersebut tampak menunjukkan pada realitas bahwa dia melihat pada dasarnya agama itu bertujuan untuk mengangkat harkat dan martabat manusia dengan cara memberikan suasana batin yang nyaman dan menyejukkan, tapi juga agama terkadang disalah gunakan oleh penganutnya untuk tujuan-tujuan yang merugikan orang lain. Misalnya, dengan cara memutar balikkan interpretasi agama secara keliru dan berujung pada tercapainya tujuan yang bersangkutan.
Selanjutnya karena demikian banyaknya defenisi sekarang agama yang demikian para ahli. Harun Nasution mengatakan dapat diberi defenisi sebagai berikut :
1. Pengakuan terhadap adanya hubungan manusia dengan kekuatan ghaib yang harus dipatruhi.
2. Pengakuan terhadap adanya kekuatan ghaib yang menguasai manusia.
3. Mengikatkan diri pada suatu bentuk hidup yang mengandung pengakuan pada suatu sumber yang berada diluar diri manusia yang mempengaruhi perbuatan-perbuatan manusia.
4. Kepercayaan pada suatu kekuatan ghaib yang menimbulkan cara hidup tertentu.
5. Suatu system tingkah laku (code of conduct) yang berasal di kekuatan ghaib.
6. Pengakuan terhadap adanya kewajiban-kewajiban yang diyakini bersumber pada suatu kekuatan ghaib.
7. Pemujaan terhadap kekuatan ghaib yang timbul dan perasaan lemah dan perasaan takut terhadap kekuatan misterius yang terdapat dalam alam sekitar manusia.
8. Ajaran yang dianutnya Tuhan kepada manusia melalui seorang rasul.

Berdasarkan uraian tersebut kita dapat mengambil suatu kesimpulan bahwa agama adalah ajaran yang berasal dan Tuhan atau hasil renungan manusia yang terkandung dalam kitab suci yang turun temurun diwariskan oleh suatu generasi kegenerasi dengan tujuan untuk memberi tuntunan dan pedoman hidup bagi manusia agar mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat, yang didalamnya mencakup unsur emosional dan kenyataan bahwa kebahagiaan hidup tersebut bergantung pada adanya hubungan yang baik dengan kekuatan ghaib tersebut.

b. Latar Belakang Perlunya Manusia terhadap Agama
Sekurang-kurangnya ada alasan yang melatar belakangi perlunya manusia terhadap agama. Alasan tersebut secara singkat dapat dikemukakan sebagai berikut.

1. Latar Belakang Fitrah Manusia
Dalam bukunya berjudul prospektif manusia dan agama, Murthada Muthahhari mengatakan bahwa disaat berbicara tentang para Nabi Imam Ali as. Menyebutkan bahwa mereka diutus untuk mengingat manusia kepada manusia yang telah diikat oleh fitrah manusia, yang kelak mereka akan dituntut untuk memenuhinya. Perjanjian itu tidak dicatat diatas kertas melainkan dengan pena ciptaan Allah dipermukaan terbesar dan lubuk fitrah manusia, dan diatas permukaan hati nurani serta dikedalaman perasaan batiniah.
Kenyataan bahwa manusia memiliki fitrah keagamaan tersebut buat pertama kali ditegaskan kepada agama islam, yakni bahwa agama adalah kebutuhan fitri manusia, sebelumnya, manusia belum mengenal kenyataan ini. Baru dimasa akhir-akhir ini muncul beberapa orang yang menyerukan dan mempopulerkannya. Fitri keagamaan yang ada pada diri manusia inilah yang melatar belakangi perlunya manusia kepada agama, oleh karenanya ketika datang wahyu Tuhan yang menyeru manusia agar beragama, maka seruan tersebut memang amat sejalan dengan fitrahnya hal tersebut.

Dalam konteks ini kita misalnya membaca ayat yang berbunyi :
Artinya ; “Hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama Allah, tetaplah atas fitrah Allah yang telah menciptakan manusia sesuai dengan fitrah itu (QS.Al-rum : 30)

Setiap ciptaan Allah mempunyai fitrahnya sendiri-sendiri jangankan Allah sedang manusia saya membuat sesuatu itu dengan fitrahnya sendiri-sendiri .
Kesimpulannya bahwa latar belakang perlunya manusia pada agama adalah karena dalam diri manusia sudah terdapat potensi untuk beragama. Potensi yang beragama ini memerlukan pembinasaan, pengarahan, pengambangan dan seterusnya dengan cara mengenalkan agama kepadanya.

2. Kelemahan dan Kekurangan Manusia.
Faktor lainnya yang melatar belakangi manusia memerlukan agama adalah karena disamping manusia memiliki berbagai kesempurnaan juga memiliki kekurangan .
Walaupun manusia itu dianggap sebagai makhluk yang terhebat dan tertinggi dari segala makhluk yang ada di ala mini, akan tetapi mereka mempunyai kelemahan dan kekurangan karena terbatasnya kemampuan M. abdul alim Shaddiqi dalam bukunya “Quesk For True Happines” menyatakan bahwa keterbatasan manusia itu terletak pada pengetahuannya hanyalah tentang apa yang terjadi sekarang dan sedikit tentang apa yang telah izin. Adapun tentang masa depan yang sama sekali tidak tahu, oleh sebab itu kata beliau selanjutnya hukum apa sajapun yang dapat dibuat oleh manusia tentang kehidupan insani adalah berdasarkan pengalaman masa lalu. Selanjutnya dikatakan disamping itu manusia menjadi lemah karena di dalam dirinya ada hawa nafsu yang selain mengajak kepada kejahatan, sesudah itu ada lagi iblis yang selain berusaha menyesatkan manusia dari kebenaran dan kebaikan. Manusia hanya dapat melawan musuh-musuh ini ialah dengan senjata agama.
Allah menciptakan manusia dan berfirman “bahwa manusia itu telah diciptakan-nya dengan batas-batas tertenu dan dalam keadaan lemah.
Artinya :
“Sesungguhnya tiap-tiap sesuatu (terasuk manusia) telah kami ciptakan dengan ukuran (batas) tertentu (qS. Al-Qomar : 49)
Untuk mengatasi kelemahan-kelemana dirinya itu dan keluar dari kegagalan-kegagalan tersebut tidak ada jalan lain kecuali dengan wahyu akan agama .

3. Tantangan Manusia
Faktor lain yang menyebabkan manusia memerlukan agama adalah karena manusia adalah karena manusia adalah dalam kehidupan senantiasa menghadapi berbagai tantangan baik dari dalam maupun dari luar. Tantangan dari dalam dapat berupa dorongan dari hawa nafsu dan bisikan syetan sedangkan tantangan dari luar dapat berupa memalingkan manusia dari Tuhan. Mereka dengan rela mengeluarkan biaya, tenaga, dan pikiran yang dimanipestasikan dalam berbagai bentuk kebudayaan yang didalamnya mengandung misi menjauhkan manusia dari keluhan.
Orang-orang kafir itu sengaja mengeluarkan biaya yang tidak sedikit untuk mereka gunakan agar orang mengikuti keininannya, berbagai bentuk budaya, hiburan, obat-obatan terlarang dan sebagainya dibuat dengan sengaja. Untuk itu upaya untuk mengatasinya dan membentengi manusia adalah dengan mengejar mereka agar taat menjalankan agama. Godaan dan tantangan hidup demikian itu saat ini semakin meningkat sehingga upaya mengamankan masyarakat menjadi penting .
c. Kebutuhan Agama (Rohani) dan Sains (Jasmani)
            Dalam pandangan positivisme atau materialisme, jika sains dan teknologi sudah maju, masyarakat tidak membutuhkan agama lagi sebab semua kebutuhan dan keinginan mereka sudah terpenuhi oleh sains dan teknologi. Sepintas pernyataan tersebut ada benarnya, tetapi ketika direnungkan lebih dalam timbul persoalan. Apakah keinginan manusia betul-betul mampu dipenuhi oleh sains dan teknologi ?? Padahal menurut aliran ini manusia terbatas dalam alam yang sangat luas. Bagaimana dia mampu memenuhi keinginan tersebut? Kalau ada teknologi yang mampu memenuhi kebutuhan tersebut, kemungkinan besar semua orang akan menganut materialisme. Ternyata pandangan materialisme tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan karena alur pikiranya tidak logis.
            Kemajuan sains dan teknologi dalam satu abad terahir ini memang terasa sangat pesat. 100 tahun yang lalu belum terbayangkan munculnya media elektronika seperti televisi atau komputer. Teknologi trasportasi dan informasi begitu cepat berkembangnya, padahal kalau dibandingkan antara masa penemuan roda- sebagai penemuan teknologi transportasi paling awal-dengan dijalankan roda dengan mesin uap membutuhkan waktu yang cukup lama. Jadi, perkembangan pesat sejak munculnya penemuan sains dan teknologi di barat sejak abad ke-17.
            Boleh dikatakan bahwa 95% dari penduduk dunia sekarang telah menggunakan teknologi modern. Mungkin sebagian suku-suku terasing saja belum menggunakan teknologi modern. Kalau dikatakan semua suku terasing tidak menggunakan teknologi semuanya benar karena suku-suku terasing di Irian Jaya lebih sering menggunakan pesawat terbang dibanding dengan masyarakat yang berada di Pulau jawa bagian selatan.
Mau tidak mau, seseorang yang hidup dalam alam modern tidak mampu menolak teknologi dengan segala bentuk resikonya. Contohnya, kalau waman pra kemerdekaan, seseorang masih bebas berjalan dan main layangan di sekitar Blok M Jakarta. Tetapi, pada tahun 1990-an kebebasan itu tidak ada lagi karena sebagian besar kawasan itu telah
berubah fungsi, yaitu menjadi jalan raya. Jalan adalah tuntunan logis dari teknologi transportasi yang bernama mobil. Mobil lama-kelamaan bertambah banyak dan kencang. Oleh karena itu, jalan harus menyesuaikan diri terhadap tuntunan tersebut, yakni dengan memperlebar dan membagi jalan menjadi jalur lambat, dan  jalur cepat. Karena lama kelamaan mobil bertambah banyak, sementara jalan tidak bertambah, akhirnya dibuat jalan tol yang bebas hambatan.
Jadi, manusia, pengguna teknologi,disisi mendapatkan kemudahan dalam aktivitasnya,tetapi disisi lain, dia terstruktur dan terbelenggu oleh teknologi itu sendiri. Struktur itu tidak saja membuat dia tidak bebas berbuat atau berjalan,tetapi juga membentuk pola tingkah lakunya. Seperti, pengendara eksklusif, tidak bebas lagi makan di sembarang tempat karena struktur mobil menuntut dia untuk mencari restoran dengan tempat parkir yang luas. Cara berpakaianjuga akan berubah sesuai dengan mobil model apa yang ia miliki.
Sains dan teknologi adalah hasil daya akal manusia dan sekaligus kebutuhannya. Namun, kalau manusia tenggelam dalam struktur sains dan teknologi, berarti eksistensinya sebagai manusia bisa hilang. Jiwa manusia memiliki dua daya yaitu daya akal dan daya hati. Daya akal digunakan untuk mencapai ilmu pengetahuan dan menemukan hal-hal baru. Sikap akal progresif dan cinta ilmu. Daya pikir sifat yang paling penting adalah akal.
Pengalaman empiris dan daya akal kemudian menemukan bahwa air itu selalu mendidih bila dipanaskan dan kemudian menguap. Uap ditemukan lagi memiliki kekuatan yang begitu dahsyat. Oleh James Watt, uap itu digunakan untuk mengerakan roda. Teori itu digunakan dalam teknologi transportasi, maka munculah kereta api uap.
             Namun, apakah setelah kebutuhan itu terpenuhi, manusia sudah merasa puas, atau sudah tercapai semua keinginannya??
Disini manusia sebenarnya masih membutuhkan kesenangan di balik itu semua yang bersifat materi itu, yaitu kebutuhan spritual.
Kebutuhan spritual adalah kebutuhan hati yang tidak berbentuk materi. Boleh jadi seorang telah terpenuhi segala kebutuhan materinya, tetapi perasaanya belum puas dan bahagia dengan apa yang ia miliki. Sebaliknya, seseorang yang belum tercukupi segala kebutuhan materinya, tetapi dia sudah merasa puas dan bahagia.
            Pada dasarnya manusia ingin kebutuhan materinya cukup dan juga merasa puas dan bahagia dengan kecukupan itu. Agama mengajarkan pemeluknya agar selalu bersyukur atas apa yang diterimanya sebab Tuhan itu Maha Pemurah dan Bijaksana.

Maha pemurah Tuhan dapat diamati dalam struktur kebutuhan manusia. Semakin sesuatu itu dibutuhkan semakin murah harganya dan mudah diperoleh. Contohnya, udara lebih dibutuhkan manusia ketimbang air sebab seorang mampu hidup beberapa hari tanpa minum, tetapi dia akan mati dalam hitungan menit kalau tidak ada udara. Seterusnya, air lebih dibutuhkan ketimbang makanan karena seseorang mampu bertahan hidup tanpa makan sekian puluh hari dengan tetap minum air, dan demikianlah selanjutnya. Udara lebih mudah didapat dari pada air, begitu pula air lebih mudah didapat dari pada makanan.
            Manusia yang terdiri atas dua unsur, yaitu jasmani dan rohani secara otomatis kedua unsur itu memiliki kebutuhan –kebutuhan tersendiri. Kebutuhan jasmani dipenuhi oleh sains dan teknologi, sementara kebuthan rohani dipenuhi oleh agama dan moralitas. Apabila dua macam kebutuhan itu terpenuhi, menurut agama, dia akan berbahagia di dunia dan di akhirat. Bahkan agama menekan bahwa kebahagian rohani lebih penting dari pada kebahagian jasmani. Kebahagian jasmani menurut agama hanya sementara dan akan hancur, sedangkan  kebahagian rohani bersifat abadi.
            Adanya konsep keabadian jiwa dalam agama merupakan dorongan bagi pemeluknya agar selalu berfikir dan bertujuan jauh ke depan. Pandangan jauh ke depan ini memiliki aspek yang positif, antara lain kebahagian yang hakikat sulit dicapai di dunia yang serba terbatas. Oleh karena itu, kebahagian hakikat sebenarnya ada pada alam yang tidak terbatas, yaitu alam rohani atau syurga. Biasanya orang yang berpandangan jauh dan luas lebih unggul di banding orang yang berfikir sempit dan pendek. Orang yang berpandangan jauh ke depan, bagaikan seorang yang menggunakan lampu jauh ketika mengendarai mobil di malam hari. Ketika menggunakan lampu jauh, dia mendapat dua keuntungan, pertama dia melihat jalan yang jauh di depan dan, kedua secara otomatis jalan yang dekat ikut jelas juga. Jika menggunakan lampu dekat saja, sedangkan jarak

yang jauh tidak dilihatnya. Begitu juga orang berfikir akan ada kebahagian akhirat yang lebih sempurna, dia secara otomatis meraih kebahagian di dunia terlebih dahulu, baru kebahagian akhirat.
            Kebutuhan dalam meramal dan berfikir jauh ke depan sudah merupakan naluri manusia. Seiring dengan kemajuan sains dan teknologi, di negara-negara Barat bermunculan para futurolog yang terkenal, seperti Naisbitt dan Alvin Toffler. Mereka ramalkan masa depan manusia dengan berpijak pada kenyataan yang sekarang dan pengalaman umat manusia yang telah lalu.Hasil dari ramalanya itu dibukukan dan menjadi buku yang paling laris dibeli oleh masyarakat.
            Dengan demikian, kebutuhan manusia modern tidak saja sains dan teknologi, tetapi kebutuhan rohani, termasuk kebutuhan masa depan, baik di dunia maupun di akhirat. Agama islam umpamanya, memberikan petunjuk bahwa kebahagian rohani dan jasmani itu saling terkait. Seorang yang memiliki harta yang banyak dianggap baik ketika ia mengeluarkan sebagian hartanya untuk orang-orang yang tidak mampu. Doa yang selalu di anjurkan agar dibaca oleh seorang muslim adalah permintaan kebahagian di dunia dan di akhirat. Jadi, kebahagian dunia menjadi prasyarat bagi kebahagian akhirat.
Itulah pentingnya agama, sebab dalam kenyataan agama sangat relavan dijadikan sebagai alasan permusuhan antara satu kelompok  dengan kelompok yang lainnya.Tidak jarang konflik antarindividu maupun antar kelompok dikaitkan dengan agama, sekalipun setelah dianalisis lebih lanjut,perbedaan agama bukanlah faktor utama penyebab konflik tersebut. Mungkin saja terjadi karena  perbedaan dalam pemahaman, tetapi tidak dipungkiri bahwa konflik itu muncul karena adanya aspek-aspek lain yang turut memicu, seperti aspek ekonomi dan aspek politik.[1]

B. KEBUTUHAN MANUSIA TERHADAP TUHAN

 Dari semua kitab suci semua agama sudah dijelaskan mengapa manusia perlu Tuhan. Di dasari oleh berbagai macam dalil-dalil yang sudah dibuktikan selama berabad-abad oleh para penganut masing-masing agama. Itupun masih banyak yang menyangkal keberadaan Tuhan, hingga suatu saat si atheis terpojok, dan terancam maut, barulah dia menyeru dan meminta pertolongan kepada Tuhan.
SEBAGAIMANA FIRAUN MENYERU KEPADA TUHAN PADA WAKTU AKAN MATI TENGGELAM DAN MAYATNYA SEKARANG MENJADI SAKSI BISU ATAS KEJADIAN TERSEBUT. 
Khususnya di negara-negara barat, saat ini faham atheis sedang berkembang pesat. Mereka menolak keberadaan Tuhan bahkan ada beberapa yang malah mencaci maki Tuhan. Itulah Firaun-Firaun jaman sekarang yang lebih suka bertindak sesuka hatinya, tidak ada larangan apapun dan menolak kewajiban apapun.
Sesungguhnya dia menurutkan hawa nafsunya sendiri dan menjadikan kesenangan hawa nafsu sebagai tujuan hidupnya. Hawa nafsunya dibiarkan mengatur perilakunya yang menghasilkan pilihan hidup sesuka hatinya. Agamanya adalah agama yang mengajarkan sikap dan tindakan sesuka hati. Tuhannya adalah hawa nafsunya.
Perilaku manusia seperti ini dijelaskan di dalam teorinya Sigmund Freud, yaitu ID, EGO & SUPER EGO yang mendasari perilaku manusia. Secara sederhana pengertian ID mewakili kebutuhan biologis dan alam bawah sadar, EGO mewakili rasio dan alam sadar, sedangkan SUPEREGO adalah nilai-nilai yang dianut di suatu kelompok masyarakat tertentu.Pada saat belum ada agama, manusia menyeru kepada Sang Pencipta Alam Semesta dan memohon petunjuk dan bimbingan mengenai suatu “metode” yang bisa diterapkan dalam kehidupan sehari-hari guna memperbaiki kondisi masyarakat di mana dia tinggal. Setelah diturunkannya petunjuk, maka “metode dan prosedur” yang dijalankan berdasarkan petunjuk tadi akhirnya disebut sebagai agama. “Metode dan prosedur” tadi mencakup seluruh aspek kehidupan manusia sehari-harinya sehingga agama dikenal pula sebagai suatu cara untuk menjalani kehidupan (way of life).
Di dalam perkembangan selanjutnya, banyak pemuka agama yang memodifikasi dan merubah ajaran asli agama tersebut dengan berbagai macam pertimbangan, alasan dan kepentingan. Perubahan-perubahan tersebut ada yang merugikan dan menguntungkan bagi masyarakat penganutnya.
Reaksi terhadap perubahan yang dirasakan merugikan adalah dengan memperbaiki agama tersebut dan berjuang mengembalikan ajaran agama tersebut ke bentuk aslinya. Ada juga yang bereaksi dengan pindah agama lain. Dan Ada juga yang malah meninggalkan ajaran agama tersebut dan mengklaim dirinya tidak percaya Tuhan, sebagai perwujudan pernyataan sikap bahwa dia tidak mau lagi menjalankan “metode dan prosedur” sebagaimana diatur oleh suatu agama.              
Prof Masaru Emoto adalah seorang profesor dari Jepang yang berhasil mendokumentasikan kualitas air di seluruh kota di Jepang.
Dari hasil penelitiannya tersebut kita bisa memetik suatu pelajaran tentang kebutuhan manusia terhadap Tuhan, suka tidak suka, sadar atau tidak sadar, mau atau tidak mau. Artinya secara alamiah kita membutuhkan Tuhan, sebagaimana kita membutuhkan oksigen untuk bernafas.Secara biology, 80% tubuh manusia terdiri dari air, sehingga kualitas air di dalam diri kita akan menentukan kualitas kesehatan seseorang. Bila “kualitas air” di dalam badan manusia buruk tentunya orang tersebut akan menderita gejala gangguan kesehatan dan atau menderita penyakit tertentu. Tidak ada orang di dunia ini yang mau sakit. Semuanya menginginkan hidup sehat dan panjang umur.

C. KEBUTUHAN MANUSIA TERHADAP PERKAWINAN
            Kata nikah atau kawin berasal dari bahasa Arab yaitu “النكاح” dan “الزواج”, yang secara bahasa berarti “الوطئ ” (setubuh, senggama)  dan “الضم” (berkumpul). Secara hakiki nikah bermakna bersetubuh, sedangkan secara majazi bermakna akad. Ulama Hanafiyah mendefinisikan nikah adalah suatu akad yang memberikan faedah dimilikinya kenikmatan dengan sengaja, yakni menghalalkan seorang laki-laki memperoleh kesenangan (istimta‘) dari wanita. Maksud kata memiliki di sini bukan makna yang hakiki.  Definisi ini menghindari kerancuan dari akad jual beli (wanita), yang bermakna sebuah akad perjanjian yang dilakukan untuk memiliki budak wanita.Sebaliknya, ulama’ Syafi‘iyah berpendapat bahwa nikah adalah suatu akad yang mengandung ketentuan hukum kebolehan hubungan seksual dengan lafadz nikah atau tajwiz atau semakna dengan keduanya. Kata nikah di sini berarti akad dalam arti hakiki.
Abu Zahrah mendefinisikan nikah yaitu akad yang menjadikan halalnya hubungan seksual antara kedua orang yang berakad sehingga menimbulkan hak dan kewajiban yang datang nyadari syara’. Dalam Ensiklopedi Hukum Islam, nikah merupakan salah satu upaya untuk menyalurkan naluri seksual suami istri dalam sebuah rumah tangga sekaligus sarana untuk menghasilkan keturunan yang dapat menjamin kelangsungan eksistensi manusia di atas bumi. Keberadaan nikah itu sejalan dengan lahirnya manusia pertama di atas bumi dan merupakan fitrah manusia yang diberikan Allah SWT kepada hamba-Nya. Dari beberapa definisi di atas dapat disimpulkan bahwa pengertian perkawinan adalah perjanjian yang bersifat syar‘i yang berdampak pada halalnya seorang lelaki dan perempuan memperoleh kenikmatan dengan pasangannya berupa berhubungan badan dan cara-cara lainnya dalam bentuk yang disyari’atkan, dengan ikrar tertentu secara disengaja.

A.Tujuan Perkawinan
Perkawinan merupakan salah satu syari’at yang dibawa Nabi Muhammad yang berkenaan dengan penataan hal ihwal manusia dalam kehidupan duniawi dan ukhrowi. Secara singkat,tujuan dari perkawinan adalah sebagai berikut:
a)Memenuhi petunjuk agama dalam rangka mendirikan keluarga yang harmonis, sejahtera dan bahagia. Harmonis dalam menggunakan hak dan kewajiban masing-masing pihak. Sejahtera artinya terciptanya ketenangan lahir dan batin sehingga timbul kebahagiaan.
b)Memenuhi tuntutan naluri kemanusiaan, yakni kebutuhan biologis.
c)Memperoleh keturunan yang sah. Islam mengenal prinsip menjaga keturunan (hifzu al-nasl), oleh karena itu Islam melegalkan hubungan biologis melalui perkawinan.
d)Memelihara manusia dari berbagai bentuk kejahatan dan kerusakan.
Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 2 disebutkan bahwa tujuan membentuk sebuah keluarga diwujudkan dengan adanya sakinah yang artinya tenang atau tentram, mawaddah yaitu keluarga yang di dalamnya terdapat rasa cinta yang berkaitan dengan hal-hal yang bersifat jasmani, dan yang ketiga adalah rahmah, yakni adanya perwujudan kasih sayang yang dalam hal ini berkaitan dengan sifat rohani.
B.Peranan pemenuhan kebutuhan Biologis dalam perkawinan 
Kebutuhan biologis merupakan salah satu naluri kemanusiaan (garizah insaniyyah) yang secara fitrah diberikan Allah kepada setiap hamba-Nya baik pria maupun wanita. Dan untuk memenuhi tuntutan naluri ini, Allah telah memberikan batasan dan aturan yang legal, yaitu melalui perkawinan. Seseorang yang melaksanakan perkawinan yang sah, pada dasarnya merupakan suatu bentuk motivasi hubungan biologis yang bertanggung jawab. Hubungan biologis antara suami istri merupakan salah satu pengejawantahan dari ikrar pernikahan yang mereka ucapkan. Bahkan lebih jauh lagi, dengan adanya hubungan biologis sesungguhnya dua belah pihak antara suami istri tersebut telah mengokohkan bangunan rumah tangga dan menguatkan jalinan cinta kasih yang telah mereka bina bersama.Walaupun bukan termasuk tujuan utama, tetapi pemenuhan kebutuhan biologis memegang peranan yang sangat penting dalam sebuah perkawinan. Karena dengan terpenuhinya kebutuhan ini maka tujuan lain dari perkawinan dapat terpenuhi juga, seperti terjadinya proses regenerasi, terciptanya suasana penuh cinta dan kasih sayang di antara suami istri, serta mendapatkan kenikmatan yang tiada tara, ibaratnya nikmat yang membawa ke surga.Pemenuhan hubungan biologis sebenarnya bukan sekedar menyalurkan hawa nafsu duniawi dalam mencari kesenangan antara suami istri semata, akan tetapi dapat menjadi sarana untuk mendapatkan ridha dan pahala dari Allah, pemeliharaan diri dari perbuatan yang diharamkan (melakukan zina) dan mewujudkan tujuan Allah menciptakan manusia yakni regenerasi kehidupan umat manusia yang mampu memakmurkan bumi-Nya. Pemenuhan kebutuhan biologis dapat dijadikan tolok ukur dalam penentuan bahagia tidaknya pasangan suami istri dalam sebuah keluarga. Apabila kebutuhan biologis ini disalurkan dengan penuh rasa cinta dan memberikan kepuasan kepada suami maupun istri, maka sangat besar daya gunanya dalam memberikan perasaan bahagia bagi kedua belah pihak.
Dampak kepuasan dari pemenuhan kebutuhan biologis ini akan menjadi modal berharga bagi suami istri untuk membina dan mempertahankan perjalanan biduk rumah tangga yang penuh romantika. Dengan demikian tidak berlebihan apabila dikatakan bahwa pemenuhan kebutuhan biologis antara suami istri merupakan faktor utama demi
Terciptanya keluarga yang sakinah, mawaddah dan rahmah. Bukti nyata dari terpenuhinya kebutuhan biologis ini adalah adanya kepuasan seksual dari kedua belah pihak baik suami maupun istri. Apabila kebutuhan biologis ini tidak terpenuhi maka akan menimbulkan dampak negatif yang kompleks dalam perkawinan, misalnya adanya kekecewaan dari salah satu pihak, adanya trauma psikologis yang menyebabkan berkurangnya gairah seksual, berkurangnya frekuensi melakukan hubungan biologis, sehingga dengan berbagai alasan tersebut terdapat kemungkinan akan terjadi kemalasan dan kebosanan yang berasal dari salah satu atau kedua pihak.
Suasana seperti ini tentunya akan mengikis rasa cinta dan kasih sayang antara suami istri yang dapat mempengaruhi atmosfer rumah tangga menjadi dingin dan hampa. Sehingga tujuan dari perkawinan yakni sakinah, mawaddah dan rahmah tidak dapat terwujud. Apabila hal ini terjadi, maka pondasi rumah tangga akan semakin retak. Dan lebih jauh lagi situasi dan kondisi seperti ini sangat memungkinkan tatanan rumah tangga akan berakhir dengan perceraian. Mengingat tujuan perkawinan sangat mulia, yaitu untuk membina rumah tangga yang bahagia, kekal dan abadi berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, dengan demikian sangatlah tepat apabila Islam menyebutkan bahwa salah satu di antara hak dan kewajiban suami istri adalah memberikan sekaligus mendapatkan kepuasan dan kenikmatan seksual ketika berhubungan badan. Karena apabila hak dan kewajiban masing-masing pihak dari suami maupun istri tertunaikan maka akan terwujud keluarga yang bahagia. [2]




1. Islam Dan Hemogen Sosial, Editor : Drs. Khaeroni, M.si., dkk.( Jakarta: PT. Mediacita Grafis, 2001), hal. 35-36
2.Hukum Islam, Prinsip Syari’ah dalam Hukum Indonesia : Abd. Shomad, Jakarta: Kencana Preneda, 2010. hal. 45-48